Gaji PPPK 2025 Lulusan S1, Semua Info Lengkapnya di Sini!

Gaji PPPK 2025 Lulusan S1

Gaji PPPK 2025 Lulusan S1 – Gaji PPPK 2025 Lulusan S1 menjadi topik yang banyak dicari oleh para sarjana yang ingin berkarier sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kebijakan baru, Gaji PPPK 2025 Lulusan S1 mengalami penyesuaian sesuai tingkat pendidikan dan pengalaman kerja.

Pemerintah memastikan bahwa Gaji PPPK 2025 Lulusan S1 lebih kompetitif, sebanding dengan tanggung jawab yang diemban di berbagai sektor. Bagi Anda yang tertarik menjadi PPPK, memahami detail Gaji PPPK 2025 Lulusan S1 sangat penting untuk merencanakan masa depan yang lebih stabil.

Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan dan Tingkat Pendidikan

Gaji PPPK 2025 Lulusan S1

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025 bergantung pada jenjang pendidikan serta golongan yang ditempati. Semakin tinggi tingkat pendidikan dan masa kerja, semakin besar pula kompensasi yang diterima. Dikutip dari nasional kontan, berikut ini adalah rentang gaji PPPK berdasarkan kategori golongan menurut regulasi terbaru:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Dengan sistem ini, setiap pegawai akan menerima gaji yang sesuai dengan golongan dan tingkat pendidikannya, serta berpeluang mendapatkan kenaikan seiring bertambahnya pengalaman kerja dan kebijakan pemerintah yang berlaku.

Baca juga: Gaji PPPK 2025 Kapan Cair? Ini yang DItunggu-Tunggu!

Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Gaji PPPK 2025 Lulusan S1

Jenjang SD
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang memiliki pendidikan terakhir sekolah dasar akan ditempatkan dalam kategori golongan I hingga III. Pendapatan yang mereka terima berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp3,2 juta per bulan, tergantung pada posisi yang diemban dan lama masa kerja di instansi terkait.

Jenjang SMP
Bagi mereka yang menamatkan pendidikan hingga tingkat sekolah menengah pertama, posisi yang tersedia berada di golongan IV. Adapun gaji yang diberikan berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp3,3 juta, dengan nominal yang meningkat seiring bertambahnya masa kerja dan kebijakan terbaru dari pemerintah.

Jenjang SMA, D3, dan S1

  • SMA: Lulusan sekolah menengah atas yang diterima sebagai PPPK akan masuk dalam kategori golongan V, dengan gaji awal sekitar Rp2,5 juta per bulan.
  • D3: Individu yang telah menyelesaikan pendidikan diploma III akan ditempatkan dalam golongan VII, dengan nominal pendapatan lebih tinggi dibandingkan lulusan SMA.
  • S1: Para sarjana akan masuk ke dalam golongan IX, dengan besaran gaji yang lebih kompetitif. Penghasilan yang mereka terima akan meningkat sesuai dengan Masa Kerja Golongan (MKG), sehingga semakin lama bekerja, semakin besar pula gaji yang diperoleh.

Kebijakan ini dibuat untuk memastikan bahwa seluruh pegawai PPPK mendapatkan penghasilan yang sebanding dengan tingkat pendidikan serta pengalaman kerja yang dimiliki, sehingga kesejahteraan mereka tetap terjamin.

Baca juga: Gaji PPPK 2025 Terbaru! Cek Infonya Sekarang!

Estimasi Gaji PPPK Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan

Pendapatan yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja yang dimiliki. Semakin tinggi jenjang akademik serta masa pengabdian seseorang, maka semakin besar pula gaji yang diperoleh. Struktur penggajian PPPK tahun 2024 diperkirakan akan tetap digunakan pada tahun 2025, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kebijakan ini mengacu pada revisi terbaru dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020, yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019.

Berdasarkan tingkat pendidikan, berikut adalah kategori golongan PPPK yang ditetapkan:

  • Tamatan SD: Masuk dalam Golongan I
  • Lulusan SMP atau yang setara: Termasuk dalam Golongan IV
  • Pendidikan SLTA/Diploma I atau setara: Ditempatkan di Golongan V
  • Diploma II: Masuk dalam Golongan VI
  • Diploma III (D3): Berada di Golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV (S1/D4): Termasuk dalam Golongan IX
  • Pendidikan Pascasarjana S2: Masuk dalam Golongan X
  • Pendidikan Pascasarjana S3: Berada di Golongan XI

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK disesuaikan dengan golongan tersebut. Dengan sistem ini, setiap pegawai akan menerima penghasilan yang proporsional terhadap jenjang pendidikan dan masa kerja yang telah mereka jalani, termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan masing-masing.

Baca juga: Tips Lolos CPNS Kemenag: Strategi Ampuh Menembus Seleksi

Gaji PPPK 2025 untuk lulusan S1 mengalami peningkatan yang sebanding dengan tanggung jawab dan tingkat pendidikan yang dimiliki. Dengan adanya regulasi terbaru, pemerintah berupaya memastikan bahwa kompensasi yang diterima oleh PPPK sesuai dengan kontribusi mereka di sektor pemerintahan.

Selain gaji pokok, para pegawai juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang semakin meningkatkan kesejahteraan mereka dalam jangka panjang. Oleh karena itu, bagi para lulusan S1 yang ingin bergabung sebagai PPPK, memahami struktur penggajian dan faktor-faktor yang memengaruhinya menjadi hal yang sangat penting.

Sumber:

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top