Cara Membeli e Meterai untuk PPPK – Dalam proses tanda tangan kontrak PPPK, penggunaan e-Meterai Rp10.000 sudah menjadi kewajiban sesuai ketentuan hukum. E-Meterai ini berfungsi sama seperti meterai tempel konvensional, hanya saja berbentuk digital dan dilekatkan pada dokumen elektronik.
Agar tidak terjebak penipuan, penting bagi calon ASN untuk mengetahui cara membeli e-Meterai melalui saluran resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
Apa Itu e-Meterai?
E-Meterai adalah meterai elektronik yang diterbitkan secara sah oleh PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia). Keabsahannya dijamin oleh UU Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020 dan peraturan turunannya.
- Nilai: Rp10.000 per keping.
- Berfungsi sebagai alat pembayaran pajak atas dokumen tertentu.
- Memiliki kode unik (serial number) sehingga tidak bisa dipalsukan maupun dipakai ulang.

Perbandingan e-Meterai dengan Meterai Tempel Konvensional
Aspek | e-Meterai | Meterai Tempel Konvensional |
---|---|---|
Bentuk | Digital (file elektronik dengan kode unik) | Fisik (kertas tempel) |
Fungsi hukum | Sah & diakui UU Bea Meterai | Sah & diakui UU Bea Meterai |
Kegunaan utama | Dokumen elektronik (PDF, online) | Dokumen fisik/cetak |
Kepraktisan | Praktis, bisa dibeli online & langsung dipakai | Harus beli fisik & ditempel manual |
Keamanan | Ada kode unik & verifikasi digital | Bisa rusak/hilang jika tidak dijaga |
Meskipun keduanya sama-sama sah, e-Meterai lebih cocok untuk era digital, sementara meterai tempel masih relevan untuk dokumen cetak.
Cara Membeli e-Meterai untuk PPPK
Ada tiga saluran resmi yang bisa digunakan untuk membeli e-Meterai:
1. Melalui Pos Indonesia (pos.e-meterai.co.id)
- Registrasi akun di situs pos.e-meterai.co.id.
- Verifikasi identitas menggunakan KTP dan email.
- Lakukan top-up saldo atau pilih jumlah e-Meterai yang ingin dibeli.
- Lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
- Unduh e-Meterai setelah transaksi berhasil.
2. Melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN)
- Login ke aplikasi mobile banking atau internet banking.
- Pilih menu pembelian e-Meterai.
- Tentukan jumlah e-Meterai yang ingin dibeli.
- Selesaikan pembayaran.
- Simpan bukti transaksi untuk keamanan.
3. Melalui Marketplace Resmi
E-Meterai juga tersedia di marketplace yang sudah bekerja sama dengan PERURI, misalnya Tokopedia dan Bukalapak.
- Masuk ke akun marketplace.
- Cari produk e-Meterai Rp10.000 resmi PERURI.
- Pilih jumlah yang dibutuhkan.
- Lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
- E-Meterai akan tersimpan di akun pembeli dan siap digunakan.
Cara Menggunakan e-Meterai pada Kontrak PPPK
Setelah berhasil membeli e-Meterai, langkah berikutnya adalah menempelkannya pada dokumen kontrak kerja PPPK. Proses ini dilakukan secara digital melalui portal resmi pemerintah atau instansi masing-masing. Berikut tahapannya:
- Login ke portal resmi PPPK
Masuk menggunakan akun SSCASN atau portal yang disediakan oleh instansi terkait. Pastikan username dan password benar agar bisa mengakses dokumen kontrak. - Upload dokumen kontrak kerja
Biasanya dokumen kontrak dalam format PDF sudah disediakan oleh instansi. Peserta hanya perlu mengunggah kembali dokumen yang akan diberi e-Meterai. - Tempelkan e-Meterai di area tanda tangan
Sistem akan menampilkan area khusus tempat menempelkan e-Meterai, biasanya di bawah tanda tangan atau bagian akhir dokumen. Pilih e-Meterai yang sudah dibeli, lalu tempelkan sesuai instruksi. - Lakukan tanda tangan digital
Selain menempelkan e-Meterai, peserta juga perlu melakukan tanda tangan digital menggunakan sistem yang sudah terintegrasi. Hal ini menjadikan kontrak sah secara hukum. - Unduh kembali dokumen yang sudah dilegalisasi
Setelah selesai, simpan salinan kontrak yang sudah ditempeli e-Meterai dan ditandatangani secara digital. Dokumen ini penting untuk arsip pribadi maupun kebutuhan administrasi di kemudian hari.

Kendala yang Sering Terjadi Saat Membeli atau Menggunakan e-Meterai
Meskipun proses pembelian e-Meterai relatif mudah, beberapa peserta PPPK kerap menghadapi kendala teknis. Berikut masalah yang paling sering muncul beserta solusinya:
- Gagal login di situs resmi
Biasanya disebabkan kesalahan input data atau server sedang sibuk. Coba ulangi beberapa saat kemudian atau gunakan browser berbeda. - Saldo top-up belum masuk
Hal ini bisa terjadi jika pembayaran belum terkonfirmasi. Tunggu maksimal 1×24 jam, atau hubungi CS Pos Indonesia/bank terkait. - E-Meterai tidak muncul setelah pembayaran
Pastikan transaksi berhasil dengan mengecek riwayat pembelian. Jika tetap tidak muncul, segera laporkan ke customer service marketplace atau Pos Indonesia.
Solusi cepat: Hubungi customer service resmi dari Pos Indonesia, PERURI, bank Himbara, atau marketplace tempat pembelian dilakukan.
Tips Aman Membeli e-Meterai
Karena e-Meterai sudah menjadi kebutuhan penting bagi peserta PPPK, banyak pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba menawarkan produk palsu. Agar terhindar dari kerugian, perhatikan tips berikut:
- Gunakan hanya saluran resmi
Beli e-Meterai melalui situs resmi PERURI, Pos Indonesia, Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), atau marketplace terpercaya seperti Tokopedia dan Bukalapak yang sudah menjadi mitra resmi. - Waspada penipuan online
Jangan tergiur dengan penawaran e-Meterai murah atau tautan mencurigakan yang tersebar di media sosial. Produk palsu tidak memiliki kekuatan hukum. - Simpan bukti transaksi
Setiap kali membeli, pastikan menyimpan struk atau bukti pembayaran. Bukti ini bisa digunakan jika ada kendala saat aktivasi atau penempelan e-Meterai. - Periksa serial number
Setiap e-Meterai memiliki kode unik yang dikeluarkan PERURI. Pastikan kode tersebut sah dan belum pernah digunakan. Jika kode sudah terpakai, e-Meterai tidak bisa dipakai ulang.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta PPPK dapat menggunakan e-Meterai dengan aman dan memastikan kontrak digitalnya sah menurut hukum.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)
1. Apakah e-Meterai bisa digunakan lebih dari sekali?
Tidak. Setiap e-Meterai hanya berlaku untuk satu dokumen.
2. Apakah e-Meterai Rp6.000 masih berlaku?
Tidak. Sejak UU Bea Meterai terbaru, tarif yang berlaku adalah Rp10.000.
3. Bagaimana jika salah menempelkan e-Meterai?
E-Meterai tidak bisa dipindahkan. Peserta harus membeli ulang.
4. Apakah e-Meterai berlaku selamanya?
Ya, e-Meterai tidak memiliki masa kedaluwarsa, selama belum digunakan.
Sumber Referensi
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2021 tentang Tarif Bea Meterai.
- Situs resmi PERURI: https://www.peruri.co.id
- Pos Indonesia e-Meterai: https://pos.e-meterai.co.id
- SSCASN BKN: https://sscasn.bkn.go.id
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.