Ini Dia Golongan PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan!

Golongan PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Golongan PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan – Mengetahui Golongan PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan sangat penting bagi calon pegawai yang ingin memahami jenjang karier dan kesejahteraan yang diterima.

Golongan PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan ditetapkan sesuai dengan jenjang akademik terakhir, mulai dari lulusan SD hingga S3, yang berpengaruh terhadap gaji dan tunjangan yang diperoleh.

Dengan memahami Golongan PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan, Anda bisa merencanakan strategi terbaik untuk mendapatkan posisi yang sesuai. Jangan lewatkan informasi lengkapnya dan siapkan diri sejak sekarang!

Struktur Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hanya memiliki empat golongan utama, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diklasifikasikan ke dalam 17 tingkatan. Sistem penggolongan ini didasarkan pada jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh oleh setiap individu, yang kemudian berpengaruh terhadap hak dan tunjangan yang diterima.

Berikut adalah klasifikasi golongan PPPK sesuai dengan tingkat pendidikan:

  • Lulusan Sekolah Dasar (SD) masuk dalam Golongan I
  • Pemegang ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat tergabung dalam Golongan IV
  • Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau Diploma I ditempatkan di Golongan V
  • Diploma II memperoleh status dalam Golongan VI
  • Diploma III dikategorikan sebagai Golongan VII
  • Lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV tergolong dalam Golongan IX
  • Pemegang gelar Magister (S2) dimasukkan dalam Golongan X
  • Lulusan Doktor (S3) mendapatkan status Golongan XI

Dengan klasifikasi ini, calon PPPK dapat memahami posisi mereka dalam struktur kepegawaian serta mengetahui hak yang akan diterima setelah resmi diangkat.

Baca juga: Cek Info Lengkap Terkait Gaji PPPK Kesehatan 2025!

Masa Kontrak PPPK 2024: Perubahan Kebijakan dan Dampaknya

Golongan PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengubah sistem kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam aturan terbaru, PPPK tidak lagi menjalani perpanjangan kontrak secara berkala seperti sebelumnya.

Sebelumnya, masa kerja PPPK berkisar antara 1 hingga 5 tahun dan perpanjangannya bergantung pada evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi terkait. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, kini kontrak PPPK dapat berlangsung hingga pegawai mencapai usia pensiun. Kebijakan ini memberikan kepastian kerja yang lebih jelas bagi pegawai kontrak pemerintah.

Beberapa daerah telah menerapkan sistem kontrak jangka panjang ini, seperti Makassar dan Jawa Timur. Di Makassar, misalnya, kontrak yang semula berlaku dari 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025 kini diperpanjang hingga pegawai mencapai masa pensiun. Dalam waktu dekat, sistem ini juga akan diberlakukan secara nasional, sehingga pegawai PPPK di seluruh wilayah Indonesia dapat memperoleh kepastian serupa.

Meski demikian, tidak semua PPPK secara otomatis mendapatkan kontrak hingga pensiun. Hanya pegawai yang memiliki evaluasi kinerja minimal dengan kategori “baik” yang berhak mendapatkan perpanjangan. Jika tidak memenuhi standar yang ditetapkan, kontrak mereka tetap dapat dihentikan sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.

Sementara itu, bagi PPPK yang baru direkrut pada tahun 2024, aturan ini belum dapat diterapkan secara langsung. Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, menjelaskan bahwa penerapan kontrak hingga pensiun membutuhkan evaluasi kinerja minimal satu tahun sebelum bisa ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan baru telah diumumkan, implementasinya tetap memerlukan proses dan pertimbangan yang matang.

Baca juga: Gaji PPPK 2025 Lulusan S1, Semua Info Lengkapnya di Sini!

THR PPPK 2025: Perkiraan Nominal dan Jadwal Pencairan

Golongan PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Saat ini, pemerintah belum mengeluarkan ketetapan resmi mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Masyarakat diminta bersabar menunggu informasi lebih lanjut mengenai kebijakan terbaru terkait pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.

Namun, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besarannya diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Nominal yang diterima masing-masing pegawai kemungkinan besar akan bervariasi berdasarkan golongan jabatan serta lama masa kerja. Sebagai contoh, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural mendapatkan nominal yang berbeda, di mana seorang ketua atau kepala lembaga berhak atas THR senilai Rp26.299.000, sementara anggota biasa menerima Rp23.420.250.

Selain itu, bagi pegawai dengan jenjang pendidikan S1 yang telah bekerja lebih dari 20 tahun, nominal THR yang diterima diperkirakan mencapai Rp6.521.550. Sedangkan pegawai dengan kualifikasi pendidikan S2 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun berpotensi memperoleh THR sebesar Rp7.542.150. Variasi jumlah THR ini terjadi karena jabatan dan pengalaman kerja menjadi faktor utama dalam perhitungannya.

Jadwal Pencairan THR PPPK 2025

Pemberian THR bagi PPPK sudah diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan instansi dan perusahaan untuk menyalurkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat Menteri yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Februari 2025, pemerintah menetapkan bahwa pencairan THR bagi ASN, termasuk PPPK, akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Idul Fitri. Dengan perhitungan tersebut, diperkirakan PPPK akan mulai menerima THR paling cepat pada Senin, 10 Maret 2025.

Percepatan pencairan THR ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong aktivitas ekonomi menjelang hari raya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas ekonomi nasional dan mendukung target pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2025.

Baca juga: CPNS Belajar Apa Saja? Ini Materi yang Wajib Dipelajari!

Mengetahui golongan PPPK berdasarkan tingkat pendidikan adalah langkah penting bagi calon pegawai yang ingin memahami jenjang karier serta kesejahteraan yang akan diterima. Dengan sistem penggolongan yang didasarkan pada jenjang akademik terakhir, setiap pegawai dapat memproyeksikan posisi serta hak keuangan yang akan diperoleh setelah resmi diangkat sebagai PPPK. Pemahaman ini juga membantu dalam perencanaan strategi karier agar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

Selain itu, perubahan kebijakan terkait masa kontrak PPPK dan tunjangan seperti THR turut menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Dengan adanya aturan baru yang memungkinkan perpanjangan kontrak hingga usia pensiun serta pencairan THR yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, calon PPPK perlu memahami setiap aspek regulasi ini untuk mengoptimalkan peluang dan kesejahteraan di masa depan.

Oleh karena itu, persiapan matang serta pemahaman mendalam mengenai sistem PPPK sangat diperlukan agar setiap individu dapat meraih posisi terbaik dalam struktur kepegawaian pemerintah.

Sumber:
  • https://glints.com/id/lowongan/golongan-pppk/
  • https://www.rri.co.id/nasional/1279838/kontrak-pppk-kini-berlaku-hingga-usia-pensiun
  • https://tirto.id/berapa-besaran-thr-pppk-2025-kapan-pencairannya-g85q

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top