Meterai Elektronik PPPK : Panduan Resmi Tanda Tangan Kontrak Digital

Meterai Elektronik PPPK – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jalur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semakin diminati. Dalam proses seleksi maupun penandatanganan kontrak kerja PPPK, ada sejumlah dokumen resmi yang harus ditandatangani dengan meterai. Seiring digitalisasi layanan publik, meterai elektronik (e-meterai) kini hadir sebagai alternatif sah selain meterai tempel fisik.

Dasar Hukum Penggunaan Meterai Elektronik

Keabsahan meterai elektronik telah diatur dalam beberapa regulasi resmi:

  • UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai – mengakui meterai elektronik sebagai alat sah untuk dokumen digital.
  • PP No. 86 Tahun 2021 tentang Bea Meterai – menjelaskan bahwa meterai elektronik berupa label digital dengan kode unik dan memiliki nilai hukum sama dengan meterai tempel.
  • Surat Edaran BKN No. 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 – menegaskan bahwa pelamar PPPK boleh menggunakan meterai tempel maupun e-meterai pada dokumen seleksi.

Dasar hukum ini memastikan bahwa penggunaan e-meterai untuk dokumen PPPK tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Penggunaan Meterai Elektronik
sumber gambar: blog.alfagift

Ketentuan Umum dalam Seleksi PPPK

Berdasarkan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait, berikut aturan umum penggunaan meterai pada seleksi PPPK:

  1. Jenis meterai yang diperbolehkan – Peserta boleh menggunakan meterai tempel fisik atau meterai elektronik.
  2. Nominal nilai bea meterai – Harga resmi adalah Rp 10.000, baik untuk fisik maupun elektronik.
  3. Keaslian wajib dijaga – Meterai palsu, bekas, atau tidak valid akan menyebabkan dokumen dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
  4. Dokumen yang harus bermeterai – Umumnya meliputi surat lamaran, surat pernyataan, dan dokumen lain sesuai ketentuan instansi.

Prosedur Membeli dan Menggunakan E-Meterai untuk Dokumen PPPK

Bagi pelamar yang memilih meterai elektronik, berikut langkah-langkah resminya:

  1. Pembelian E-Meterai
    • Akses situs resmi seperti meterai-elektronik.com yang dikelola Peruri.
    • Registrasi akun dengan nomor HP dan data diri.
    • Pilih jumlah meterai, lakukan pembayaran melalui transfer, e-wallet, atau bank.
  2. Persiapan Dokumen
    • Dokumen biasanya dalam format PDF.
    • Pastikan dokumen sudah ditandatangani (manual lalu discan, atau tanda tangan digital).
  3. Pembubuhan E-Meterai
    • Login ke situs, pilih menu pembubuhan dokumen.
    • Unggah file PDF, tentukan posisi e-meterai (umumnya di dekat tanda tangan).
    • Simpan dokumen setelah pembubuhan selesai.
  4. Verifikasi Keaslian
    • Gunakan fitur “verifikasi e-meterai” di situs Peruri atau distributor resmi.
    • Pastikan kode unik meterai valid.

Cara Menggunakan Meterai Tempel bagi Peserta PPPK

Bagi pelamar yang lebih nyaman dengan meterai fisik, langkahnya adalah:

  1. Beli meterai Rp 10.000 di Kantor Pos atau agen resmi.
  2. Tempel meterai di dokumen, biasanya dekat tanda tangan.
  3. Bubuhkan tanda tangan melewati sebagian meterai dan sebagian kertas.
  4. Cantumkan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.
  5. Scan dokumen bermeterai untuk diunggah ke portal pendaftaran.

Kelebihan dan Kekurangan Penggunaan Meterai Elektronik

Kelebihan:

  • Praktis dan bisa dilakukan kapan saja secara online.
  • Aman karena ada kode verifikasi unik.
  • Tidak perlu membeli fisik dan mengantarkannya ke dokumen.

Kekurangan:

  • Membutuhkan internet dan pemahaman teknis.
  • Risiko kesalahan posisi pembubuhan jika tidak teliti.
  • Sistem kadang mengalami kendala teknis.

Tips Praktis Agar Dokumen Bermeterai Diterima Administrasi PPPK

  1. Selalu cek pengumuman terbaru dari BKN atau instansi terkait.
  2. Gunakan distributor resmi, jangan beli dari pihak tidak jelas.
  3. Siapkan dokumen bermeterai jauh hari agar tidak terburu-buru.
  4. Pastikan tanda tangan jelas melewati meterai (untuk tempel) atau posisi e-meterai tidak menutupi teks penting.
  5. Simpan bukti verifikasi e-meterai.
  6. Pastikan ukuran file sesuai untuk diunggah ke portal SSCASN.
Tips Praktis Agar Dokumen Bermeterai Diterima Administrasi PPPK

Contoh Alur Lengkap Pembubuhan E-Meterai pada Surat Lamaran

  1. Pelamar menyiapkan surat lamaran dalam PDF.
  2. Login ke situs meterai elektronik resmi.
  3. Membeli satu meterai senilai Rp 10.000.
  4. Unggah surat lamaran ke sistem.
  5. Tentukan posisi meterai di dekat tanda tangan.
  6. Unduh dokumen final, lalu cek keaslian meterai.
  7. Upload ke portal seleksi PPPK.

Catatan Penting dan Perubahan Aturan Terbaru

  • Pada seleksi PPPK 2024, BKN mengizinkan penggunaan meterai tempel maupun e-meterai.
  • Beberapa instansi tertentu sempat memprioritaskan meterai tempel untuk menghindari kendala teknis.
  • Cek secara rutin portal sscasn.bkn.go.id dan surat edaran resmi sebelum mengunggah dokumen.

Sumber Referensi

  1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
    → Landasan hukum bahwa meterai elektronik diakui sebagai alat pembayaran bea meterai yang sah.
  2. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021 tentang Bea Meterai
    → Menjelaskan detail teknis penggunaan bea meterai termasuk meterai elektronik.
  3. Surat Edaran BKN No. 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024
    → Aturan teknis penggunaan meterai tempel maupun elektronik untuk dokumen seleksi PPPK.
  4. Badan Kepegawaian Negara (BKN) – Portal SSCASN
    (https://sscasn.bkn.go.id)
  5. Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) – Distributor resmi e-meterai
    (https://meterai-elektronik.com)
  6. Pos Indonesia – Meterai Fisik & Pospay
    (https://www.posindonesia.co.id)
  7. Artikel dari media nasional yang mengutip pejabat BKN dan regulasi resmi:
    • Detik.comAturan Meterai untuk PPPK 2024, Elektronik atau Tempel?
    • Tirto.idKetentuan Aturan Penggunaan Meterai dalam Seleksi PPPK 2024
    • Bisnis.com (Kabar24)Cara Membubuhkan E-Meterai untuk Mendaftar PPPK 2024
    • IndonesiaBaik.idInformasi publik terkait perubahan kebijakan meterai elektronik pada PPPK.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top