Beda PPPK dan CPNS – Perbedaan antara PPPK dan CPNS seringkali menjadi pertanyaan bagi banyak orang yang ingin berkarier di jalur Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski keduanya sama-sama bagian dari ASN, terdapat sejumlah perbedaan mendasar yang perlu dipahami, baik dari sisi status kepegawaian, hak dan fasilitas, mekanisme seleksi, hingga dasar hukum yang mengatur. Artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan PPPK dan CPNS berdasarkan regulasi resmi yang berlaku.
Status Kepegawaian Antara CPNS, PNS, dan PPPK
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah status awal sebelum seseorang resmi menjadi PNS. Setelah melewati masa percobaan dan penilaian kinerja, CPNS dapat diangkat menjadi PNS penuh. Sementara itu, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan ASN yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu.
Perbedaan penting di sini adalah:
- CPNS → PNS penuh setelah melalui masa percobaan.
- PPPK → ASN kontrak dengan masa perjanjian yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Dengan kata lain, PNS memiliki status permanen, sedangkan PPPK bersifat kontraktual meski keduanya sama-sama diakui sebagai ASN.

Hak, Fasilitas, dan Jaminan Sosial yang Diterima
Baik CPNS maupun PPPK sama-sama mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan pemerintah. Mereka juga berhak atas perlindungan jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta bantuan hukum dalam melaksanakan tugas.
Namun terdapat perbedaan penting dalam hak jangka panjang:
- PNS memiliki hak atas pensiun dan jaminan hari tua. Inilah salah satu daya tarik utama profesi PNS.
- PPPK pada awalnya tidak memiliki hak pensiun. Akan tetapi, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 membuka peluang agar PPPK juga mendapatkan skema jaminan hari tua. Regulasi teknisnya masih dalam tahap pembahasan pemerintah.
Selain itu, PNS memiliki jenjang kepangkatan yang bisa terus meningkat dari golongan rendah hingga tinggi. Mereka dapat menduduki jabatan struktural, seperti kepala dinas atau pejabat eselon. Sedangkan PPPK lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional, misalnya guru, tenaga kesehatan, atau penyuluh, dengan kesempatan terbatas untuk menduduki jabatan struktural.
Mekanisme Seleksi CPNS dan PPPK
Seleksi CPNS dilakukan melalui beberapa tahapan resmi:
- Seleksi administrasi.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi jabatan.
- Penetapan sebagai CPNS, dilanjutkan dengan masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS penuh.
Sementara itu, seleksi PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Tahapannya meliputi:
- Seleksi administrasi.
- Seleksi kompetensi, terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Beberapa jabatan juga mensyaratkan wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas.
Perbedaan lain terletak pada batas usia pendaftaran. Untuk CPNS biasanya ada batasan ketat (misalnya maksimal 35 tahun untuk sebagian besar formasi), sedangkan untuk PPPK lebih fleksibel, yaitu dapat mendaftar hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
Masa Kerja, Kontrak, dan Batas Usia Pensiun
PNS memiliki masa kerja yang lebih pasti hingga memasuki usia pensiun. Contohnya:
- Pejabat administrasi pensiun pada usia 58 tahun.
- Pejabat pimpinan tinggi pensiun pada usia 60 tahun.
- Jabatan fungsional tertentu, misalnya dosen atau peneliti, bisa pensiun hingga usia 65 tahun.
Di sisi lain, PPPK bekerja dengan sistem kontrak. Kontrak minimal berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi. Meski kontraknya terbatas, PPPK tetap memiliki kepastian hukum sebagai ASN selama masa perjanjian berlangsung.

Dasar Hukum yang Mengatur CPNS dan PPPK
Perbedaan CPNS dan PPPK juga dapat dilihat dari regulasi yang mengaturnya. Beberapa dasar hukum utama adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Menetapkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Membawa pembaruan terkait hak PPPK, termasuk peluang untuk memperoleh jaminan hari tua.
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020: Mengatur detail rekrutmen, pengangkatan, promosi, dan pensiun PNS.
- PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Menjadi dasar hukum pengelolaan PPPK, mulai dari seleksi hingga masa kontrak.
Dengan adanya regulasi tersebut, baik CPNS/PNS maupun PPPK memiliki payung hukum yang jelas sebagai bagian dari ASN, meskipun dengan skema pengelolaan yang berbeda.
Sumber Referensi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 11/2017.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) – https://www.bkn.go.id
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.