Bedanya ASN dan PPPK – Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai pemerintah yang bertugas menjalankan kebijakan publik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN terbagi menjadi dua jalur utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang meski sama-sama ASN, memiliki perbedaan penting dalam status kepegawaian, hak, dan jenjang karier.
Apa Itu ASN?
ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah seluruh pegawai yang bekerja untuk pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang bertugas melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga stabilitas administrasi negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN terdiri dari dua jenis pegawai:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil): pegawai tetap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang memiliki hak pensiun dan jenjang karier jelas.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): pegawai dengan kontrak kerja tertentu, biasanya ditempatkan pada jabatan fungsional.
Dengan kata lain, PPPK merupakan bagian dari ASN, sehingga setiap PPPK tetap termasuk dalam lingkup ASN, meski status kepegawaiannya berbeda dengan PNS.

Mengenal PNS dalam ASN
PNS adalah pegawai tetap yang menjalankan tugas pemerintahan dengan status permanen. Mereka memiliki hak atas:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan untuk keluarga, jabatan, kinerja, dan pangan.
- Pensiun yang dibiayai pemerintah di akhir masa kerja.
Selain itu, PNS memiliki jenjang karier yang jelas, bisa menduduki jabatan struktural maupun fungsional, serta berkesempatan naik pangkat seiring prestasi dan masa kerja.
Mengenal PPPK dalam ASN
PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan kontrak kerja. Kontrak minimal satu tahun, bisa diperpanjang sesuai kinerja dan kebutuhan instansi. PPPK biasanya ditempatkan di jabatan fungsional, misalnya:
- Guru
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh pertanian
PPPK memperoleh gaji dan tunjangan, namun kenaikan gaji tidak otomatis seperti PNS. Skema pensiun saat ini belum berlaku bagi PPPK, meski UU ASN 2023 membuka peluang skema jaminan hari tua di masa depan.
Perbedaan PNS dan PPPK dalam ASN
Dalam dunia Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dan PPPK merupakan dua jalur utama yang memiliki status, hak, dan mekanisme yang berbeda. Meski keduanya termasuk ASN, perbedaan ini cukup signifikan, mulai dari status kepegawaian, jenjang karier, hingga hak pensiun dan jaminan hari tua.
Untuk mempermudah pemahaman, berikut tabel perbandingan lengkap antara PNS dan PPPK dalam berbagai aspek penting:
Aspek | PNS | PPPK |
---|---|---|
Status Kepegawaian | Pegawai tetap negara, diangkat resmi, memiliki hak bekerja hingga usia pensiun. Termasuk ASN penuh dengan hak dan kewajiban diatur UU ASN. | Pegawai ASN dengan perjanjian kerja (kontrak). Masa kerja bergantung kontrak dan evaluasi kinerja instansi. Tetap memiliki nomor induk pegawai resmi dan hak dasar ASN, tapi status tidak permanen. |
Jenjang Karier | Memiliki kesempatan menduduki jabatan struktural (kepala dinas, direktur, pejabat pimpinan tinggi) dan jabatan fungsional (guru, analis, dosen). Promosi dan mutasi diatur manajemen kepegawaian PNS. | Terbatas pada jabatan fungsional. Promosi ke jabatan struktural sangat terbatas. Karier dapat berkembang melalui kontrak lanjutan jika kinerja baik dan instansi membutuhkan. |
Hak Pensiun & Jaminan Hari Tua | Mendapat hak pensiun penuh dan jaminan hari tua sesuai PP No. 15 Tahun 2019. Berlaku setelah pensiun sesuai batas usia/masa kerja tertentu. | Saat ini belum otomatis mendapat pensiun. UU ASN 2023 membuka peluang mendapatkan jaminan hari tua melalui skema pemerintah, misalnya BPJS Ketenagakerjaan atau program instansi. |
Mekanisme Seleksi | Seleksi administrasi SKD (TWK, TIU, TKP) SKB (tes tertulis, wawancara, praktik atau simulasi pekerjaan sesuai jabatan). | Seleksi administrasi, tes kompetensi teknis, manajerial, sosial-kultural sesuai formasi, dan wawancara untuk beberapa formasi menilai integritas, komunikasi, dan kesesuaian instansi. |
Masa Kerja & Batas Usia | Bekerja hingga usia pensiun: 58 tahun (pejabat administrasi), 60 tahun (pimpinan tinggi), 65 tahun (jabatan fungsional tertentu). Masa kerja bersifat tetap dan dapat diprediksi. | Masa kerja berbasis kontrak minimal 1 tahun, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Pendaftaran dibuka hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun. Kontrak diperpanjang jika kinerja baik. |
Gaji & Tunjangan | Gaji pokok berdasarkan golongan & masa kerja. Mendapat tunjangan keluarga, jabatan, tunjangan kinerja (jika ada), dan jaminan pensiun. | Gaji ditentukan berdasarkan golongan jabatan & masa kerja, umumnya setara PNS di level sama. Mendapat tunjangan keluarga dan jabatan fungsional. Tidak memiliki hak pensiun permanen, tetapi mendapat jaminan hari tua sesuai regulasi instansi. |
Regulasi Pengelolaan Kepegawaian | Diatur PP No. 17 Tahun 2020, mencakup promosi, mutasi, disiplin, dan pengembangan kompetensi. | Diatur PP No. 49 Tahun 2018, menekankan kontrak kerja, evaluasi kinerja, dan hak dasar pegawai kontrak. |
Prospek Karier | Karier stabil dan jelas. Bisa naik pangkat dan menduduki jabatan strategis. Mendapat perlindungan finansial jangka panjang melalui pensiun. | Karier fleksibel dan dapat diperpanjang jika kinerja memuaskan. Peluang menduduki jabatan fungsional vital, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah mulai membuka skema PPPK paruh waktu untuk fleksibilitas anggaran dan kebutuhan instansi. |
Alasan Pemerintah Membentuk PPPK
PPPK dibentuk untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di sektor tertentu, khususnya yang memiliki keterbatasan usia untuk mengikuti CPNS, seperti:
- Guru di sekolah negeri
- Tenaga kesehatan di fasilitas publik
- Penyuluh pertanian
Selain itu, PPPK menjadi alternatif bagi tenaga honorer maupun profesional berpengalaman yang ingin berkontribusi sebagai ASN.

Tantangan PPPK
Meskipun setara ASN, PPPK menghadapi sejumlah tantangan:
- Peluang terbatas untuk jabatan struktural.
- Skema pensiun belum jelas dan masih dalam tahap pembahasan teknis.
- Beberapa daerah mengalami keterlambatan pembayaran gaji karena keterbatasan anggaran.
Masa Depan PPPK dalam ASN
Dengan hadirnya UU ASN 2023, posisi PPPK semakin diperkuat. Pemerintah sedang menyiapkan aturan teknis skema jaminan hari tua, sehingga kesenjangan dengan PNS akan semakin berkurang.
Kedua jalur ASN, PNS dan PPPK, diproyeksikan tetap menjadi tulang punggung pelayanan publik, saling melengkapi antara pegawai tetap dan pegawai kontrak profesional.
Sumber Referensi
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
- PP Nomor 11 Tahun 2017 & PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
- PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
- Situs resmi BKN.go.id & Kemenpan.go.id
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.