
Tes Seleksi PPPK Tahap 2 – Tes Seleksi PPPK Tahap 2 menjadi momen penting yang dinanti ribuan peserta yang telah lolos tahap administrasi sebelumnya. Proses ini bukan hanya lanjutan dari seleksi awal, tetapi juga penentu utama siapa yang layak menjadi bagian dari ASN tahun ini.
Tes Seleksi PPPK Tahap 2 dirancang untuk mengukur kemampuan teknis, manajerial, hingga integritas setiap peserta secara menyeluruh. Jangan lewatkan kesempatan emas ini—siapkan dirimu sebaik mungkin mulai sekarang!
Ini Cara Cek Lokasi dan Waktu Tesnya! Jadwal Ujian PPPK Tahap 2 Resmi Dimulai 17 April 2025
Pendaftaran dan pelaksanaan ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 untuk tahun 2024 telah resmi dimulai pada tanggal 17 April dan akan berlanjut hingga 16 Mei 2025. Bagi peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi administrasi, ujian kompetensi adalah langkah berikutnya yang harus dijalani.
Namun, perlu diperhatikan bahwa ujian kompetensi ini tidak dilaksanakan secara seragam di seluruh wilayah. Setiap lokasi tes akan disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi dan pilihan tempat ujian yang telah dipilih oleh peserta.
Penting bagi setiap peserta untuk selalu memperbarui informasi terkini mengenai jadwal dan tempat ujian. Pastikan untuk mengikuti pengumuman resmi yang disediakan oleh instansi terkait maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seluruh rincian tersebut nantinya bisa diakses melalui kartu peserta ujian yang tersedia di portal resmi SSCASN, yang dapat diunduh dan dicetak di https://sscasn.bkn.go.id.
Namun, meskipun informasi ini sudah dapat diakses melalui portal, beberapa peserta yang mengunjungi Instagram resmi @bkngoidofficial melaporkan kesulitan dalam mencetak kartu peserta ujian mereka. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan keterlambatan dalam proses pencetakan kartu tersebut.
Oleh karena itu, disarankan agar peserta terus memantau informasi terkait ujian dengan teliti agar tidak ketinggalan kabar penting yang dikeluarkan oleh instansi atau BKN.
Baca juga: Info Tes PPPK Tahap 2, Simak Jadwal dan Kisi-Kisinya!
Aturan Nilai Ambang Batas PPPK 2024

Pada seleksi PPPK 2024, terdapat perubahan signifikan dalam sistem kelulusan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Perubahan utama adalah penghapusan nilai ambang batas yang biasanya digunakan untuk menentukan kelulusan peserta. Sebagai gantinya, peserta akan dinyatakan lulus jika memperoleh peringkat terbaik.
Abdullah Azwar Anas, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menjelaskan perubahan ini dengan menyatakan bahwa pada seleksi tahun 2024, kelulusan peserta akan bergantung pada peringkat terbaik yang diperoleh setelah mengikuti ujian berbasis komputer atau CAT (Computer Assisted Test). Dengan demikian, tidak ada lagi penerapan nilai ambang batas untuk menentukan kelulusan.
Menurut Abdullah Azwar Anas, “Seleksi PPPK 2024 dilakukan dengan menggunakan sistem CAT, di mana kelulusan peserta ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada nilai ambang batas, tetapi pelamar akan lolos jika berada di peringkat terbaik,” ujarnya, seperti yang dikutip dari situs resmi KemenPANRB pada Rabu, 4 Februari 2024.
Sistem Penilaian dalam Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua tahap utama, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024. Tahap seleksi kompetensi sendiri mencakup empat materi ujian, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Nilai yang diperoleh peserta dari ujian kompetensi ini nantinya akan langsung diinput dalam sistem peringkat. Peringkat tertinggi akan menjadi penentu utama kelulusan peserta. Peserta dengan peringkat terbaik di setiap kategori akan berpeluang untuk dinyatakan lulus seleksi dan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca juga: Kapan Pelaksanaan Tes PPPK Tahap 2? Catat Tanggalnya!
Perbedaan PNS dan PPPK: Apa yang Perlu Kamu Ketahui

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas dalam struktur pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN terbagi menjadi dua kategori: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski banyak yang menganggap kedua jenis pegawai ini memiliki status yang serupa, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam hal definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi. Berikut ini adalah penjabaran mendalam mengenai perbedaan antara PNS dan PPPK.
1. Status Kepegawaian PNS dan PPPK
Menurut UU No. 5 Tahun 2014, status kepegawaian PNS dan PPPK memiliki perbedaan mendasar. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat secara permanen oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan nomor induk pegawai yang terdaftar secara nasional. Sementara itu, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah. Berbeda dengan PNS yang memiliki status permanen, PPPK berstatus kontrak yang diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Hak-hak yang Dimiliki PNS dan PPPK
Setiap ASN memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang. Dalam hal ini, baik PNS maupun PPPK memiliki kewajiban yang sama, namun ada perbedaan dalam hak-hak yang diterima. PNS berhak mendapatkan gaji tetap, tunjangan, cuti, fasilitas, jaminan pensiun, dan pengembangan kompetensi secara rutin. Sementara itu, PPPK juga mendapatkan gaji, tunjangan, dan cuti, tetapi tidak mendapatkan hak pensiun atau jaminan hari tua. Selain itu, pengembangan kompetensi bagi PNS diatur agar berlangsung minimal 20 jam pelajaran setiap tahun, sedangkan PPPK hanya mendapatkan pengembangan kompetensi selama 24 jam pelajaran per tahun sesuai dengan durasi perjanjian kerja.
3. Manajemen PNS dan PPPK
Manajemen kepegawaian untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020, sementara manajemen PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018. Beberapa aspek manajerial untuk PNS, seperti promosi, mutasi, pengembangan karir, dan jenjang pangkat, tidak berlaku bagi PPPK. PNS memiliki hak untuk mengisi jabatan struktural atau fungsional serta memperoleh kenaikan pangkat dan golongan yang dapat berkembang seiring waktu. Sebaliknya, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karir, karena masa kerjanya terbatas sesuai kontrak yang disepakati.
4. Masa Kerja PNS dan PPPK
Masa kerja PNS bersifat permanen hingga mencapai usia pensiun, yakni 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Sementara itu, masa kerja PPPK ditentukan oleh perjanjian kerja yang dibuat antara instansi dan pegawai tersebut. Durasi kontrak PPPK biasanya dimulai dari 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
5. Proses Seleksi PNS dan PPPK
Perbedaan lain yang mencolok antara PNS dan PPPK terletak pada proses seleksinya. Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) mengharuskan pelamar berusia antara 18 hingga 35 tahun, dan terdiri dari tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi, serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Di sisi lain, seleksi PPPK terbuka untuk pelamar berusia 20 hingga 59 tahun, dengan materi ujian yang meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Baca juga: Berapa Gaji Pegawai BNN PNS? Temukan Informasi Lengkapnya!
Tes Seleksi PPPK Tahap 2 memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan siapa yang akan melanjutkan ke tahap berikutnya untuk menjadi bagian dari ASN 2024. Dengan adanya perubahan sistem kelulusan yang bergantung pada peringkat terbaik, peserta dituntut untuk memberikan performa terbaik dalam setiap ujian. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap peserta untuk mempersiapkan diri dengan matang, baik dari segi pengetahuan teknis, manajerial, sosial, maupun wawancara.
Penting juga untuk diketahui bahwa seleksi PPPK 2024 akan berbeda dengan seleksi tahun sebelumnya, terutama dalam hal penghapusan nilai ambang batas. Perubahan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi peserta yang memiliki peringkat terbaik.
Sumber:
- https://fahum.umsu.ac.id/info/ini-cara-cek-lokasi-dan-waktu-tesnya-jadwal-ujian-pppk-tahap-2-resmi-dimulai-17-april-2025/
- https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7671614/apakah-ada-nilai-ambang-batas-pppk-2024-simak-sistem-kelulusannya-di-sini
- https://jayapura.bkn.go.id/detail_artikel?slug=apa-bedanya-pns-dan-pppk-744e42c0f5f4ea13cf4f9375f9b259b2
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.