Pangkat dan Golongan PPPK Guru 2026 Beda dari PNS

Pangkat dan Golongan PPPK Guru

Pangkat dan golongan PPPK guru sering dianggap sama dengan sistem guru PNS. Padahal, PPPK tidak menggunakan pangkat dan golongan ruang seperti Penata Muda III/a, Penata III/c, atau Pembina IV/a. Dalam sistem PPPK, istilah yang berkaitan langsung dengan penghasilan adalah golongan gaji, sedangkan posisi profesional guru ditunjukkan melalui jenjang Jabatan Fungsional Guru.

Bagi Guru Ahli Pertama dengan kualifikasi S1/D4, pengadaan PPPK Guru sebelumnya menetapkan Golongan IX. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang masih berlaku, gaji pokok Golongan IX berada pada rentang Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500, tergantung Masa Kerja Golongan atau MKG. Namun, penetapan setiap pegawai tetap perlu dilihat pada SK pengangkatan masing-masing.

PPPK Guru Tidak Memakai Pangkat III/a sampai IV/e

Hal pertama yang perlu diluruskan adalah penggunaan istilah “pangkat PPPK”. Sistem kepegawaian PPPK berbeda dari PNS sehingga penyebutan seperti PPPK Guru III/a atau PPPK Guru IV/a tidak tepat jika yang dimaksud adalah golongan gaji PPPK.

PNS mengenal pangkat dan golongan ruang. Sementara itu, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengatur gaji PPPK menggunakan Golongan I sampai XVII dan Masa Kerja Golongan. Pemerintah menentukan nominal gaji berdasarkan kombinasi kedua unsur tersebut.

Perbedaannya lebih mudah dilihat pada tabel berikut.

KomponenPPPK GuruPNS Guru
Status ASNPPPKPNS
Sistem gajiGolongan gaji I–XVII dan MKGPangkat dan golongan ruang PNS
Contoh penyebutanPPPK Golongan IXPenata Muda III/a
Hubungan kerjaBerdasarkan perjanjian kerjaBerstatus PNS
Jabatan profesionalJabatan Fungsional GuruJabatan Fungsional Guru
Dasar gaji PPPK terbaruPerpres 11 Tahun 2024Mengikuti ketentuan gaji PNS

Jadi, istilah Golongan IX PPPK tidak sama dengan III/a PNS. Keduanya berasal dari sistem penggolongan berbeda meskipun sama-sama bekerja dalam lingkungan ASN.

Baca juga Golongan PPPK Guru 2026–2027 Golongan IX dan Gaji Terbaru

Golongan IX Paling Sering Ditemui pada PPPK Guru

Dalam ketentuan pengadaan PPPK Guru, calon yang diangkat sebagai Guru Ahli Pertama dengan pendidikan S1/D4 ditempatkan pada Golongan IX. Ketentuan tersebut pernah ditegaskan dalam regulasi pengadaan PPPK Guru, termasuk PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 untuk pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah.

Karena itu, banyak guru PPPK hasil seleksi dengan kualifikasi S1/D4 menemukan Golongan IX pada dokumen pengangkatannya.

KeteranganPPPK Guru
Jabatan yang umum pada pengangkatan awalGuru Ahli Pertama
Pendidikan yang dipersyaratkanS1/D4 sesuai ketentuan jabatan
Golongan gaji yang umum digunakanIX
Dasar nominal gajiPerpres 11 Tahun 2024
Penentu nominal dalam satu golonganMasa Kerja Golongan

Namun, jangan menyimpulkan bahwa seluruh guru PPPK dalam kondisi apa pun otomatis Golongan IX. Dasar yang paling aman untuk mengetahui golongan seseorang adalah SK pengangkatan dan data kepegawaiannya karena riwayat pengangkatan, jabatan, serta ketentuan yang berlaku ketika pegawai diangkat dapat berbeda.

Data BKN juga menunjukkan Golongan IX merupakan golongan PPPK dengan jumlah terbesar secara nasional. Dalam Statistik ASN Semester I 2025, BKN mencatat 1.135.321 PPPK Golongan IX dari total sekitar 1,55 juta PPPK. Statistik tersebut mencakup seluruh jenis jabatan PPPK, bukan hanya guru.

Baca juga Berapa Gaji PPPK Guru 2026? Cek Golongan Masa Kerja dan Tunjangannya

Gaji Golongan IX Saat Ini Mulai Rp3,2 Juta

Golongan gaji bukan sekadar kode administrasi. Golongan tersebut menjadi salah satu dasar penetapan gaji pokok PPPK bersama Masa Kerja Golongan.

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengubah lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan menaikkan tabel gaji PPPK. Peraturan tersebut berstatus berlaku dan menjadi dasar nasional penggajian PPPK.

Beberapa rentang gaji yang dekat dengan Golongan IX adalah sebagai berikut.

Golongan PPPKRentang Gaji Pokok
VIIRp2.858.800–Rp4.551.100
VIIIRp2.979.700–Rp4.744.400
IXRp3.203.600–Rp5.261.500
XRp3.339.100–Rp5.484.000
XIRp3.480.300–Rp5.716.000

Nominal tersebut adalah gaji pokok, bukan otomatis jumlah bersih yang diterima setiap bulan. PPPK juga dapat memperoleh tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi tempat bekerja.

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, dua guru PPPK yang sama-sama Golongan IX belum tentu memperoleh total penghasilan yang sama.

Masa Kerja Bisa Membuat Gaji dalam Golongan yang Sama Berbeda

Masa Kerja Golongan atau MKG menjelaskan mengapa nominal gaji PPPK Golongan IX tidak hanya memiliki satu angka.

Sebagai gambaran, Golongan IX mempunyai rentang gaji mulai Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500. Seorang PPPK pada MKG awal tidak langsung mendapatkan batas atas rentang tersebut. Nominalnya mengikuti posisi MKG yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan keputusan kepegawaiannya.

Pemerintah juga telah mengatur kenaikan gaji berkala PPPK melalui PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, kenaikan gaji berkala berkaitan dengan masa kerja dan hasil evaluasi kinerja sesuai persyaratan yang ditentukan.

Artinya, terdapat tiga istilah yang jangan dicampur:

  • Golongan gaji menentukan tabel dasar penghasilan PPPK
  • MKG menentukan posisi nominal dalam tabel golongan
  • Jabatan menunjukkan tugas dan tingkat jabatan pegawai

Kenaikan nominal gaji dalam Golongan IX juga tidak otomatis berarti pegawai berubah menjadi Golongan X.

Jenjang Jabatan Guru Kini Mengacu Aturan Baru 2026

Ada perkembangan penting pada 2026 yang perlu diketahui ketika membahas karier guru ASN. Pemerintah menerbitkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

Peraturan tersebut berlaku sejak 19 Mei 2026 dan sekaligus mencabut PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

Jenjang Jabatan Fungsional Guru yang dicantumkan dalam aturan terbaru terdiri atas:

  • Guru Ahli Pertama
  • Guru Ahli Muda
  • Guru Ahli Madya
  • Guru Ahli Utama

Di sinilah perbedaan antara jabatan dan golongan gaji harus dipahami. “Guru Ahli Pertama” merupakan nama jenjang Jabatan Fungsional Guru, sedangkan “Golongan IX” merupakan golongan dalam sistem penggajian PPPK.

PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 mengatur struktur terbaru Jabatan Fungsional Guru dan aspek karier jabatan. Sementara nominal gaji PPPK tetap mengacu pada aturan penggajian PPPK, yaitu Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

S1 S2 Tidak Bisa Langsung Diartikan Naik Golongan

Banyak tabel di internet menyederhanakan golongan PPPK menjadi S1 Golongan IX, S2 Golongan X, dan S3 Golongan XI. Pola tersebut memang pernah muncul dalam ketentuan pengangkatan PPPK untuk jabatan fungsional tertentu. Namun, penggunaannya tidak boleh dilepaskan dari jabatan, regulasi pengadaan pada saat pengangkatan, serta keputusan kepegawaian masing-masing.

Karena itu, gelar pendidikan yang lebih tinggi tidak seharusnya langsung dianggap membuat PPPK yang sudah bekerja otomatis berpindah golongan.

Sebagai contoh, guru yang memperoleh gelar S2 setelah diangkat tidak otomatis dapat menyimpulkan dirinya berubah dari Golongan IX menjadi Golongan X hanya karena ijazah baru tersebut. Perubahan administrasi kepegawaian harus memiliki dasar dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan jabatan serta keputusan pejabat yang berwenang.

Hal serupa berlaku pada jenjang jabatan. Guru Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama bukan sekadar nama lain untuk Golongan IX, X, XI, dan XII.

Karena itu, saat mengecek status sendiri, urutannya lebih aman seperti berikut:

  • Lihat SK pengangkatan PPPK
  • Periksa nama jabatan
  • Periksa golongan gaji
  • Periksa MKG
  • Cocokkan dengan data kepegawaian
  • Gunakan regulasi terbaru yang berlaku

Golongan PPPK dan Jenjang Karier Jangan Disamakan

Pada PNS, pembahasan karier sangat erat dengan kenaikan pangkat dan golongan ruang. Mekanisme PPPK berbeda karena hubungan kerja PPPK berdasarkan perjanjian kerja dan menggunakan sistem penggajian tersendiri.

Karena itu, pernyataan seperti “PPPK Guru naik pangkat dari III/a ke III/b” sebaiknya tidak digunakan untuk menjelaskan status guru PPPK.

Cara membaca struktur PPPK yang lebih tepat adalah:

IstilahFungsinya
PPPKStatus kepegawaian dalam ASN
GuruJabatan yang dijalankan
Guru Ahli Pertama dan jenjang berikutnyaJenjang Jabatan Fungsional Guru
Golongan IX dan golongan PPPK lainnyaDasar struktur gaji PPPK
MKGMenentukan posisi gaji dalam golongan
Perjanjian kerjaDasar hubungan kerja PPPK

Data terbaru BKN semakin menunjukkan besarnya posisi PPPK dalam tenaga pendidik. Buku Statistik ASN Tahun 2025 yang diterbitkan BKN pada 2026 mencatat 989.401 guru berstatus PPPK penuh waktu per 31 Desember 2025, ditambah 170.515 PPPK Paruh Waktu pada kelompok ASN guru.

Angka tersebut juga menjadi alasan informasi mengenai golongan, jabatan, dan penghasilan PPPK perlu dibedakan dengan jelas dari sistem PNS.

Cara Cek Golongan PPPK Guru yang Benar

Bagi guru yang sudah diangkat, informasi paling kuat bukan tabel umum di internet melainkan dokumen kepegawaian sendiri.

Golongan dapat diperiksa melalui:

  • SK pengangkatan PPPK
  • Perjanjian kerja
  • Dokumen penetapan NI PPPK
  • Data kepegawaian pada instansi
  • Layanan ASN Digital BKN yang tersedia untuk pegawai
  • Bagian kepegawaian atau BKPSDM/BKD instansi terkait

Jika terdapat perbedaan antara informasi dalam artikel dan SK yang diterima, gunakan data pada dokumen resmi pegawai dan konfirmasikan kepada instansi yang menerbitkannya.

Hal ini juga penting bagi PPPK Paruh Waktu. Jangan langsung menerapkan tabel gaji PPPK penuh waktu kepada PPPK Paruh Waktu karena mekanisme penghasilannya mempunyai pengaturan tersendiri.

Baca juga Gaji PPPK Paruh Waktu Guru SMA 2026 Berapa? Cek Ketentuan Resminya

FAQ Pangkat dan Golongan PPPK Guru

PPPK guru S1 masuk golongan berapa?

Dalam ketentuan pengadaan PPPK Guru, Guru Ahli Pertama dengan kualifikasi S1/D4 ditempatkan pada Golongan IX. Untuk status individual, tetap cek golongan yang tercantum pada SK pengangkatan.

Apakah PPPK Guru Golongan IX sama dengan PNS III/a?

Tidak. Golongan IX merupakan golongan gaji PPPK, sedangkan III/a merupakan golongan ruang PNS. Keduanya berasal dari sistem kepegawaian yang berbeda.

Berapa gaji PPPK Guru Golongan IX?

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok Golongan IX berada pada rentang Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 sesuai Masa Kerja Golongan.

Apakah guru PPPK memiliki pangkat?

PPPK tidak menggunakan sistem pangkat dan golongan ruang seperti PNS. PPPK memiliki golongan gaji, sedangkan guru mempunyai jenjang Jabatan Fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah setelah lulus S2 PPPK Guru otomatis menjadi Golongan X?

Tidak dapat dianggap otomatis. Pendidikan yang lebih tinggi tidak dengan sendirinya mengubah golongan pegawai yang sudah diangkat. Perubahan status kepegawaian harus mengikuti aturan dan keputusan pejabat yang berwenang.

Apa jenjang Jabatan Fungsional Guru terbaru?

PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan jenjang JF Guru berupa Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama.

Ringkasan

Pangkat dan golongan PPPK guru tidak dapat disamakan dengan guru PNS. PPPK tidak menggunakan sistem golongan ruang III/a sampai IV/e sebagai dasar penggajiannya. PPPK menggunakan golongan gaji yang diatur pemerintah, sedangkan guru memiliki jenjang Jabatan Fungsional tersendiri.

Untuk Guru Ahli Pertama dengan kualifikasi S1/D4, Golongan IX merupakan golongan yang umum digunakan dalam pengangkatan PPPK Guru. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok Golongan IX berada pada rentang Rp3.203.600–Rp5.261.500 sesuai MKG. Sementara struktur Jabatan Fungsional Guru terbaru pada 2026 terdiri atas Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Status paling akurat tetap harus dilihat dari SK serta data kepegawaian masing-masing guru.

Sumber Referensi

  • JDIH Kementerian PANRB – PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Digunakan untuk struktur JF Guru terbaru.
  • JDIH BPK – Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Digunakan untuk tabel gaji PPPK terbaru.
  • JDIH BPK – Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Digunakan untuk sistem golongan, MKG, dan tunjangan PPPK.
  • Badan Kepegawaian Negara – Buku Statistik ASN Semester I 2025 dan Statistik ASN Tahun 2025. Digunakan untuk data komposisi PPPK berdasarkan golongan serta jumlah ASN guru.

Bagikan:

Khusus untuk kamu:

KODE PROMO JADIPPPK
KODE PROMO JADIPPPK 30 - 9 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Daftar Isi

Blog

Temukan berita PPPK lainnya:

Kelas Jabatan PPPK

Kelas Jabatan PPPK 2026 Bukan Golongan Gaji Ini Bedanya dan Pengaruhnya ke Tunjangan

Kelas jabatan PPPK bukan Golongan I sampai XVII yang digunakan dalam tabel gaji PPPK. Kelas jabatan menunjukkan tingkat suatu jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan, sedangkan golongan PPPK menjadi salah satu dasar penentuan gaji bersama Masa Kerja Golongan. Karena fungsinya berbeda, PPPK Golongan IX misalnya tidak otomatis berarti berada pada Kelas Jabatan 9. Hal lain yang perlu dipahami adalah tidak tersedia satu tabel sederhana yang dapat menyatakan seluruh PPPK Indonesia berada pada kelas jabatan tertentu hanya berdasarkan pendidikan atau golongannya. Kelas

Pangkat dan Golongan PPPK Guru

Pangkat dan Golongan PPPK Guru 2026 Beda dari PNS

Pangkat dan golongan PPPK guru sering dianggap sama dengan sistem guru PNS. Padahal, PPPK tidak menggunakan pangkat dan golongan ruang seperti Penata Muda III/a, Penata III/c, atau Pembina IV/a. Dalam sistem PPPK, istilah yang berkaitan langsung dengan penghasilan adalah golongan gaji, sedangkan posisi profesional guru ditunjukkan melalui jenjang Jabatan Fungsional Guru. Bagi Guru Ahli Pertama dengan kualifikasi S1/D4, pengadaan PPPK Guru sebelumnya menetapkan Golongan IX. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang masih berlaku, gaji pokok Golongan IX berada pada

seleksi cpns guru 2026

Seleksi CPNS Guru 2026 Kapan Dibuka? Ini Status Terbarunya

Pencarian seleksi CPNS guru 2026 masih ramai, tetapi sampai 1 Oktober 2026 belum ada pengumuman resmi pemerintah yang menetapkan pembukaan seleksi CPNS guru secara nasional untuk tahun 2026. BKN sebelumnya menegaskan bahwa informasi pembukaan seleksi ASN hanya dapat dinyatakan resmi jika sudah diumumkan melalui kanal pemerintah dan portal SSCASN. Di sisi lain, pemerintah sudah menyampaikan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan guru untuk 2027. Kemendikdasmen menyiapkan sekitar 139 ribu kebutuhan guru pada 2027 sebagai tahap awal pemenuhan kekurangan guru nasional.

link pendaftaran CPNS Kemenag 2026

Link Pendaftaran CPNS Kemenag 2026 Ada? Ini Portal Resmi dan Status Terbarunya

Banyak calon pelamar mencari link pendaftaran CPNS Kemenag 2026 karena ingin segera mengetahui portal yang digunakan untuk mengisi formulir dan memilih formasi. Namun, berdasarkan penelusuran kanal resmi pemerintah hingga 2 Oktober 2026, belum ditemukan pengumuman resmi yang menyatakan pendaftaran CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2026 telah dibuka. BKN menegaskan bahwa pendaftaran seleksi ASN dilakukan melalui mekanisme nasional dan portal SSCASN. Kemenag juga mengingatkan masyarakat agar informasi rekrutmen hanya dipercaya jika diumumkan melalui kanal resmi Kemenag dan pemerintah. Link Pendaftaran CPNS