Perbedaan CPNS dan PPPK: Gaji, Hak, dan Kesempatan Karier

Perbedaan CPNS dan PPPK – Setiap tahun rekrutmen Aparatur Sipil Negara menarik jutaan pelamar dari seluruh Indonesia. Dua jalur utama yang tersedia adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Keduanya memiliki status kepegawaian, proses seleksi, masa kerja, serta hak yang berbeda.

Data resmi menunjukkan formasi CPNS dan PPPK terus meningkat untuk memenuhi kebutuhan tenaga di berbagai instansi pusat maupun daerah. Memahami perbedaan keduanya membantu calon pelamar menentukan jalur yang sesuai dengan latar belakang, tujuan karier, dan peluang yang tersedia.

Perbedaan Utama antara CPNS dan PPPK

CPNS adalah calon pegawai yang akan menjadi pegawai tetap (PNS) setelah melewati masa percobaan. PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja kontrak sesuai kebutuhan instansi.

Keduanya kini termasuk ASN yang berhak atas tunjangan, cuti, pelatihan, dan perlindungan, namun PPPK sebelumnya belum mendapatkan jaminan pensiun (UU ASN 2023).

Bisakah Status PPPK Menjadi CPNS atau PNS?

PPPK tidak otomatis menjadi CPNS atau PNS. Mereka harus mengikuti seleksi CPNS seperti pelamar umum

  • Harus menjalani seleksi CPNS.
  • Umumnya dibutuhkan masa kerja minimal satu tahun dan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK)/PyB.
  • Tidak boleh otomatis; jika lulus, status PPPK bisa dikonversi menjadi PNS.

Batas Usia Maksimal Mendaftar CPNS dan PPPK

  • CPNS: Usia minimal 18 tahun, maksimal umumnya 35 tahun. Untuk jabatan khusus bisa sampai 40 tahun.
  • PPPK: Minimal 20 tahun. Batas maksimal disesuaikan jabatan dan bisa mencapai usia pensiun ASN (58–60 tahun).

Apakah PPPK Mendapat Tunjangan dan Cuti seperti PNS?

PPPK mendapatkan fasilitas yang sebelumnya hanya disediakan PNS, seperti tunjangan, cuti, pelatihan, dan perlindungan jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.

Proses Seleksi CPNS dan PPPK

  • CPNS: Mengikuti SKD (TWK, TIU, TKP) dan SKB sesuai bidang jabatan. Skema seleksi nasional dan kompetitif.
  • PPPK: Seleksi berbasis kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, disertai wawancara. Prosedur juga ketat dan serupa kualitasnya dengan seleksi CPNS.

Prosedur PPPK Menjadi PNS

Proses ini tidak otomatis, namun buka peluang saat ikut seleksi CPNS. Mekanismenya:

  1. Sudah menjalani tugas sebagai PPPK minimal satu tahun.
  2. Mengajukan izin atau keluar sementara dari status PPPK, serta mendapat persetujuan PPK/PyB.
  3. Jika lulus seleksi CPNS, PPPK bisa diangkat menjadi PNS. Jika gagal, tetap berstatus PPPK.

Apakah PPPK Mendapat Jaminan Pensiun?

Perubahan hukum terbaru memberikan kepastian bahwa PPPK berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua:

  • Tertera di Pasal 22 Ayat (1) UU ASN 2023.
  • Skema:
    • Jika lama kerja kurang dari 16 tahun: payout sekaligus saat pensiun.
    • Jika 16 tahun atau lebih: layak menerima pensiun bulanan

Gaji CPNS (Calon PNS) per Tahun 2025

Gaji pokok
CPNS menerima 80 % dari gaji pokok PNS saat masih dalam masa percobaan. Setelah lulus pelatihan dasar dan pengangkatan menjadi PNS penuh, Gaji kembali jadi 100 %. Contohnya:

  • Golongan IIIA (lulusan S1): dari Rp 2.785.700 → menjadi Rp 2.228.560.
  • Golongan IVA (lulusan S2): dari Rp 3.287.800 → menjadi Rp 2.630.240.

Tunjangan tambahan
CPNS mendapatkan tunjangan keluarga, jabatan, kinerja (tergantung instansi), serta tunjangan transportasi atau makan sesuai kebijakan instansi.

THR dan Gaji ke-13
Perhitungan mencakup: 80 % gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan umum + tunjangan kinerja (jika tersedia).

Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) per Tahun 2025

Gaji pokok terkini
Merujuk Perpres No. 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK 2025 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
    …hingga Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top