
Golongan PPPK Teknis Ahli Pertama – Golongan PPPK Teknis Ahli Pertama merupakan jenjang bagi tenaga profesional yang ingin bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam struktur kepegawaian, Golongan PPPK Teknis Ahli Pertama menawarkan kesempatan bagi individu dengan keahlian tertentu untuk berkontribusi dalam sektor pemerintahan.
Menjadi bagian dari Golongan PPPK Teknis Ahli Pertama memberikan keuntungan, seperti stabilitas kerja dan tunjangan yang kompetitif.
Jika Anda ingin meraih posisi di Golongan PPPK Teknis Ahli Pertama, saatnya mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin dan jangan lewatkan kesempatan ini!
Jenjang Pangkat dan Golongan PPPK 2025
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikategorikan dalam empat golongan utama, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki sistem golongan yang lebih rinci, yaitu sebanyak 17 tingkatan.
Struktur pengelompokan ini didasarkan pada jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki oleh setiap pegawai, dengan rincian sebagai berikut:
- Lulusan Sekolah Dasar (SD): Masuk dalam golongan I
- Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setara: Termasuk dalam golongan IV
- Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I: Ditempatkan di golongan V
- Diploma II (D2): Masuk dalam golongan VI
- Diploma III (D3): Berada di golongan VII
- Sarjana Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4): Ditetapkan pada golongan IX
- Magister (S2): Termasuk dalam golongan X
- Doktor (S3): Masuk dalam golongan XI
Sistem ini memastikan bahwa setiap pegawai PPPK mendapatkan jenjang yang sesuai dengan tingkat pendidikannya serta hak dan kewajiban yang telah ditetapkan.
Baca juga: Cek Gaji Pokok PPPK Golongan IX 2025 Sekarang!
Regulasi PPPK 2025: Hak, Kewajiban, dan Ketentuan Perjanjian Kerja

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018. Aturan ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan hak, kewajiban, serta mekanisme kerja bagi PPPK.
Durasi Kontrak dan Perpanjangan Masa Kerja
Berdasarkan ketentuan dalam regulasi tersebut, hubungan kerja PPPK berlangsung minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi serta evaluasi kinerja pegawai. Khusus bagi PPPK yang menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu, perpanjangan masa kerja dapat mencapai maksimal lima tahun.
Hak Gaji, Tunjangan, dan Pengembangan Kompetensi
PPPK memperoleh hak atas gaji serta tunjangan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, demi meningkatkan kualitas kerja, pegawai diberikan kesempatan untuk mengikuti program pengembangan kompetensi yang sesuai dengan perencanaan instansi pemerintah. Setiap PPPK diwajibkan mengikuti pelatihan minimal 24 jam dalam satu tahun masa kerja, kecuali bagi mereka yang menduduki jabatan tertentu di tingkat tinggi.
Penghargaan bagi PPPK Berprestasi
Pegawai yang menunjukkan loyalitas, dedikasi, keahlian, dan kedisiplinan tinggi dapat menerima berbagai bentuk penghargaan. Bentuk apresiasi yang diberikan mencakup tanda kehormatan, prioritas dalam pelatihan kompetensi, serta kesempatan untuk menghadiri acara resmi atau kenegaraan.
Kedisiplinan dan Sanksi bagi PPPK
Untuk memastikan efektivitas kerja, PPPK diwajibkan mematuhi aturan disiplin yang telah ditetapkan. Apabila terjadi pelanggaran, instansi pemerintah memiliki wewenang untuk menerapkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Hukuman dapat berupa peringatan hingga pemutusan hubungan kerja, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PPPK
PP ini juga mengatur ketentuan pemutusan hubungan kerja bagi PPPK, yang dapat dilakukan secara hormat maupun tidak hormat. Pemutusan secara hormat dapat terjadi karena habisnya masa kontrak, permintaan pegawai, meninggal dunia, restrukturisasi organisasi, atau ketidakmampuan pegawai dalam menjalankan tugas karena kondisi kesehatan.
Di sisi lain, pemutusan kerja secara tidak hormat dapat diberlakukan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan wewenang, tindak pidana, menjadi anggota partai politik, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Hak Cuti bagi PPPK
PPPK berhak mendapatkan beberapa jenis cuti, termasuk cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Pegawai yang telah bekerja selama satu tahun penuh berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.
Sementara itu, bagi PPPK yang mengalami sakit lebih dari satu hari hingga 14 hari, cuti dapat diajukan dengan melampirkan surat keterangan dokter. Jika kondisi kesehatan pegawai tidak kunjung membaik dalam waktu yang ditentukan, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan.
Cuti melahirkan diberikan kepada PPPK perempuan hingga tiga bulan, sementara cuti bersama mengikuti kebijakan yang berlaku bagi PNS.
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 November 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Dengan diberlakukannya regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa status, hak, serta kewajiban PPPK lebih jelas dan terlindungi dalam sistem kepegawaian negara.
Baca juga: Gaji PPPK 2025 Kemenag, Jangan Sampai Ketinggalan!
Aturan Baru Kontrak PPPK: Masa Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini, pegawai yang berstatus PPPK tidak lagi diwajibkan untuk memperbarui kontrak kerja mereka dalam periode tertentu.
Sistem Lama: Kontrak dengan Masa Tertentu
Sebelum adanya aturan baru ini, kontrak PPPK memiliki durasi yang bervariasi antara satu hingga lima tahun. Keberlanjutan masa kerja mereka sangat bergantung pada evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi yang menaunginya. Jika dianggap masih dibutuhkan dan memiliki kinerja yang baik, kontrak kerja dapat diperpanjang.
Perubahan Besar dalam UU ASN: Kontrak Hingga Pensiun
Seiring dengan perubahan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), kini pegawai PPPK tidak lagi harus menghadapi ketidakpastian terkait masa kerja mereka. Kontrak pegawai ditetapkan hingga mencapai usia pensiun, memberikan jaminan stabilitas kerja yang lebih baik bagi para tenaga PPPK.
Penerapan Awal di Beberapa Daerah
Beberapa wilayah di Indonesia telah mulai menerapkan aturan ini, termasuk Makassar dan Jawa Timur. Sebagai contoh, di Kota Makassar, kontrak kerja PPPK yang sebelumnya berlaku mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025, kini diperpanjang secara otomatis hingga pegawai mencapai masa pensiun.
Penerapan Secara Nasional dengan Syarat Tertentu
Keputusan untuk memperpanjang masa kerja PPPK hingga pensiun akan diberlakukan secara nasional. Namun, tidak semua pegawai dapat menikmati kebijakan ini. Hanya mereka yang memiliki evaluasi kinerja dengan kategori baik atau lebih tinggi yang dapat memperoleh perpanjangan kontrak hingga pensiun. Jika pegawai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan, kontrak kerja mereka tetap dapat dihentikan.
PPPK 2024 Masih Mengikuti Mekanisme Lama
Bagi PPPK yang diangkat pada tahun 2024, kebijakan ini belum dapat langsung diterapkan. Mereka masih harus menjalani sistem evaluasi kerja minimal selama satu tahun sebelum kontrak jangka panjang dapat diberikan. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, yang menegaskan bahwa mekanisme ini dibuat untuk memastikan kinerja pegawai tetap optimal sebelum diberikan jaminan masa kerja hingga pensiun.
Baca juga: Cara Belajar CPNS Efektif Agar Peluang Lolos Besar!
Golongan PPPK Teknis Ahli Pertama memberikan peluang besar bagi tenaga profesional untuk berkontribusi dalam sektor pemerintahan dengan keahlian mereka. Dengan jenjang pangkat dan golongan yang jelas, sistem ini memastikan bahwa setiap individu mendapatkan posisi yang sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman mereka. Selain itu, regulasi terbaru mengenai kontrak kerja yang diperpanjang hingga pensiun semakin memberikan kepastian karier bagi pegawai PPPK, menjadikan profesi ini semakin menarik bagi banyak calon pendaftar.
Bagi Anda yang bercita-cita menjadi bagian dari PPPK 2024, persiapan matang sangat penting untuk memastikan keberhasilan dalam seleksi. Pemahaman mendalam mengenai regulasi, hak, serta kewajiban PPPK dapat menjadi keunggulan tersendiri dalam menghadapi proses seleksi. Dengan berbagai perubahan kebijakan yang lebih menguntungkan, apakah Anda siap untuk berkompetisi dan mengamankan posisi di PPPK 2024?
Sumber:
- https://glints.com/id/lowongan/golongan-pppk/
- https://setkab.go.id/inilah-hak-hak-dan-kewajiban-asn-yang-direkrut-melalui-jalur-pppk/
- https://www.rri.co.id/nasional/1279838/kontrak-pppk-kini-berlaku-hingga-usia-pensiun
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.