Gaji PPPK Guru Tahun 2025, Cek Komponennya!

Gaji PPPK Guru Tahun 2025

Gaji PPPK Guru Tahun 2025 – Informasi mengenai Gaji PPPK Guru Tahun 2025 menjadi topik yang banyak dicari oleh para tenaga pendidik yang ingin mengetahui hak finansial mereka di tahun ini. Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru terkait Gaji PPPK Guru Tahun 2025, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan guru yang berstatus PPPK.

Besaran Gaji PPPK Guru Tahun 2025 tentu menyesuaikan dengan golongan serta tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.

Update Gaji PPPK 2025: Kenaikan Penghasilan dan Kesejahteraan Guru

Gaji PPPK Guru Tahun 2025

Struktur gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami perubahan signifikan untuk tahun 2025. Penyesuaian ini ditetapkan melalui revisi kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai, seiring dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan serta pembangunan ekonomi nasional.

Perubahan Kebijakan Gaji PPPK 2025

Pada awalnya, pengaturan gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Namun, pemerintah melakukan penyesuaian melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji bagi seluruh jenjang golongan PPPK. Langkah ini diambil untuk memastikan keseimbangan antara tanggung jawab kerja dan kompensasi yang diterima oleh tenaga PPPK.

Peningkatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan apresiasi terhadap kinerja pegawai, tetapi juga sebagai strategi mendorong stabilitas ekonomi dan transformasi nasional. Dengan penghasilan yang lebih baik, diharapkan PPPK dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka dan turut berkontribusi dalam pembangunan jangka panjang.

Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan (2025)

dikutip dari detik.com, berikut adalah kisaran gaji terbaru bagi PPPK berdasarkan tingkat golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Dampak Kenaikan Gaji PPPK terhadap Profesi Guru

Peningkatan gaji ini memberikan berbagai manfaat bagi tenaga PPPK, terutama di bidang pendidikan. Dengan penghasilan yang lebih layak, guru dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas pengajaran mereka. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi daya tarik bagi lulusan baru yang ingin bergabung sebagai tenaga pendidik dalam sistem PPPK.

Dengan adanya revisi kebijakan ini, apakah Anda semakin tertarik untuk menjadi bagian dari PPPK di tahun 2025?

Kategori Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan

Gaji PPPK Guru Tahun 2025

Penempatan golongan dalam struktur PPPK didasarkan pada jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki oleh setiap individu. Berikut rincian golongannya:

  • Lulusan SD → Golongan I
  • Lulusan SMP/Sederajat → Golongan IV
  • Lulusan SMA/SMK/Diploma I → Golongan V
  • Lulusan Diploma II → Golongan VI
  • Lulusan Diploma III → Golongan VII
  • Lulusan Sarjana/Diploma IV → Golongan IX
  • Lulusan Magister (S2) → Golongan X
  • Lulusan Doktoral (S3) → Golongan XI

Dengan adanya revisi kebijakan dan kenaikan gaji ini, apakah Anda semakin termotivasi untuk mengikuti seleksi PPPK 2024?

Kategori Tunjangan yang Diberikan kepada PPPK

Berikut adalah berbagai jenis tunjangan yang bisa diterima oleh PPPK berdasarkan regulasi yang berlaku:

1. Tunjangan Keluarga

PPPK yang telah berkeluarga berhak atas tunjangan berikut:

  • Tunjangan Pasangan
    PPPK yang memiliki pasangan sah berhak menerima tambahan sebesar 10% dari gaji pokok. Namun, tunjangan ini tidak diberikan apabila pasangan meninggal dunia atau terjadi perceraian. Jika kedua pasangan berstatus ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih besar.
  • Tunjangan Anak
    Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah berhak menerima tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal dua anak. Syaratnya, anak belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan berusia maksimal 21 tahun. Jika masih menempuh pendidikan, batas usia diperpanjang hingga 25 tahun.

2. Tunjangan Pangan

PPPK juga mendapatkan tunjangan terkait kebutuhan pangan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Uang Makan
    Besaran uang makan ditentukan berdasarkan PMK Nomor 72/PMK.05/2016 dan disesuaikan dengan kategori pegawai.
  • Tunjangan Beras
    PPPK berhak menerima 10 kg beras per bulan untuk setiap anggota keluarga. Jika diberikan dalam bentuk uang, maka nominalnya dihitung berdasarkan harga beras yang berlaku, yakni sekitar Rp7.242 per kg, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

PPPK yang menduduki posisi dalam kepemimpinan tinggi atau jabatan strategis di pemerintahan berhak atas tunjangan jabatan struktural.

  • Jabatan yang memenuhi kriteria termasuk JPT utama atau madya.
  • Besaran tunjangan mengacu pada Perpres Nomor 26 Tahun 2007, yang disesuaikan dengan tingkatan eselon dan tanggung jawab jabatan tersebut.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Untuk PPPK yang menduduki jabatan fungsional, tunjangan ini diberikan berdasarkan regulasi yang berlaku bagi PNS.

  • Dasar hukum tunjangan ini tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
  • Contoh jabatan yang memenuhi syarat adalah Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, dengan besaran tunjangan yang ditetapkan berdasarkan rumpun jabatan masing-masing.

5. Tunjangan Tambahan dan Khusus

Selain tunjangan utama, terdapat beberapa tunjangan lain yang diberikan kepada PPPK sesuai dengan kondisi kerja dan lokasi tugas, di antaranya:

  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
    • Diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah tempat PPPK bertugas.
  • Tunjangan Khusus Lokasi
    • Diberikan kepada PPPK yang bertugas di wilayah perbatasan, pulau kecil terluar, atau daerah dengan risiko tinggi.
  • Tunjangan Profesi
    • Termasuk tunjangan untuk guru, dosen, serta tenaga teknis dengan kompetensi khusus.

Tunjangan Berdasarkan Risiko dan Lokasi Penugasan

Selain tunjangan umum, beberapa pegawai PPPK yang bekerja dalam kondisi khusus berhak menerima tunjangan tambahan, seperti:

  • Tunjangan Bahaya Nuklir
    • Diberikan kepada pegawai yang bekerja dalam lingkungan yang berhubungan dengan bahan atau fasilitas nuklir.
  • Tunjangan Bahaya Radiasi
    • Diperuntukkan bagi PPPK yang berisiko terpapar radiasi dalam pekerjaannya.
  • Tunjangan Wilayah Terpencil
    • Khusus bagi PPPK yang bertugas di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) guna mendukung kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas di lokasi dengan akses terbatas.

Kebijakan kenaikan Gaji PPPK Guru Tahun 2025 membawa dampak positif bagi tenaga pendidik, baik dari segi kesejahteraan maupun motivasi dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya revisi peraturan, para guru yang berstatus PPPK mendapatkan gaji yang lebih kompetitif sesuai dengan jenjang golongan mereka. Selain itu, berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan lokasi tugas, turut menambah penghasilan mereka secara keseluruhan.

Dengan kenaikan gaji dan berbagai tunjangan yang diberikan, profesi guru PPPK semakin menarik bagi calon tenaga pendidik di masa depan. Tidak hanya memberikan stabilitas finansial, tetapi juga membuka peluang karier yang lebih baik dalam sektor pendidikan. Bagi para lulusan yang tertarik bergabung sebagai guru PPPK, persiapan sejak dini menjadi langkah penting agar dapat bersaing dalam seleksi. Apakah Anda siap menjadi bagian dari tenaga pendidik PPPK di tahun 2025?

Sumber:

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top