
THR PPPK 2025 – THR PPPK 2025 menjadi salah satu topik hangat yang paling dinanti para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun ini. Banyak yang menantikan kejelasan terkait pencairan THR PPPK 2025, termasuk jumlah, jadwal, dan mekanisme penyalurannya.
Pemerintah telah menyusun kebijakan khusus untuk memastikan hak para ASN dan PPPK terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku. Jangan lewatkan informasi penting ini—yuk, simak penjelasan lengkapnya dan pastikan kamu tidak ketinggalan kabar baiknya!
THR PPPK 2025: Fakta Terkini yang Wajib Kamu Tahu!
Beredarnya isu tentang tidak diberikannya THR bagi ASN karena penghematan anggaran sempat membuat banyak kalangan resah, termasuk para pegawai pemerintah. Namun, kabar tersebut dibantah secara resmi oleh pemerintah. Faktanya, pemerintah telah mengalokasikan dana hingga Rp50 triliun untuk membayarkan THR kepada seluruh ASN, termasuk PPPK, di tahun 2025 ini.
Ketentuan resmi mengenai pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini mencakup pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Jadi, para PPPK bisa bernapas lega karena mereka termasuk yang berhak menerima THR berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sumber dana untuk pemberian THR ini berasal dari dua kas utama negara, yaitu APBN dan APBD. Dana APBN ditujukan bagi PNS, PPPK, personel TNI-Polri, pejabat negara, serta pegawai di lembaga penyiaran publik. Sementara itu, pemerintah daerah juga bertanggung jawab menyalurkan THR dari APBD untuk para pegawainya.
Komponen THR sendiri cukup lengkap, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tak hanya itu, bagi beberapa instansi pemerintah daerah, juga diberikan tambahan penghasilan maksimal satu bulan gaji jika kebijakan internal daerah mengizinkan.
Meski aturan dasar sudah ditetapkan, hingga kini pemerintah belum secara resmi mengumumkan jumlah pasti THR untuk PPPK tahun 2025. Namun, bila mengacu pada pedoman tahun sebelumnya, nominal yang diberikan tidak akan jauh berbeda. Biasanya, besarannya ditentukan berdasarkan golongan jabatan serta lama masa kerja.
Contohnya, kepala lembaga non-struktural bisa menerima THR hingga Rp26 juta lebih, sedangkan anggota di posisi yang sama mendapat sekitar Rp23 juta. Untuk pegawai lulusan S1 yang telah mengabdi lebih dari dua dekade, THR-nya bisa mencapai Rp6,5 juta, sedangkan lulusan S2 dengan masa kerja serupa bisa mengantongi hingga Rp7,5 juta.
Dengan demikian, jelas bahwa THR PPPK 2025 tetap diberikan oleh pemerintah, dan jumlahnya akan menyesuaikan posisi dan pengalaman kerja masing-masing. Jadi, tetap tenang dan terus pantau informasi resmi agar kamu tidak ketinggalan kabar penting terkait hak-hak sebagai PPPK.
Baca juga: Link Pendaftaran PPPK 2025, Jangan Lupa Persyaratannya!
Daftar Gaji PPPK 2025 Terbaru: Siap-Siap Kaget dengan Nominalnya!

(Sumber: VIVA Jatim)
Pemerintah secara resmi telah memperbarui sistem penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025. Kebijakan ini mengacu pada regulasi terkini yang menggantikan aturan lama, bertujuan untuk menyesuaikan besaran pendapatan dengan tuntutan pekerjaan serta kontribusi para pegawai kontrak negara tersebut.
Revisi terbaru yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Tujuannya jelas—meningkatkan semangat kerja, menjamin kesejahteraan pegawai, dan memperkuat langkah reformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang lebih responsif dan modern.
Langkah ini juga dianggap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif. Dengan imbalan kerja yang lebih manusiawi, para PPPK diharapkan mampu bekerja lebih maksimal dan memberikan dampak nyata terhadap pencapaian target pembangunan nasional.
Besaran gaji PPPK kini telah ditentukan berdasarkan golongan jabatan, dari level I hingga XVII. Setiap golongan mendapatkan rentang gaji yang berbeda, sesuai tanggung jawab dan kualifikasi jabatan masing-masing.
Berikut rincian nominal gaji PPPK 2025 yang telah disesuaikan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Dengan penyesuaian ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan sistem gaji yang tidak hanya adil tetapi juga mendorong kinerja lebih baik di lapangan. Para pegawai PPPK dari berbagai latar belakang pendidikan dan pengalaman kini bisa mendapatkan penghasilan yang sebanding dengan beban kerja dan kualitas pelayanan yang diberikan.
Jadi, untuk kamu yang sedang bersiap mengikuti seleksi PPPK 2025, memahami struktur gaji ini penting untuk memetakan masa depan kariermu di jalur abdi negara. Penasaran, kamu masuk golongan yang mana?
Baca juga: PPPK Jadi PNS 2025? Cek Kesempatanmu di Sini!
Deretan Tunjangan PPPK 2025: Bukan Cuma Gaji, Ini Hak Tambahan yang Kamu Dapatkan
Menjadi PPPK tidak hanya soal menerima gaji pokok tiap bulan. Pemerintah juga memberikan sejumlah tunjangan tambahan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mendukung mereka dalam menjalankan tugas. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Tambahan untuk Kehidupan Rumah Tangga: Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang sudah berkeluarga. Ini termasuk tunjangan untuk pasangan (suami atau istri) dan anak. Besarannya mengikuti ketentuan yang berlaku dan dihitung dari persentase gaji pokok. Tujuan dari tunjangan ini adalah untuk membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan dasar keluarganya, seperti pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
2. Bantuan Konsumsi Harian: Tunjangan Pangan
Sebagai bagian dari perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar pegawai, tunjangan pangan disediakan untuk membantu mencukupi kebutuhan konsumsi harian PPPK. Biasanya tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang, sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi. Tunjangan ini tidak besar, tetapi cukup untuk menambah anggaran belanja harian pegawai.
3. Posisi Strategis Dihargai: Tunjangan Jabatan Struktural
Bagi PPPK yang menempati jabatan struktural (misalnya kepala bidang, kepala seksi, atau jabatan administratif lainnya), mereka berhak atas tunjangan jabatan struktural. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab tambahan yang diemban dalam struktur organisasi pemerintahan.
4. Profesional Dihargai Lebih: Tunjangan Jabatan Fungsional
Pegawai dengan jabatan fungsional, seperti guru, penyuluh, perawat, atau tenaga teknis tertentu, akan memperoleh tunjangan fungsional. Tunjangan ini disesuaikan dengan klasifikasi jabatan fungsional masing-masing dan diberikan agar PPPK bisa terus berkembang secara profesional, termasuk dalam peningkatan kompetensi kerja.
5. Tambahan Khusus Lainnya: Tunjangan Lain-lain
Selain empat tunjangan utama di atas, ada pula tunjangan lain yang sifatnya khusus. Misalnya, tunjangan daerah terpencil, tunjangan risiko, atau tunjangan berdasarkan kebijakan instansi pusat maupun daerah. Besaran dan jenisnya bisa bervariasi tergantung lokasi kerja dan jenis pekerjaan yang dijalankan oleh PPPK.
Baca juga: Gaji Pegawai BPN PNS: Apakah Memenuhi Standar Kebutuhan?
Kebijakan pemberian THR dan struktur penggajian untuk PPPK 2025 menandakan komitmen kuat pemerintah dalam menghargai kontribusi para abdi negara. Tidak hanya memastikan hak-hak PPPK terpenuhi, regulasi terbaru juga memberikan kepastian mengenai kesejahteraan melalui sistem gaji yang disesuaikan dengan tanggung jawab serta pengalaman kerja masing-masing. Hal ini menjadi sinyal positif bahwa profesi PPPK semakin diakui dan dihargai secara finansial maupun profesional.
Dengan dukungan tunjangan yang variatif dan alokasi THR yang transparan, para PPPK dapat lebih fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk kamu yang sedang bersiap mengikuti seleksi PPPK 2025, memahami struktur gaji, THR, dan tunjangan yang tersedia akan membantu dalam menyusun strategi karier jangka panjang. Sudah siap jadi bagian dari ASN 2025 dan menikmati hak-hak PPPK yang menjanjikan ini?
Sumber:
- https://tirto.id/berapa-besaran-thr-pppk-2025-kapan-pencairannya-g85q
- https://www.detik.com/jatim/berita/d-7724760/gaji-pppk-2025-dari-golongan-i-hingga-xvii
- https://nasional.kontan.co.id/news/ini-gaji-dan-tunjangan-pppk-tahun-2025-bisa-di-atas-rp-7-juta?page=2
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.