Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Dalam pembahasan penghasilan, pangkat dan gologngan PPPK dibagi ke dalam 17 golongan gaji, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII.
Perlu diluruskan bahwa istilah resminya adalah golongan gaji PPPK, bukan pangkat dan golongan ruang seperti pada PNS.
PPPK tidak menggunakan sebutan pangkat Juru, Pengatur, Penata, atau Pembina. Besaran gajinya ditentukan berdasarkan golongan gaji dan Masa Kerja Golongan atau MKG.
.jadipppk-gaji-wrapper { width: 100%; margin: 25px 0; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; color: #20233a; } .jadipppk-gaji-wrapper * { box-sizing: border-box; } .jadipppk-gaji-title { margin: 0 0 12px; color: #11188c; font-size: 27px; font-weight: 700; line-height: 1.4; } .jadipppk-gaji-intro { margin: 0 0 18px; color: #383b50; font-size: 16px; line-height: 1.7; } .jadipppk-gaji-scroll { width: 100%; overflow-x: auto; border: 1px solid #e4c881; border-radius: 12px; box-shadow: 0 5px 18px rgba(17, 24, 140, 0.08); } .jadipppk-gaji-table { width: 100%; min-width: 650px; border-collapse: collapse; background-color: #ffffff; } .jadipppk-gaji-table th { padding: 15px 16px; color: #ffffff; background-color: #11188c; border: 1px solid #090f68; font-size: 15px; line-height: 1.5; text-align: left; } .jadipppk-gaji-table td { padding: 14px 16px; border: 1px solid #e8dfc5; font-size: 15px; line-height: 1.6; vertical-align: middle; } .jadipppk-gaji-table tbody tr:nth-child(even) { background-color: #fffaf0; } .jadipppk-gaji-table tbody tr:hover { background-color: #fff2cf; } .jadipppk-gaji-number { width: 65px; color: #11188c; font-weight: 700; text-align: center !important; } .jadipppk-gaji-grade { width: 230px; color: #11188c; font-weight: 700; } .jadipppk-gaji-amount { color: #292929; font-weight: 700; text-align: right; white-space: nowrap; } .jadipppk-gaji-highlight td { background-color: #fff0bd !important; border-color: #ddbd63; } .jadipppk-gaji-highlight .jadipppk-gaji-number, .jadipppk-gaji-highlight .jadipppk-gaji-grade, .jadipppk-gaji-highlight .jadipppk-gaji-amount { color: #9a6600; } .jadipppk-gaji-note { margin: 16px 0 0; padding: 14px 16px; color: #33364c; background-color: #fff8e7; border-left: 5px solid #d99b20; border-radius: 8px; font-size: 14px; line-height: 1.7; } @media screen and (max-width: 600px) { .jadipppk-gaji-title { font-size: 23px; } .jadipppk-gaji-intro { font-size: 15px; } .jadipppk-gaji-table th, .jadipppk-gaji-table td { padding: 11px 12px; font-size: 14px; } .jadipppk-gaji-note { font-size: 13px; } }Daftar Golongan PPPK I sampai XVII
Berikut kisaran gaji pokok pada masing-masing golongan PPPK. Rentang dihitung dari nominal terendah hingga tertinggi berdasarkan Masa Kerja Golongan atau MKG yang tersedia dalam lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
| No. | Golongan Gaji PPPK | Kisaran Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|---|
| 1 | Golongan I | Rp1.938.500–Rp2.900.900 |
| 2 | Golongan II | Rp2.116.900–Rp3.071.200 |
| 3 | Golongan III | Rp2.206.500–Rp3.201.200 |
| 4 | Golongan IV | Rp2.299.800–Rp3.336.600 |
| 5 | Golongan V | Rp2.511.500–Rp4.189.900 |
| 6 | Golongan VI | Rp2.742.800–Rp4.367.100 |
| 7 | Golongan VII | Rp2.858.800–Rp4.551.800 |
| 8 | Golongan VIII | Rp2.979.700–Rp4.744.400 |
| 9 | Golongan IX | Rp3.203.600–Rp5.261.500 |
| 10 | Golongan X | Rp3.339.100–Rp5.484.000 |
| 11 | Golongan XI | Rp3.480.300–Rp5.716.000 |
| 12 | Golongan XII | Rp3.627.500–Rp5.957.800 |
| 13 | Golongan XIII | Rp3.781.000–Rp6.209.800 |
| 14 | Golongan XIV | Rp3.940.900–Rp6.472.500 |
| 15 | Golongan XV | Rp4.107.600–Rp6.746.200 |
| 16 | Golongan XVI | Rp4.281.400–Rp7.031.600 |
| 17 | Golongan XVII | Rp4.462.500–Rp7.329.000 |
Catatan: Nominal pada tabel merupakan gaji pokok sebelum ditambah tunjangan dan belum dikurangi pajak maupun potongan lainnya. Besaran yang diterima setiap PPPK dapat berbeda sesuai golongan, masa kerja, jabatan, instansi, dan ketentuan yang berlaku.
Apakah Golongan PPPK Ditentukan oleh Pendidikan?
Pendidikan menjadi salah satu unsur yang dapat dipertimbangkan, tetapi ijazah tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan golongan PPPK. Penetapannya mengikuti jabatan, jenjang jabatan, kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi, serta keputusan pengangkatan dari instansi.
Sebagai contoh, seseorang yang memiliki ijazah S2 belum tentu memperoleh Golongan X apabila ia melamar menggunakan formasi yang mensyaratkan S1. Golongan yang berlaku tetap mengikuti jabatan dan kualifikasi yang menjadi dasar pengangkatannya.
Beberapa informasi di internet masih menggunakan pemetaan sederhana seperti SMA ke Golongan V, D3 ke Golongan VII, S1 ke Golongan IX, dan S2 ke Golongan X. Pemetaan tersebut berasal dari aturan pengangkatan tertentu, termasuk PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 untuk hasil seleksi PPPK 2019 pada sejumlah jabatan. Peraturan itu sekarang berstatus tidak berlaku, sehingga tidak tepat dianggap sebagai tabel universal bagi seluruh PPPK.
Karena itu, calon pelamar perlu memeriksa tiga bagian berikut pada pengumuman resmi:
- nama dan jenjang jabatan;
- kualifikasi pendidikan formasi;
- golongan atau kisaran penghasilan yang dicantumkan instansi.
Apa Perbedaan Golongan dan Masa Kerja Golongan?

Golongan menunjukkan kelompok gaji PPPK, sedangkan Masa Kerja Golongan menentukan posisi nominal pegawai di dalam tabel golongan tersebut.
Sebagai contoh, dua PPPK sama-sama berada pada Golongan IX. PPPK dengan MKG lebih panjang dapat memperoleh gaji pokok lebih tinggi daripada pegawai yang baru diangkat, meskipun golongannya sama.
Perbedaan gaji tersebut bukan selalu berarti salah satu pegawai mempunyai pangkat lebih tinggi. Keduanya dapat berada pada golongan yang sama, tetapi memiliki masa kerja yang berbeda.
Apakah PPPK Bisa Mendapat Kenaikan Gaji Berkala?
Pangkat dan golongan PPPK dapat memperoleh Kenaikan Gaji Berkala atau KGB apabila memenuhi persyaratan. Berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023, KGB diberikan kepada PPPK yang mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Khusus PPPK yang gajinya ditetapkan pada Golongan V, kenaikan gaji berkala pertama dapat diberikan apabila masa perjanjian kerjanya lebih dari satu tahun. Pemberian KGB juga memperhatikan persyaratan kinerja sesuai ketentuan.
KGB pada dasarnya memindahkan besaran gaji ke tingkat MKG berikutnya dalam golongan yang sama. Dengan demikian, KGB tidak selalu berarti pegawai berpindah dari Golongan IX menjadi Golongan X.
Apakah Golongan PPPK Bisa Berubah?
Perubahan golongan tidak terjadi secara otomatis hanya karena bertambahnya masa kerja atau karena pegawai memperoleh ijazah yang lebih tinggi. Penyesuaiannya berkaitan dengan jabatan, jenjang jabatan fungsional, ketentuan instansi pembina, kompetensi, serta keputusan kepegawaian yang berlaku.
Pada jabatan fungsional tertentu, perubahan jenjang jabatan dapat memengaruhi penetapan golongan gaji. Namun, mekanismenya harus mengikuti ketentuan jabatan masing-masing dan tidak dapat disamaratakan untuk seluruh guru, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis.
Oleh sebab itu, pencantuman gelar akademik setelah melanjutkan pendidikan juga tidak otomatis menaikkan golongan atau gaji PPPK.
Tunjangan yang Dapat Diterima PPPK

Selain gaji pokok, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan dapat menerima tunjangan sesuai tunjangan PNS pada instansi tempatnya bekerja. Komponen tersebut dapat meliputi:
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan struktural;
- tunjangan jabatan fungsional;
- tunjangan lainnya sesuai ketentuan.
Jumlah tunjangan tidak selalu sama bagi setiap PPPK. Perbedaannya dapat dipengaruhi oleh jabatan, status keluarga, kelas jabatan, lokasi penempatan, kemampuan anggaran, dan kebijakan penghasilan pada masing-masing instansi.
Apakah Tabel Golongan I–XVII Berlaku untuk PPPK Paruh Waktu?
Tabel tersebut digunakan sebagai acuan gaji PPPK penuh waktu. PPPK Paruh Waktu memiliki mekanisme pengupahan tersendiri dan tidak otomatis menerima gaji berdasarkan Golongan I sampai XVII.
Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit mengacu pada penghasilan yang diterima saat masih menjadi tenaga non-ASN atau upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
Nominal akhirnya dicantumkan dalam perjanjian kerja dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran instansi.



