Perbedaan ASN dan PPPK : Benarkah Sama-Sama Pegawai Negeri?

Perbedaan ASN dan PPPK – Sejak pemerintah menetapkan penghapusan tenaga honorer pada 2025, istilah ASN, PNS, dan PPPK semakin sering muncul dalam berita maupun obrolan sehari-hari. Namun, masih banyak yang mengira ASN hanya berarti PNS, padahal PPPK juga termasuk di dalamnya. Lalu, apakah benar PPPK bisa disebut pegawai negeri?

Apa itu ASN, PNS, dan PPPK?

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebutan untuk pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah dan digaji melalui APBN atau APBD. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua kategori utama:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS): pegawai tetap yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi.

Dengan aturan terbaru ini, baik PNS maupun PPPK sama-sama memiliki status sebagai ASN, meski terdapat perbedaan dalam hal masa kerja, hak pensiun, serta pola karier.

Apa itu ASN, PNS, dan PPPK?

Persamaan ASN dan PPPK

Karena PPPK merupakan bagian dari ASN, ada sejumlah persamaan mendasar:

  1. Status Kepegawaian
    PPPK sama-sama berstatus ASN, sebagaimana PNS.
  2. Nomor Induk Pegawai
    PPPK juga memiliki nomor induk pegawai sebagai identitas resmi.
  3. Hak Dasar
    Keduanya berhak atas gaji, tunjangan, pengembangan kompetensi, perlindungan, dan fasilitas yang diatur dalam undang-undang.

Dengan kata lain, meski berbeda status kerja, PPPK tidak bisa dianggap pegawai β€œnon-negeri”.

Perbedaan Antara PNS dan PPPK

Meskipun berada di bawah payung ASN, PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan penting:

AspekPNSPPPK
Pengangkatan / Status PegawaiDiangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.Diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Masa KerjaTerus sampai batas usia pensiun (misalnya 58 tahun atau 60 tahun tergantung jabatan/jenis ASN).Masa kerja berdasarkan kontrak; minimal 1 tahun, bisa diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan evaluasi kinerja.
Jaminan Pensiun / Hari TuaMemiliki hak atas pensiun dan jaminan hari tua.Tidak selalu ada hak pensiun; beberapa peraturan menyebutkan jaminan hari tua dan pensiun tergantung pada UU dan jenis perjanjian kerja.
Promosi, Jabatan, KarierPNS dapat menduduki jabatan struktural atau fungsional, memiliki jenjang karier, promosi, mutasi dsb.PPPK biasanya dibatasi pengisian jabatan fungsional; jenjang karier tidak seluas PNS, tergantung regulasi instansi dan jenis PPPK.
Regulasi Pengelolaan (Manajemen Kepegawaian)Diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 (PNS) dalam manajemen kepegawaian.Diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Seleksi dan PersyaratanMelalui seleksi CPNS; regulasi dan syarat usia, kompetensi diatur dalam UU/PP yang berlaku.Melalui seleksi PPPK (terutama non-PNS), dengan persyaratan dan jenis tes tertentu; usia maksimal bisa berbeda tergantung formasi.

Dari tabel di atas terlihat jelas bahwa perbedaan paling mendasar terletak pada status kepegawaian. PNS bersifat permanen dengan hak pensiun, sedangkan PPPK berbasis kontrak yang masa kerjanya dapat diperpanjang.

Perbedaan Gaji dan Tunjangan

Selain status dan masa kerja, perbedaan paling menonjol antara PNS dan PPPK ada pada gaji dan tunjangan:

AspekPNSPPPK
Dasar Hukum GajiPP No. 15 Tahun 2019Perpres No. 98 Tahun 2020 & Perpres No. 11 Tahun 2024
Gaji PokokBerdasarkan golongan dan masa kerjaBerdasarkan golongan jabatan dan masa kerja yang ditetapkan pemerintah
TunjanganTunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatanTunjangan sesuai jabatan, tunjangan keluarga, serta perlindungan kerja
Pensiun & Hari TuaMendapat hak pensiun dan jaminan hari tuaTidak mendapat pensiun permanen, hanya jaminan hari tua melalui skema BPJS atau aturan ketenagakerjaan
Perbedaan Gaji dan Tunjangan

Apakah PPPK Sama dengan PNS?

Jawabannya ya dan tidak:

  • Ya, PPPK dan PNS sama-sama pegawai ASN, yang berarti mereka memiliki beberapa hak dan identitas kepegawaian yang sama, seperti nomor induk ASN, pengembangan kompetensi, pengaturan dalam kerangka UU ASN.
  • Tidak, mereka tidak sama dalam banyak aspek: status tetap vs kontrak, hak pensiun dan hari tua, jenjang karier, promosi, dan masa kerja.

Jadi, meskipun PPPK adalah bagian dari ASN, PPPK bukan PNS, dan tidak semua aspek yang berlaku untuk PNS berlaku untuk PPPK.

Catatan Tambahan: PPPK Paruh Waktu

Baru-baru ini pemerintah memperkenalkan skema PPPK paruh waktu sebagai respons terhadap kebutuhan instansi dan tenaga honorer/non-ASN. Beberapa poinnya:

  • Diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
  • Tujuannya memberikan fleksibilitas dalam penggunaan anggaran, serta memberi peluang bagi non-ASN atau honorer yang belum berhasil dalam seleksi PPPK penuh waktu.
  • Dalam skema ini jam kerja dan upah disesuaikan; upah minimal paling sedikit sesuai dengan upah minimum di daerah atau ketentuan lain yang berlaku.

FAQ Seputar PPPK

  1. Apakah PPPK bisa diangkat jadi PNS?
    Tidak otomatis. PPPK harus mengikuti seleksi CPNS jika ingin menjadi PNS.
  2. Apakah gaji PPPK sama dengan PNS?
    Besaran gaji diatur dalam Perpres, umumnya setara dengan PNS pada golongan yang sama, meski tunjangan berbeda tergantung instansi.
  3. Apakah PPPK mendapat pensiun?
    Saat ini PPPK tidak otomatis mendapat hak pensiun penuh, meski ada skema jaminan hari tua sesuai regulasi terbaru.

Sumber Referensi

  1. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara – (Peraturan BPK)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja – (Wikipedia)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (detikcom)
  4. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. (Wikipedia)
  5. Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 (tentang PPPK Paruh Waktu). (detikcom)
  6. Laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan situs instansi pemerintah terkait. (BKN Denpasar)

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

πŸ“‹ Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top