Dalam menghadapi seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), salah satu aspek yang tidak kalah penting dari materi tes adalah pemahaman mengenai hak dan fasilitas yang akan diterima setelah dinyatakan lolos. Salah satu komponen yang sering ditanyakan adalah tunjangan yang berkaitan dengan jabatan guru dan tenaga kesehatan.
Bagi guru dan tenaga kesehatan atau nakes yang berjuang mengikuti seleksi PPPK, mengetahui rincian tunjangan dapat membantu memberikan gambaran lebih realistis mengenai penghasilan dan pengembangan karier setelah diangkat. Informasi ini juga dapat menjadi motivasi ketika mempersiapkan diri menghadapi seleksi PPPK yang kompetitif dan menuntut penguasaan kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara.
Penting dipahami bahwa istilah rincian tunjangan fungsional guru dan nakes PPPK sering digunakan secara umum oleh masyarakat. Namun, dalam peraturan resmi terdapat perbedaan antara tunjangan jabatan fungsional, tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, tambahan penghasilan, dan tunjangan kinerja.
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan berhak memperoleh tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempatnya bekerja. Sementara itu, gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang telah diubah melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Artikel ini akan membahas rincian tunjangan guru dan nakes PPPK sekaligus menjelaskan faktor yang memengaruhi besaran serta mekanisme pembayarannya.
Daftar Isi
1. Memahami Komponen Tunjangan Fungsional Guru dan Nakes PPPK

Setelah dinyatakan lulus dan resmi diangkat, guru serta tenaga kesehatan PPPK dapat memperoleh penghasilan yang terdiri atas gaji pokok dan beberapa jenis tunjangan. Namun, tidak semua PPPK otomatis menerima jenis dan nominal tunjangan yang sama.
Besaran gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Adapun tunjangan jabatan fungsional pada umumnya mengikuti jenis serta jenjang jabatan fungsional yang diduduki.
Dengan demikian, masa kerja tidak dapat langsung digunakan untuk menentukan nominal tunjangan fungsional. Masa kerja lebih berkaitan dengan penetapan gaji pokok, sedangkan nominal tunjangan jabatan mengikuti ketentuan khusus pada masing-masing jabatan.
Secara umum, komponen penghasilan yang mungkin diterima guru dan nakes PPPK antara lain:
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada ASN yang telah diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Nominalnya ditentukan berdasarkan nama dan jenjang jabatan. Oleh karena itu, tunjangan bidan, perawat, perekam medis, radiografer, dokter, dan jabatan kesehatan lainnya tidak selalu sama.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional diatur melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023.
Tunjangan profesi guru
Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru ASN daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Tunjangan profesi guru berbeda dari tunjangan jabatan fungsional. Karena itu, keduanya tidak boleh disamakan ketika membahas rincian penghasilan guru PPPK.
Tunjangan khusus guru
Tunjangan khusus diberikan kepada guru ASN daerah yang melaksanakan tugas di daerah khusus dan memenuhi kriteria penerima sesuai peraturan.
Tambahan penghasilan guru
Tambahan penghasilan dapat diberikan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik, memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV, serta memenuhi persyaratan lainnya.
Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan daerah
Sebagian PPPK juga dapat memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai. Namun, pemberiannya bergantung pada instansi, kemampuan anggaran, penilaian kinerja, dan kebijakan pemerintah daerah.
Artinya, total penghasilan PPPK dapat berbeda meskipun nama jabatannya sama. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh lokasi penempatan, instansi, kebijakan daerah, serta jenis tunjangan yang tersedia.
Baca juga: Apakah MOOC Gratis atau Berbayar? Pahami Ketentuan MOOC PPPK
2. Rincian Tunjangan Berdasarkan Jabatan Fungsional
Rincian tunjangan fungsional guru dan nakes PPPK tidak dapat disajikan dalam satu tabel berdasarkan masa kerja. Setiap jenis tunjangan memiliki dasar, syarat, dan mekanisme pembayaran yang berbeda.
Rincian tunjangan guru PPPK
Untuk guru PPPK yang berstatus sebagai Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, ketentuan terbaru terdapat dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Peraturan tersebut mengatur tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru ASN Daerah. Aturan ini mulai berlaku pada 6 April 2026 serta mencabut Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Berikut gambaran umumnya:
| Jenis tunjangan guru PPPK daerah | Besaran | Ketentuan umum |
|---|---|---|
| Tunjangan Profesi Guru | Satu kali gaji pokok per bulan | Memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan penerima |
| Tunjangan Khusus Guru | Satu kali gaji pokok per bulan | Bertugas di daerah khusus dan memenuhi kriteria penerima |
| Tambahan Penghasilan | Rp250.000 per bulan | Belum memiliki sertifikat pendidik, minimal S-1 atau D-IV, dan memenuhi persyaratan |
| Tunjangan atau tambahan dari daerah | Tidak seragam | Mengikuti kebijakan serta kemampuan anggaran instansi atau pemerintah daerah |
Tunjangan profesi dan tunjangan khusus diberikan bulanan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan ditujukan kepada Guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik tetapi telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan penerima.
Perlu diperhatikan bahwa guru tidak otomatis menerima seluruh komponen tersebut secara bersamaan. Setiap tunjangan mempunyai persyaratan dan sasaran penerima yang berbeda.
Sebagai contoh, guru yang sudah menerima tunjangan profesi tidak termasuk dalam kelompok guru belum bersertifikat yang menjadi sasaran tambahan penghasilan Rp250.000.
Besaran satu kali gaji pokok juga tidak sama untuk seluruh guru PPPK karena gaji pokok dipengaruhi oleh golongan dan masa kerja golongan.
Rincian tunjangan nakes PPPK
Berbeda dengan guru, tenaga kesehatan terdiri atas banyak jabatan fungsional. Beberapa di antaranya meliputi:
- Dokter dan dokter gigi;
- Perawat;
- Bidan;
- Apoteker dan tenaga kefarmasian;
- Perekam medis;
- Radiografer;
- Pranata laboratorium kesehatan;
- Teknisi elektromedis;
- Penata anestesi;
- Nutrisionis;
- Epidemiolog kesehatan;
- Sanitarian; dan
- Jabatan kesehatan lainnya.
Besaran tunjangan jabatan fungsional nakes tidak menggunakan satu nominal yang berlaku untuk seluruh profesi. Tunjangan mengikuti nama jabatan, kategori keterampilan atau keahlian, dan jenjang jabatan yang tercantum dalam keputusan pengangkatan.
Sebagai contoh, tunjangan jabatan fungsional bidan diatur secara khusus melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2010. Sementara itu, perekam medis, radiografer, dan teknisi elektromedis memiliki peraturan tunjangan masing-masing.
Oleh sebab itu, nominal tunjangan nakes PPPK sebaiknya diperiksa melalui beberapa dokumen berikut:
- Surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK;
- Surat keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional;
- Nama dan jenjang jabatan yang diduduki;
- Peraturan Presiden tentang tunjangan jabatan tersebut;
- Peraturan atau kebijakan instansi tempat bekerja; dan
- Dokumen pembayaran dari pengelola kepegawaian dan keuangan instansi.
Selain tunjangan jabatan fungsional, tenaga kesehatan tertentu juga dapat memperoleh tunjangan khusus berdasarkan penempatan. Misalnya, pemerintah mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan melalui Perpres Nomor 81 Tahun 2025. Skema ini berbeda dari tunjangan jabatan fungsional reguler.
Dengan demikian, tidak tepat apabila tunjangan dokter spesialis, perawat, dan bidan disamakan hanya berdasarkan lama masa kerja.
Baca juga: Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat 2026: Skor CAT, Sistem Ranking, dan Ketentuan Kelulusan
3. Menyelaraskan Pemahaman Tunjangan dengan Tahapan Seleksi PPPK

Memahami rincian tunjangan fungsional guru dan nakes PPPK dapat menjadi motivasi dalam menjalani setiap tahapan seleksi. Namun, peserta perlu memahami bahwa dinyatakan lulus seleksi tidak membuat tunjangan langsung dibayarkan pada hari pengumuman.
Secara umum, proses yang harus dilalui peserta mencakup:
- Pendaftaran melalui portal resmi;
- Seleksi administrasi;
- Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT;
- Seleksi tambahan apabila ditetapkan oleh instansi;
- Pengumuman hasil;
- Pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan;
- Penetapan nomor induk PPPK;
- Pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja; serta
- Penempatan dan pelaksanaan tugas.
Ketentuan detail setiap pengadaan dapat berbeda. Karena itu, peserta harus mengikuti pengumuman resmi instansi dan portal SSCASN, bukan hanya informasi dari media sosial atau pesan berantai.
Tunjangan jabatan fungsional pada prinsipnya diproses setelah PPPK resmi diangkat dalam jabatan yang memenuhi syarat dan telah melaksanakan tugasnya. Dokumen administrasi juga harus lengkap agar pembayaran dapat diproses oleh pengelola kepegawaian dan keuangan.
Untuk guru ASN daerah, penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan dilakukan melalui pemutakhiran data, sinkronisasi dan validasi, penetapan penerima, serta pemindahbukuan ke rekening guru sesuai mekanisme Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Oleh karena itu, guru perlu memastikan data di Dapodik, rekening bank, beban kerja, sertifikat pendidik, satuan administrasi pangkal, dan dokumen pendukung lainnya sudah sesuai.
Tenaga kesehatan juga perlu memastikan nama serta jenjang jabatan pada dokumen pengangkatan telah sesuai. Kesalahan administrasi dapat membuat proses pengajuan atau pembayaran tunjangan membutuhkan waktu lebih lama.
Baca juga: Apakah Gaji PPPK Naik Tahun 2026? Cek Kebijakan dan Besaran Terbarunya
4. Cara Memaksimalkan Informasi Tunjangan untuk Persiapan Tes
Mengetahui rincian tunjangan bukan hanya soal nominal penghasilan. Informasi ini juga membantu peserta memahami jabatan, tanggung jawab, dan pola pengembangan karier yang akan dijalani setelah diterima.
Bagi pelamar guru, pemahaman tentang sertifikasi pendidik, beban kerja, pengelolaan pembelajaran, evaluasi peserta didik, dan pelayanan pendidikan dapat membantu memperkuat kesiapan menghadapi seleksi kompetensi teknis.
Sementara itu, pelamar tenaga kesehatan perlu memahami standar profesi, keselamatan pasien, etika pelayanan, komunikasi dengan pasien, pencatatan medis, tindakan sesuai kewenangan, dan penanganan situasi pelayanan kesehatan.
Informasi mengenai tunjangan juga dapat digunakan untuk menyusun perencanaan keuangan secara lebih realistis. Peserta sebaiknya tidak menghitung total penghasilan hanya dari perkiraan tunjangan yang beredar di internet karena komponen penghasilan dapat berbeda antarinstansi.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Membaca pengumuman formasi secara menyeluruh;
- Mencatat nama jabatan dan unit penempatan;
- Mencari regulasi tunjangan berdasarkan nama jabatan;
- Tidak menyamakan gaji pokok dengan tunjangan;
- Memeriksa persyaratan sertifikasi atau kualifikasi;
- Menghubungi bagian kepegawaian setelah resmi diangkat; dan
- Menggunakan sumber pemerintah untuk memeriksa perubahan aturan.
Selain memahami hak setelah diangkat, peserta tetap perlu memprioritaskan persiapan seleksi. Latihan soal yang sesuai formasi akan membantu meningkatkan penguasaan materi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Kamu dapat memanfaatkan platform bimbingan belajar JadiPPPK yang menyediakan latihan soal dan simulasi CAT sesuai kebutuhan formasi. Dengan persiapan yang terarah, kamu dapat mengevaluasi kemampuan, mengenali materi yang belum dikuasai, dan membangun kesiapan menghadapi seleksi.
Mini FAQ
Apakah tunjangan fungsional PPPK sama di semua daerah?
Tidak selalu. Tunjangan jabatan fungsional pada dasarnya mengikuti peraturan nasional berdasarkan nama dan jenjang jabatan. Namun, tambahan penghasilan, tunjangan kinerja, atau insentif daerah dapat berbeda sesuai kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Apakah tunjangan fungsional dihitung berdasarkan masa kerja?
Tidak secara langsung. Masa kerja golongan digunakan untuk menentukan gaji pokok PPPK. Sementara itu, tunjangan jabatan fungsional mengikuti jenis dan jenjang jabatan yang diduduki.
Apakah guru PPPK otomatis memperoleh tunjangan profesi?
Tidak. Guru PPPK harus memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan penerima yang ditentukan dalam peraturan. Status sebagai PPPK saja belum cukup untuk memperoleh tunjangan profesi.
Berapa tambahan penghasilan guru PPPK yang belum memiliki sertifikat pendidik?
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, tambahan penghasilan diberikan sebesar Rp250.000 per bulan kepada Guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik, berkualifikasi minimal S-1 atau D-IV, dan memenuhi persyaratan lainnya.
Apakah PPPK langsung memperoleh tunjangan setelah lulus seleksi?
Tidak langsung. Peserta harus menyelesaikan pemberkasan, memperoleh penetapan nomor induk, resmi diangkat sebagai PPPK, mulai menjalankan tugas, dan memenuhi persyaratan administrasi pembayaran.
Apakah pendidikan S2 otomatis menambah tunjangan PPPK?
Tidak otomatis. Pendidikan yang lebih tinggi dapat mendukung pengembangan karier atau memenuhi persyaratan jabatan tertentu. Namun, tambahan tunjangan hanya dapat diberikan apabila memiliki dasar peraturan atau kebijakan resmi instansi.
Mengapa nominal tunjangan nakes PPPK berbeda-beda?
Tenaga kesehatan terdiri atas berbagai jenis dan jenjang jabatan. Nominal tunjangan mengikuti nama jabatan, kategori, jenjang jabatan fungsional, peraturan yang mengaturnya, serta kebijakan instansi.
Bagaimana memastikan informasi tunjangan PPPK yang diperoleh valid?
Periksa informasi melalui JDIH pemerintah, Database Peraturan BPK, BKN, kementerian teknis, pemerintah daerah, dan bagian kepegawaian instansi. Hindari menjadikan tabel simulasi tanpa dasar peraturan sebagai acuan utama.
Ringkasan
Rincian tunjangan fungsional guru dan nakes PPPK perlu dipahami dengan membedakan antara gaji pokok, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan profesi, tunjangan khusus, tambahan penghasilan, serta tunjangan kinerja.
Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Sementara itu, tunjangan jabatan fungsional ditentukan berdasarkan jenis serta jenjang jabatan yang diduduki.
Khusus guru ASN daerah, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mengatur tunjangan profesi dan tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan dapat memperoleh tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan.
Untuk nakes PPPK, tidak terdapat satu nominal yang dapat diterapkan kepada seluruh profesi. Besaran tunjangan perlu diperiksa berdasarkan nama jabatan, jenjang jabatan, keputusan pengangkatan, dan peraturan khusus yang berlaku.
Karena itu, calon PPPK sebaiknya tidak hanya berfokus pada nominal yang beredar di internet. Gunakan informasi resmi dan tetap prioritaskan persiapan kompetensi agar peluang lolos seleksi semakin besar.
Terus tingkatkan kemampuan dan pengetahuanmu serta manfaatkan fasilitas belajar dari platform seperti JadiPPPK agar proses persiapan menjadi lebih terarah, terukur, dan efektif.
Sumber Referensi
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
- Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional.
- Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan.
- Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis.
- Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer.
- Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis.
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus Dokter Spesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan.




