Gaji merupakan salah satu aspek penting yang diperhatikan oleh pegawai non-ASN, khususnya mereka yang memiliki pendidikan terakhir SMA dan masuk dalam penataan PPPK paruh waktu. Selain status kepegawaian, informasi mengenai besaran upah diperlukan agar calon pegawai dapat memahami hak dan ketentuan kerja yang akan diterimanya.
Namun, perlu dipahami bahwa PPPK paruh waktu bukan jalur pendaftaran umum yang secara khusus dibuka bagi seluruh fresh graduate lulusan SMA. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus atau tidak memperoleh kebutuhan jabatan. Pengangkatannya dilakukan berdasarkan usulan instansi, kebutuhan organisasi, dan kemampuan anggaran.
Bagi tenaga non-ASN lulusan SMA yang masuk dalam skema tersebut, mengetahui rincian gaji dan hak sebagai PPPK paruh waktu sangat penting. Dengan memahami mekanisme pengupahan, masa perjanjian kerja, serta proses pengangkatan, pegawai dapat menetapkan ekspektasi yang lebih realistis.
Daftar Isi
1. Mengenal Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA

Sebagai pegawai non-ASN yang masuk dalam penataan PPPK paruh waktu, khususnya dengan pendidikan terakhir SMA, penting untuk memahami mekanisme penggajian yang berlaku. PPPK paruh waktu memiliki skema pengupahan yang berbeda dari PPPK penuh waktu karena disesuaikan dengan ketentuan dalam perjanjian kerja dan kemampuan anggaran instansi.
Tidak terdapat satu nominal nasional yang secara khusus ditetapkan sebagai gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima ketika masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja.
Artinya, lulusan SMA tidak otomatis memperoleh gaji Rp2 juta, Rp3 juta, atau nominal tertentu. Besaran upah dapat berbeda antara satu pegawai dengan pegawai lainnya karena dipengaruhi oleh penghasilan sebelumnya, wilayah penempatan, jabatan, kemampuan anggaran, dan kebijakan instansi.
Berikut beberapa faktor yang dapat memengaruhi besaran upah PPPK paruh waktu:
| Faktor | Penjelasan |
|---|---|
| Penghasilan sebelumnya | Besaran upah mempertimbangkan penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN |
| Upah minimum wilayah | Upah dapat mengacu pada ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah penempatan |
| Kemampuan anggaran | Instansi mempertimbangkan kemampuan pembiayaan dalam menetapkan skema kerja dan upah |
| Jabatan dan unit kerja | Jenis pekerjaan serta unit penempatan dapat memengaruhi ketentuan dalam perjanjian kerja |
| Perjanjian kerja | Nominal upah dicantumkan dalam keputusan pengangkatan dan perjanjian kerja |
Jam kerja PPPK paruh waktu juga tidak otomatis ditentukan dalam jumlah tertentu, misalnya empat jam per hari. Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan.
PPPK paruh waktu memperoleh upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ketentuan tersebut tidak berarti seluruh PPPK paruh waktu otomatis menerima jenis dan nominal tunjangan yang sama dengan PPPK penuh waktu. Rincian haknya perlu diperiksa pada keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, dan kebijakan masing-masing instansi.
2. Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang Harus Diketahui
Pemahaman terhadap proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi hal penting bagi tenaga non-ASN lulusan SMA. Berbeda dari pendaftaran PPPK reguler, skema paruh waktu tidak melalui seleksi baru yang berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan hasil seleksi CASN tahun anggaran 2024 dan pengusulan kebutuhan oleh instansi.
Berikut tahapan umum yang perlu diketahui.
2.1 Penetapan dan Pengusulan Kebutuhan
Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menteri PANRB. Rincian tersebut mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Pegawai yang diusulkan merupakan tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria penataan berdasarkan hasil seleksi CASN 2024. Karena itu, ijazah SMA bukan satu-satunya dasar pengangkatan. Status non-ASN, riwayat mengikuti seleksi, kebutuhan instansi, dan kesesuaian jabatan juga menjadi pertimbangan.
2.2 Pengisian Daftar Riwayat Hidup
Setelah instansi mengumumkan nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu, peserta perlu mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH dan menyampaikan dokumen secara elektronik melalui portal SSCASN.
Dokumen yang diminta dapat mencakup ijazah, transkrip nilai, surat pernyataan, surat keterangan sehat, serta dokumen lain sesuai pengumuman instansi. Peserta harus memperhatikan jadwal karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu dapat dianggap mengundurkan diri.
2.3 Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Setelah dokumen peserta dinyatakan lengkap, PPK mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu kepada BKN melalui layanan elektronik yang tersedia.
BKN atau kantor regional BKN kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan persetujuan teknis Nomor Induk PPPK paruh waktu. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum keputusan pengangkatan diterbitkan oleh instansi.
2.4 Pengangkatan dan Perjanjian Kerja
Setelah memperoleh Nomor Induk, peserta dapat ditetapkan dan diangkat sebagai PPPK paruh waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
PPPK paruh waktu melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerja. Perjanjian tersebut paling sedikit memuat:
- nama jabatan;
- target atau ekspektasi kinerja;
- unit kerja penempatan;
- skema kerja;
- masa perjanjian kerja;
- hak dan kewajiban; serta
- sanksi.
Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun. Kinerja pegawai dievaluasi secara triwulanan dan tahunan. Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Memahami setiap tahapan dengan baik memungkinkan peserta lebih siap dalam melengkapi dokumen dan menghindari kesalahan administratif selama proses pengangkatan.
Baca juga: Cara Tepat Memahami Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Perencanaan Karier
3. Materi Seleksi PPPK yang Perlu Dipahami
Tidak terdapat ujian khusus yang secara terpisah disebut sebagai tes PPPK paruh waktu dalam mekanisme penataan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Namun, calon peserta seleksi PPPK berikutnya tetap perlu memahami materi seleksi. Dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2024, seleksi kompetensi berbasis CAT mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
3.1 Kompetensi Teknis
Kompetensi teknis berkaitan langsung dengan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dibutuhkan dalam jabatan yang dilamar.
Untuk jabatan dengan kualifikasi pendidikan SMA, materi teknis disesuaikan dengan tugas jabatan masing-masing. Materinya dapat berkaitan dengan administrasi, pelayanan operasional, pengelolaan data, atau keterampilan lapangan sesuai ketentuan instansi.
Karena materi setiap jabatan dapat berbeda, peserta sebaiknya memeriksa kisi-kisi atau materi pokok seleksi yang diterbitkan secara resmi.
3.2 Kompetensi Manajerial
Tes kompetensi manajerial mencakup kemampuan peserta dalam menghadapi situasi di lingkungan kerja, antara lain:
- bekerja sama dalam tim;
- berkomunikasi secara efektif;
- mengambil keputusan;
- mengelola perubahan;
- memberikan pelayanan publik; dan
- mengembangkan diri serta orang lain.
Kompetensi manajerial tidak hanya ditujukan untuk jabatan pimpinan. Peserta tetap perlu menunjukkan sikap profesional, bertanggung jawab, dan mampu menyelesaikan tugas dalam berbagai situasi kerja.
3.3 Kompetensi Sosial Kultural
Kompetensi sosial kultural mengukur kemampuan peserta dalam berinteraksi dengan masyarakat yang memiliki latar belakang berbeda.
Materinya dapat meliputi kepekaan terhadap keberagaman, etika pelayanan publik, kemampuan beradaptasi, pengelolaan konflik, dan sikap profesional dalam menghadapi masyarakat.
Selain ketiga kompetensi tersebut, wawancara berbasis komputer digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta. Wawancara ini biasanya disajikan dalam bentuk soal situasional dengan beberapa pilihan tindakan.
Baca juga: Berapa Nilai Minimal MOOC PPPK? Ini Batas Lulus dan Ketentuan Remedialnya
4. Tips Efektif Mempersiapkan Seleksi PPPK

Meskipun penataan PPPK paruh waktu saat ini tidak menggunakan seleksi baru yang berdiri sendiri, persiapan tetap diperlukan apabila pemerintah membuka pengadaan PPPK berikutnya secara resmi.
Susun jadwal belajar yang realistis dengan fokus pada penguasaan kompetensi teknis sesuai jabatan. Setelah itu, alokasikan waktu untuk mempelajari kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Latihan soal secara rutin sangat penting untuk membiasakan diri dengan bentuk soal dan penggunaan sistem CAT. Peserta juga perlu melakukan evaluasi dengan mencatat jenis soal yang masih sering dijawab salah.
Gunakan pengumuman resmi instansi dan materi pokok seleksi sebagai pedoman utama. Hindari hanya mengandalkan bocoran soal atau informasi dari sumber yang tidak jelas karena materi dapat berbeda berdasarkan jabatan yang dilamar.
Jangan lupa menjaga kondisi fisik dan mental dengan beristirahat secara cukup. Persiapan yang konsisten akan lebih efektif dibandingkan belajar dalam waktu singkat menjelang pelaksanaan tes.
Untuk membantu persiapan menghadapi seleksi PPPK berikutnya, Anda dapat menggunakan platform belajar seperti JadiPPPK. Melalui latihan soal, simulasi CAT, dan pembahasan materi, peserta dapat membiasakan diri dengan pola seleksi kompetensi.
Baca juga: Apakah PPPK Kemensos Dapat Gaji ke-13? Ini Penjelasan dan Ketentuannya
5. Menyiasati Soal dan Wawancara PPPK
Soal dalam seleksi kompetensi PPPK sering berbentuk situasional atau studi kasus yang menguji kemampuan peserta dalam menganalisis dan menyelesaikan permasalahan sesuai konteks pekerjaan.
Sebagai contoh, peserta dapat menghadapi pertanyaan mengenai cara menangani keluhan masyarakat ketika sedang bertugas. Pilihan jawaban yang dipilih sebaiknya menunjukkan sikap profesional, bertanggung jawab, berorientasi pada pelayanan, dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam mengerjakan tes CAT, manajemen waktu menjadi salah satu hal penting. Jangan menghabiskan terlalu banyak waktu hanya untuk satu soal karena dapat mengurangi kesempatan menjawab soal lainnya.
Gunakan teknik eliminasi dengan menyingkirkan pilihan jawaban yang tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik, etika kerja, atau prosedur jabatan. Setelah itu, pilih tindakan yang paling efektif dan tetap menunjukkan integritas.
Untuk wawancara berbasis komputer, jawaban tidak diberikan secara lisan kepada pewawancara. Peserta akan memilih respons yang paling menggambarkan integritas, moralitas, kepatuhan terhadap aturan, dan kesiapan menjalankan tugas.
Mini FAQ
Apakah lulusan SMA PPPK paruh waktu memperoleh tunjangan?
Tidak dapat disamaratakan. Ketentuan resmi menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu memperoleh upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Jenis hak yang diterima perlu diperiksa dalam perjanjian kerja dan kebijakan instansi.
Berapa gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA?
Tidak ada satu nominal nasional khusus untuk lulusan SMA. Upah paling sedikit disesuaikan dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja.
Apakah gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jam kerja?
Tidak ada rumus nasional yang menetapkan gaji dihitung langsung per jam. Jam kerja ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan kemampuan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Apakah terdapat seleksi khusus PPPK paruh waktu?
Dalam mekanisme penataan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, tidak terdapat tes khusus yang berdiri sendiri. Pengangkatan berkaitan dengan hasil seleksi CASN 2024 dan pengusulan instansi.
Apakah PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu?
Bisa dipertimbangkan, tetapi tidak otomatis. Hasil evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, serta kemampuan anggaran instansi menjadi bagian dari pertimbangannya.
Ringkasan
Gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tidak memiliki satu nominal yang berlaku secara nasional. Upah paling sedikit diberikan sesuai dengan besaran yang diterima ketika masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja.
Besaran upah tidak hanya ditentukan oleh ijazah SMA. Penghasilan sebelumnya, jabatan, wilayah penempatan, kemampuan anggaran, skema kerja, dan kebijakan instansi juga dapat memengaruhi ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja.
PPPK paruh waktu juga bukan jalur pendaftaran umum yang secara khusus dibuka bagi seluruh fresh graduate. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan pegawai non-ASN berdasarkan hasil seleksi CASN tahun anggaran 2024 dan usulan kebutuhan dari instansi.
Meskipun tidak terdapat tes khusus PPPK paruh waktu, peserta tetap dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi pengadaan PPPK berikutnya. Latihan kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara berbasis komputer dapat membantu peserta lebih siap saat seleksi resmi kembali dibuka.
Persiapan dapat dilakukan melalui platform JadiPPPK yang menyediakan latihan soal, pembahasan, serta simulasi CAT. Tetap gunakan SSCASN, BKN, Kementerian PANRB, dan pengumuman instansi sebagai sumber utama untuk memastikan informasi seleksi yang berlaku.
Sumber Referensi
- Badan Kepegawaian Negara, Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024, 17 Juni 2025.
- Kementerian PANRB, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
- Kementerian PANRB, Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu, 29 Juli 2025.
- Badan Kepegawaian Negara, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.




