Meterai Elektronik untuk PPPK – Dalam proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satu dokumen penting yang wajib dilengkapi adalah surat pernyataan atau dokumen administrasi yang memerlukan meterai elektronik (e-meterai).
Meski terlihat sepele, penggunaan e-meterai ini menjadi bagian penting karena berkaitan langsung dengan keabsahan dokumen digital yang diunggah di portal SSCASN BKN.
Banyak pelamar yang masih bingung bagaimana cara membeli, menempel, dan memastikan e-meterai-nya sah. Yuk, kita bahas langkah dan aturannya berdasarkan sumber resmi!
Apa Itu Meterai Elektronik (e-Meterai)?
Meterai elektronik atau e-meterai adalah dokumen digital yang memiliki kode unik berbentuk QR code dan dikeluarkan resmi oleh Perum Peruri.
Fungsinya sama seperti meterai fisik — untuk memberikan pengenaan bea meterai atas dokumen yang memiliki kekuatan hukum, seperti surat pernyataan tanggung jawab, perjanjian, atau dokumen pernyataan lainnya.
Dasar hukumnya mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Bea Meterai
- Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggunaan E-Meterai dalam Seleksi ASN
Dengan dasar hukum ini, e-meterai memiliki status legal yang sama dengan meterai tempel biasa.

Kapan E-Meterai Digunakan dalam Pendaftaran PPPK?
E-meterai digunakan untuk membubuhi tanda sah pada dokumen berformat digital (PDF) yang wajib diunggah di portal SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id).
Beberapa dokumen yang biasanya memerlukan e-meterai antara lain:
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja
- Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat
- Surat pernyataan keabsahan dokumen
- Surat lamaran kerja resmi
Setiap instansi dapat menentukan sendiri dokumen mana yang wajib ditempelkan e-meterai, jadi penting untuk selalu membaca pengumuman instansi tujuan dengan teliti.
Cara Membeli Meterai Elektronik untuk PPPK
Untuk menghindari kesalahan, pembelian e-meterai hanya boleh dilakukan di situs resmi atau mitra resmi Peruri.
Berikut langkah-langkah pembeliannya:
- Buka situs resmi e-meterai:
Kunjungi https://www.meterai-elektronik.com/ - Registrasi akun:
Buat akun baru dengan memasukkan email aktif, nama lengkap, dan nomor identitas (NIK). - Pilih nominal dan jumlah:
Nominal e-meterai adalah Rp10.000 per dokumen, sesuai ketentuan UU Bea Meterai 2020. - Lakukan pembayaran:
Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank, e-wallet, atau kartu debit/kredit. - Unduh atau langsung tempel e-meterai:
Setelah pembayaran berhasil, kamu bisa langsung menempelkan e-meterai ke dokumen PDF melalui fitur “Tanda Tangan dan Tempel Meterai” yang tersedia di situs tersebut.
Cara Menempelkan E-Meterai ke Dokumen PPPK
Setelah membeli e-meterai, berikut langkah untuk menempelkannya ke dokumen lamaran PPPK:
- Login ke akun e-meterai di situs Peruri.
- Pilih menu “Tempelkan e-Meterai”.
- Unggah dokumen (format PDF) yang ingin ditempeli.
- Tempatkan posisi meterai di area tanda tangan.
- Klik “Tempel Meterai”.
- Unduh ulang dokumen yang sudah ditempeli e-meterai.
Pastikan dokumen tidak mengalami perubahan format setelah ditempel, karena jika diubah, kode unik e-meterai menjadi tidak valid.
Ciri E-Meterai yang Sah
Untuk memastikan e-meterai kamu asli dan sah, pastikan memiliki ciri berikut:
- Ada kode unik QR di atas meterai.
- Diterbitkan oleh Peruri Digital Security (cek domain situsnya).
- Nominal bea tertulis Rp10.000.
- Bisa diverifikasi melalui fitur “Cek Keaslian” di situs resmi e-meterai.
Jika kamu membeli dari pihak tidak resmi atau e-meterai tidak memiliki QR valid, dokumen bisa dianggap tidak sah oleh sistem SSCASN.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Berdasarkan pantauan BKN, beberapa pelamar PPPK sering gagal unggah dokumen karena:
- E-meterai ditempel di file gambar (JPEG/PNG), bukan di file PDF.
- Menggunakan e-meterai hasil screenshot atau duplikat dari dokumen lain.
- Membeli dari pihak tidak resmi.
- Mengunggah dokumen sebelum e-meterai ditempel.
Hindari kesalahan tersebut agar dokumenmu lolos verifikasi tanpa kendala.
Keuntungan Penggunaan E-Meterai
Selain praktis, e-meterai punya beberapa keunggulan penting:
- Legal dan diakui secara hukum setara dengan meterai tempel.
- Aman karena memiliki sistem enkripsi dan tanda digital unik.
- Efisien, bisa dibeli dan digunakan kapan pun tanpa perlu antre di kantor pos.
- Terintegrasi langsung dengan dokumen digital SSCASN.
Sumber Referensi
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) – Portal SSCASN
- Peruri Digital Security – e-Meterai Indonesia
- Kementerian Keuangan RI – PMK No. 134/PMK.03/2021
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
- Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggunaan E-Meterai dalam Seleksi ASN
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.