
Gaji P3K 2025 S1 – Inilah saatnya memahami secara menyeluruh tentang gaji P3K 2025 S1 yang terus menjadi sorotan para pencari kerja lulusan sarjana. Dengan perubahan regulasi dan penyesuaian kebijakan terbaru, informasi terkait gaji P3K 2025 S1 wajib dipahami agar tidak tertinggal dalam persaingan.
Para pelamar dengan latar belakang pendidikan S1 perlu tahu rincian dan potensi tunjangan yang menyertai gaji P3K 2025 S1, terutama untuk merencanakan masa depan yang lebih pasti. Jika kamu serius ingin lolos seleksi dan menikmati Gaji P3K 2025 S1 secara maksimal, mari mulai persiapkan dirimu dari sekarang!
Perkiraan Gaji PPPK Berdasarkan Pendidikan Terakhir
Besaran penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat dipengaruhi oleh jenjang pendidikan terakhir dan durasi pengalaman kerja yang dimiliki. Semakin tinggi latar belakang akademik serta lamanya waktu pengabdian, maka makin besar pula nominal gaji yang diterima. Pola penggajian yang berlaku di tahun 2024 diprediksi akan tetap digunakan hingga 2025, mengacu pada ketentuan perundangan terbaru.
Skema ini berpijak pada regulasi hasil revisi dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019. Klasifikasi golongan PPPK disusun berdasarkan tingkat pendidikan sebagai berikut:
- Pendidikan dasar (SD): Ditempatkan di Golongan I
- Pendidikan menengah pertama (SMP): Tergolong Golongan IV
- Lulusan SMA/sederajat atau D1: Masuk ke Golongan V
- Pemegang ijazah D2: Termasuk dalam Golongan VI
- Diploma Tiga (D3): Ditempatkan pada Golongan VII
- Sarjana/Diploma Empat (S1/D4): Menduduki Golongan IX
- Lulusan Magister (S2): Termasuk dalam Golongan X
- Pemegang gelar doktor (S3): Masuk pada Golongan XI
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan struktur gaji pokok PPPK berdasarkan golongan di atas. Sistem ini memberikan kompensasi yang proporsional sesuai jenjang akademik dan lamanya masa kerja. Tak hanya itu, tunjangan jabatan pun turut menambah total pendapatan yang diterima, menjadikan posisi PPPK semakin kompetitif dari sisi kesejahteraan.
Baca juga: P3K 2025 Adalah Kesempatan Emas, Persiapkan Dirimu!
Besaran Gaji PPPK 2025 Sesuai Pendidikan S1 dan Klasifikasi Golongan

Tahun 2025 membawa pembaruan penting dalam struktur penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi lulusan strata satu (S1). Nominal gaji yang diterima ditentukan oleh posisi golongan serta jenjang pendidikan yang berhasil diraih. Semakin tinggi golongan dan semakin panjang masa kerja yang dimiliki, maka nilai upah pun cenderung meningkat. Berdasarkan data regulasi terkini yang dilansir oleh sejumlah sumber terpercaya, berikut kisaran pendapatan pokok PPPK berdasarkan level golongan:
- Kategori I: mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
- Kategori II: antara Rp2.116.900 sampai Rp3.071.200
- Kategori III: berkisar Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Kategori IV: rentang Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Kategori V: mulai dari Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
- Kategori VI: berkisar Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Kategori VII: dari Rp2.858.800 sampai Rp4.551.800
- Kategori VIII: di antara Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Kategori IX: kisaran Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Kategori X: dari Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000
- Kategori XI: berada di angka Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Kategori XII: berkisar Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Kategori XIII: mulai dari Rp3.781.000 sampai Rp6.209.800
- Kategori XIV: berada di antara Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Kategori XV: gaji Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Kategori XVI: dari Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
- Kategori XVII: berkisar Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Struktur ini dirancang agar setiap pegawai PPPK memperoleh gaji sesuai kapasitas pendidikan dan golongan jabatannya. Selain itu, ada kemungkinan penyesuaian jumlah penghasilan berdasarkan kebijakan pemerintah maupun bertambahnya masa kerja yang ditempuh.
Baca juga: Aturan P3K 2025, Cek Semua Ketentuannya di Sini!
Rincian Penghasilan PPPK 2025 Berdasarkan Pendidikan Terakhir

Tahun 2025 membawa ketentuan baru dalam sistem upah bagi PPPK, di mana latar belakang pendidikan menjadi faktor utama dalam menentukan level golongan dan nominal gaji bulanan. Setiap jenjang memiliki kategori tersendiri yang memengaruhi jumlah penghasilan yang diterima.
Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
Bagi peserta PPPK yang hanya mengantongi ijazah SD, penempatan mereka ada di rentang golongan I sampai III. Penghasilan bulanan mereka berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp3,2 juta. Besaran tersebut bisa naik seiring waktu kerja dan jabatan yang diemban dalam lembaga tempat mereka bekerja.
Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Lulusan SMP akan ditempatkan pada golongan IV, dengan gaji yang ditetapkan antara Rp2,2 juta hingga Rp3,3 juta. Seiring bertambahnya pengalaman serta kebijakan pengupahan yang diperbarui pemerintah, nilai ini bisa mengalami peningkatan secara berkala.
Pendidikan SMA, Diploma III, dan Sarjana (S1)
- SMA: Para lulusan sekolah menengah atas yang lolos seleksi PPPK akan masuk golongan V. Upah awal yang ditawarkan mencapai kurang lebih Rp2,5 juta per bulan.
- D3: Untuk lulusan Diploma III, mereka langsung menempati golongan VII, dengan nominal gaji lebih tinggi dibanding lulusan SMA, menyesuaikan dengan tingkat kompetensi dan kebutuhan instansi.
- S1: Calon pegawai berpendidikan sarjana akan berada pada level golongan IX. Gaji mereka termasuk yang tertinggi di antara golongan lain dalam kategori pendidikan. Seiring bertambahnya Masa Kerja Golongan (MKG), penghasilan pun ikut meningkat secara bertahap.
Kebijakan penggajian ini dirancang agar seluruh ASN non-PNS yang berstatus PPPK mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka di sektor pemerintahan.
Baca juga: Kapan Lagi Ada Tes CPNS 2025? Simak Bocoran Lengkapnya!
Memahami struktur gaji PPPK 2025 S1 menjadi hal penting bagi para pencari kerja lulusan sarjana yang ingin memperoleh kepastian finansial dari profesi mereka. Sistem penggajian berdasarkan golongan yang selaras dengan tingkat pendidikan dan masa kerja, memberi peluang adil bagi setiap individu untuk mendapatkan penghasilan layak. Bagi lulusan S1, penempatan di golongan IX membawa prospek gaji yang menjanjikan, ditambah dengan tunjangan jabatan yang ikut menambah nilai kesejahteraan.
Dengan mengetahui detail skema gaji serta regulasi terbaru, para pelamar bisa merancang strategi dan persiapan lebih matang sebelum seleksi PPPK dimulai. Untuk menunjang persiapan tersebut, kamu bisa mulai belajar bersama bimbel online seperti jadiPPPK, yang siap membimbing kamu agar lebih siap menghadapi seleksi. Sudah siap meraih gaji impian dari PPPK 2025 S1 dan mewujudkan karier terbaikmu tahun ini?
Sumber:
- https://belitung.tribunnews.com/2024/12/18/gaji-pppk-tahun-2025-lulusan-sma-dan-s1-rincian-lengkap-dari-sd-hingga-s3-pppk-penuh-waktu?page=all#goog_rewarded
- https://nasional.kontan.co.id/news/ini-gaji-dan-tunjangan-pppk-tahun-2025-bisa-di-atas-rp-7-juta?page=2
- https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7644201/pendaftaran-pppk-2024-tahap-2-formasi-syarat-jadwal-dan-cara-daftar
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.