Golongan PPPK Bidan Terampil, Semua Jawaban Ada di Sini!

Golongan PPPK Bidan Terampil

Golongan PPPK Bidan Terampil – Golongan PPPK Bidan Terampil menentukan jenjang karier dan hak yang diterima dalam sistem kepegawaian pemerintah. Sebagai tenaga kesehatan, Golongan PPPK Bidan Terampil disesuaikan dengan masa kerja dan kompetensi yang dimiliki.

Pemerintah telah menetapkan aturan terkait Golongan PPPK Bidan Terampil agar kesejahteraan pegawai lebih terjamin.

Jika Anda ingin memahami lebih lanjut tentang Golongan PPPK Bidan Terampil, simak informasi selengkapnya di sini!

Panduan Lengkap Menentukan Golongan PPPK

Berdasarkan regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020, ada klasifikasi golongan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Regulasi ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yakni PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019, yang mengatur sistem perekrutan PPPK bagi profesi tertentu, termasuk tenaga pengajar, tenaga medis, dosen, serta penyuluh pertanian. Salah satu aspek yang diatur dalam regulasi tersebut adalah jenjang golongan berdasarkan tingkat pendidikan yang telah ditempuh, mulai dari pendidikan dasar hingga jenjang doktoral (S3).

Berbeda dengan sistem golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hanya terdiri dari empat tingkat, PPPK memiliki struktur yang lebih beragam, yaitu terbagi menjadi 17 tingkatan. Pembagian tersebut merujuk pada kualifikasi akademik yang dimiliki setiap individu, dengan rincian sebagai berikut:

  • Lulusan Sekolah Dasar (SD) ditempatkan dalam golongan I
  • Tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat masuk golongan IV
  • Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Diploma I, atau yang setara berada di golongan V
  • Diploma II masuk dalam kategori golongan VI
  • Diploma III (D3) diklasifikasikan dalam golongan VII
  • Sarjana (S1) dan Diploma IV (D4) dikelompokkan dalam golongan IX
  • Gelar Magister (S2) dimasukkan ke dalam golongan X
  • Pemegang gelar Doktor (S3) berada pada golongan XI

Dengan memahami sistem penggolongan ini, setiap calon PPPK dapat mengetahui di mana posisi mereka dalam struktur kepegawaian pemerintah serta potensi jenjang karier yang dapat dicapai.

Baca juga: Gaji PPPK Golongan IX Tahun 2025, Ternyata Segini!

Tunjangan dan Gaji PPPK: Keuntungan yang Membuat Sejahtera

Golongan PPPK Bidan Terampil

Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya memberikan kepastian pendapatan melalui gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang menunjang kesejahteraan. Beberapa tunjangan yang diberikan meliputi:

  • Tunjangan Keluarga – PPPK yang telah berkeluarga berhak menerima tambahan 10% dari gaji pokok untuk pasangan.
  • Tunjangan Anak – Setiap anak mendapatkan tambahan 2% dari gaji pokok, dengan batas maksimal dua anak.
  • Tunjangan Pangan – Pemerintah memberikan alokasi pangan berupa 10 kg beras per orang setiap bulan.
  • Tunjangan Jabatan – Besaran tunjangan ini bergantung pada posisi yang diemban dan kebijakan daerah masing-masing.

Selain tunjangan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga telah mengatur skema gaji bagi PPPK paruh waktu setelah mereka memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). Besaran gaji minimum yang diterima setidaknya setara dengan gaji tenaga honorer sebelumnya atau mengikuti upah minimum regional (UMR).

Penentuan besaran gaji PPPK paruh waktu sangat bergantung pada kontrak kerja yang disepakati serta kondisi anggaran di masing-masing daerah. Selain itu, kompleksitas dan karakteristik pekerjaan juga menjadi pertimbangan utama dalam menentukan jumlah gaji yang akan diterima.

Baca juga: Cek Gaji Pokok PPPK Golongan IX 2025 Sekarang!

Ketentuan Resmi PPPK: Hak, Kewajiban, dan Aturan yang Berlaku

Golongan PPPK Bidan Terampil

Pemerintah telah menetapkan regulasi khusus yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Kebijakan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018 dan mencakup hak serta kewajiban bagi PPPK.

Menurut regulasi tersebut, hubungan kerja antara PPPK dan instansi pemerintah berlangsung minimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan serta evaluasi kinerja. Sementara itu, bagi mereka yang menduduki posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan madya tertentu, masa kerja maksimal adalah lima tahun.

Gaji, Tunjangan, dan Pengembangan Kompetensi

PPPK berhak atas penghasilan yang mencakup gaji serta tunjangan sesuai dengan kebijakan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, untuk mendukung peningkatan kinerja, mereka diberikan kesempatan mengembangkan kompetensi melalui pelatihan dan pengayaan keterampilan. Program ini wajib diikuti setidaknya selama 24 jam pelajaran per tahun, kecuali untuk jabatan tertentu yang memiliki ketentuan berbeda.

Penghargaan dan Disiplin Pegawai

PPPK yang menunjukkan dedikasi, kompetensi, dan disiplin kerja tinggi berhak menerima penghargaan dalam berbagai bentuk, seperti tanda kehormatan, prioritas dalam pelatihan pengembangan diri, serta kesempatan menghadiri acara resmi pemerintah.

Di sisi lain, pegawai yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran. Sanksi yang diterapkan mulai dari peringatan hingga pemutusan hubungan kerja.

Pemutusan Hubungan Kerja PPPK

Hubungan kerja PPPK dapat berakhir karena beberapa faktor, seperti:

  • Kontrak kerja habis dan tidak diperpanjang.
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  • Meninggal dunia.
  • Adanya kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan pegawai.
  • Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalankan tugas.

Selain itu, pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat dapat terjadi jika seorang PPPK terbukti melakukan tindakan melawan hukum, terlibat dalam kejahatan jabatan, atau melanggar peraturan yang berkaitan dengan ideologi negara dan ASN.

Hak Cuti PPPK

PPPK berhak mendapatkan berbagai jenis cuti, antara lain:

  • Cuti Tahunan: Diberikan setelah satu tahun kerja dengan durasi 12 hari kerja.
  • Cuti Sakit: Berlaku bagi pegawai yang sakit lebih dari satu hari dan maksimal 14 hari dengan surat dokter. Jika tidak sembuh dalam satu bulan, maka pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan.
  • Cuti Melahirkan: Berlaku hingga tiga bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga, dengan tetap memperoleh hak penghasilan.
  • Cuti Bersama: Mengacu pada kebijakan cuti bersama yang juga diterapkan pada PNS.

Pemberlakuan Peraturan

PP ini mulai diberlakukan sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 28 November 2018. Kebijakan ini menjadi pedoman utama dalam tata kelola PPPK di seluruh instansi pemerintahan.

Baca juga: Belajar CPNS Mulai dari Mana? Ini Panduan Lengkapnya!

Penentuan golongan ini didasarkan pada tingkat pendidikan dan masa kerja yang telah ditempuh, sehingga memberikan kejelasan mengenai hak serta jenjang karier yang dapat dicapai oleh para bidan. Dengan adanya regulasi yang mengatur golongan ini, pemerintah berupaya memastikan kesejahteraan pegawai melalui gaji, tunjangan, serta kesempatan pengembangan kompetensi yang sesuai dengan tanggung jawab mereka sebagai tenaga kesehatan.

Selain itu, aturan terkait PPPK juga mencakup hak cuti, skema gaji yang adil, serta mekanisme penghargaan dan sanksi disiplin bagi pegawai. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Dengan memahami sistem golongan dan aturan yang berlaku, bidan yang tergabung dalam PPPK dapat merencanakan kariernya dengan lebih baik dan memanfaatkan peluang yang tersedia untuk meningkatkan kompetensi. Apakah Anda sudah siap untuk mengambil langkah menuju karier yang lebih pasti sebagai Bidan Terampil PPPK?

Sumber:
  • https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6933549/cara-menentukan-golongan-pppk-dari-jenjang-pendidikan-dan-besaran-gajinya
  • https://www.rri.co.id/nasional/1289323/rincian-gaji-dan-tunjangan-pppk-golongan-i-xvii-maret-2025
  • https://setkab.go.id/inilah-hak-hak-dan-kewajiban-asn-yang-direkrut-melalui-jalur-pppk/

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top