Singkatan PPPK Guru – Dalam dunia pendidikan, istilah PPPK semakin sering terdengar terutama sejak pemerintah membuka formasi besar-besaran untuk guru. PPPK sendiri merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bagi guru, status ini menjadi salah satu jalur resmi untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selain jalur CPNS. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai singkatan PPPK khusus untuk guru, persyaratannya, serta berbagai hak yang melekat ketika seseorang resmi diangkat sebagai PPPK Guru.

Apa Itu Singkatan PPPK Guru?
PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Untuk guru, PPPK hadir sebagai solusi dalam mengatasi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri.
Berbeda dengan CPNS yang nantinya diangkat menjadi PNS dengan status kepegawaian tetap, PPPK Guru bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan kinerja yang ditunjukkan.
Pemerintah menghadirkan skema PPPK Guru terutama untuk memberikan kepastian hukum serta peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di sekolah negeri.
Persyaratan Menjadi PPPK Guru
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru, ada sejumlah syarat umum dan khusus yang perlu dipenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan guru
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI/Polri, atau pegawai swasta
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 sesuai dengan mata pelajaran yang dilamar
- Memiliki sertifikat pendidik (Serdik) yang relevan (untuk formasi tertentu)
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), terutama bagi guru honorer yang sudah lama mengajar
Syarat ini dibuat untuk memastikan bahwa guru yang lolos PPPK benar-benar kompeten dan profesional dalam mengajar.
Hak yang Didapatkan PPPK Guru dalam ASN
Meski tidak berstatus PNS penuh, PPPK Guru tetap mendapatkan hak-hak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan turunannya. Berikut adalah beberapa hak utama yang diperoleh PPPK Guru:
1. Gaji dan Tunjangan
Gaji PPPK Guru mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Besarannya disesuaikan dengan golongan, masa kerja, dan jabatan fungsional yang diemban. Selain gaji pokok, PPPK Guru juga berhak mendapatkan tunjangan melekat seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya sesuai ketentuan
2. Jaminan Sosial
PPPK Guru berhak mengikuti program jaminan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta perlindungan ketenagakerjaan lainnya.
3. Cuti
Sama seperti PNS, PPPK Guru berhak mendapatkan cuti yang terdiri atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, serta cuti penting.
4. Pengembangan Kompetensi
Pemerintah memberikan kesempatan bagi PPPK Guru untuk mengikuti pelatihan, workshop, atau pendidikan lanjutan guna meningkatkan kualitas pembelajaran. Hal ini sejalan dengan tujuan utama peningkatan mutu pendidikan nasional.
5. Perlindungan Hukum
Sebagai bagian dari ASN, PPPK Guru mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas. Jika terjadi permasalahan hukum saat menjalankan pekerjaan, pemerintah wajib memberikan pendampingan sesuai aturan yang berlaku.
6. Kesempatan Perpanjangan Kontrak
Meskipun statusnya kontrak, PPPK Guru memiliki peluang untuk memperpanjang masa kerja berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Hal ini memberikan rasa aman bagi guru dalam merencanakan karier jangka panjang.

Bedanya PPPK Guru dengan PNS
Perbedaan utama PPPK dengan PNS terletak pada status kepegawaian. PNS adalah pegawai tetap dengan hak pensiun penuh, sementara PPPK berstatus kontrak meski memiliki hak-hak yang hampir serupa, terutama dalam hal gaji, tunjangan, dan perlindungan. Namun, UU ASN terbaru membuka peluang bahwa ke depan skema jaminan hari tua atau pensiun juga bisa diberikan kepada PPPK.
Prospek Karier PPPK Guru
Menjadi PPPK Guru tidak hanya soal memperoleh status ASN, tetapi juga membuka peluang karier yang lebih luas. Dengan status resmi, guru bisa mendapatkan peningkatan kesejahteraan, akses pelatihan, serta pengakuan profesional.
Di masa depan, regulasi yang terus diperbarui memungkinkan adanya peningkatan hak, termasuk kemungkinan memperoleh jaminan pensiun. Selain itu, pemerintah setiap tahun terus membuka formasi PPPK Guru dalam jumlah besar, sehingga prospeknya semakin terbuka lebar bagi tenaga pendidik yang ingin meningkatkan status kariernya di lingkungan ASN.
Sumber Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN – BPK RI
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
- PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) – bkn.go.id
- Kementerian PANRB – menpan.go.id
- Kemendikbudristek – kemdikbud.go.id
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.