Kelas jabatan PPPK bukan Golongan I sampai XVII yang digunakan dalam tabel gaji PPPK. Kelas jabatan menunjukkan tingkat suatu jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan, sedangkan golongan PPPK menjadi salah satu dasar penentuan gaji bersama Masa Kerja Golongan. Karena fungsinya berbeda, PPPK Golongan IX misalnya tidak otomatis berarti berada pada Kelas Jabatan 9.
Hal lain yang perlu dipahami adalah tidak tersedia satu tabel sederhana yang dapat menyatakan seluruh PPPK Indonesia berada pada kelas jabatan tertentu hanya berdasarkan pendidikan atau golongannya. Kelas jabatan melekat pada jabatan yang diduduki dan penetapannya dilakukan melalui evaluasi jabatan serta pengaturan instansi. Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2021 bahkan menyediakan Kamus Kelas Jabatan sebagai standar data nilai dan kelas hasil evaluasi untuk berbagai jenis jabatan di instansi pemerintah.
Kelas Jabatan PPPK Sebenarnya Menunjukkan Apa?

PermenPANRB Nomor 39 Tahun 2013 menjelaskan evaluasi jabatan sebagai proses sistematis untuk menilai suatu jabatan menggunakan faktor-faktor jabatan sehingga dapat ditentukan kelas jabatannya. Hasil evaluasi tersebut mencakup daftar nama jabatan, nilai jabatan, kelas jabatan, hingga peta jabatan.
Dengan bahasa yang lebih sederhana, kelas jabatan tidak diberikan hanya karena seseorang berstatus PPPK. Yang dinilai terlebih dahulu adalah jabatan atau pekerjaan yang diduduki.
Gambaran sederhananya seperti berikut.
| Istilah | Menunjukkan | Umumnya Berpengaruh pada |
|---|---|---|
| Kelas jabatan | Tingkat jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan | Penataan jabatan dan dapat menjadi dasar tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai aturan instansi |
| Golongan PPPK | Golongan gaji PPPK | Gaji pokok |
| Masa Kerja Golongan | Masa kerja yang diperhitungkan dalam golongan | Besaran gaji dalam golongan |
| Jenjang jabatan fungsional | Tingkat tanggung jawab dalam JF | Karier, kompetensi, kinerja, dan penempatan dalam jenjang JF |
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 menyebut gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan, bukan kelas jabatan. Regulasi yang sama juga menyatakan PPPK dapat diberikan tunjangan sesuai tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempatnya bekerja sesuai ketentuan.
Kelas Jabatan PPPK Bukan Golongan I sampai XVII
Kesalahan yang sering terjadi adalah membaca angka kelas jabatan sebagai golongan PPPK. Padahal, kedua sistem tersebut berjalan berbeda.
PPPK memiliki Golongan I sampai XVII dalam sistem penggajian. Sementara itu, kelas jabatan merupakan hasil penilaian atas bobot suatu jabatan.
Sebagai contoh, seseorang dapat mempunyai informasi kepegawaian yang mencakup:
- Status sebagai PPPK
- Nama Jabatan Fungsional tertentu
- Jenjang jabatan tertentu
- Golongan gaji PPPK
- Masa Kerja Golongan
- Kelas jabatan sesuai hasil evaluasi dan ketentuan instansi
Karena itu, pernyataan seperti “PPPK Golongan IX pasti Kelas Jabatan 9” tidak dapat digunakan sebagai aturan umum.
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan Kamus Kelas Jabatan memuat nilai dan kelas jabatan hasil evaluasi terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional beserta kriteria faktor jabatannya. Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2022.
Perbedaan paling mudah dibaca seperti ini.
| Pertanyaan | Lihat Data Apa? |
|---|---|
| Gaji pokok PPPK berapa? | Golongan dan MKG |
| Kelas jabatan berapa? | Penetapan kelas jabatan pada instansi |
| Jenjang JF apa? | Jenjang jabatan fungsional |
| Tukin berapa? | Aturan tunjangan kinerja instansi dan kelas jabatan jika digunakan sebagai dasar |
| Jabatan sekarang apa? | SK pengangkatan atau keputusan kepegawaian |
Dengan demikian, satu angka tidak dapat digunakan untuk menjawab seluruh komponen penghasilan dan posisi PPPK.
Baca juga PPPK Paruh Waktu Masuk Golongan Berapa? Ini Penjelasannya
Cara Menentukan Kelas Jabatan PPPK di Instansi Pemerintah
Kelas jabatan bukan angka yang dipilih sendiri oleh pegawai. Penentuannya didahului oleh proses evaluasi jabatan.
PermenPANRB Nomor 39 Tahun 2013 mengatur instansi pemerintah melakukan evaluasi terhadap setiap jabatan di lingkungannya. Evaluasi tersebut menghasilkan antara lain kelas jabatan, daftar jabatan, nilai jabatan, informasi faktor jabatan, serta peta jabatan.
Proses evaluasi jabatan pada dasarnya melihat faktor pekerjaan dan tanggung jawab jabatan, bukan hanya ijazah pegawai yang mendudukinya.
Karena itu, dua PPPK dengan pendidikan S1 belum tentu memiliki kelas jabatan yang sama apabila mereka menduduki jabatan berbeda.
Begitu pula sebaliknya, pegawai dengan status kepegawaian berbeda dapat berada pada jabatan dengan kelas yang sama apabila ketentuan instansi menetapkannya demikian.
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2021 berfungsi sebagai Kamus Kelas Jabatan di lingkungan instansi pemerintah. Ruang lingkupnya mencakup penyajian informasi nilai dan kelas jabatan hasil evaluasi serta penyesuaian atau evaluasi data dalam kamus tersebut.
Baca juga Gaji PPPK Paruh Waktu Guru SMA 2026 Berapa? Cek Ketentuan Resminya
Apakah Kelas Jabatan PPPK Menentukan Tunjangan?
Kelas jabatan dapat menjadi sangat penting ketika instansi menggunakan kelas tersebut sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja atau komponen penghasilan lain sesuai aturan yang berlaku.
Namun, tidak tepat menyatakan semua PPPK Kelas Jabatan tertentu pasti menerima nominal tunjangan yang sama secara nasional.
Besaran tunjangan bergantung pada:
- Instansi tempat bekerja
- Regulasi tunjangan instansi
- Kelas jabatan
- Jabatan yang diduduki
- Capaian kinerja apabila dipersyaratkan
- Kehadiran atau faktor lain sesuai kebijakan pembayaran
- Ketentuan khusus pemerintah pusat atau pemerintah daerah
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 menyatakan PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh terbaru mengenai hubungan kelas jabatan dan tunjangan dapat terlihat di Bappenas. Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2026 secara khusus mengatur jabatan, penghasilan, tunjangan kinerja, serta kelas jabatan di lingkungan Bappenas. Regulasi itu diterbitkan setelah adanya perubahan jabatan dan organisasi serta persetujuan kelas jabatan dari Menteri PANRB.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa besaran maupun struktur kelas jabatan perlu dibaca melalui aturan instansi masing-masing, bukan hanya tabel golongan PPPK nasional.
Kelas Jabatan Guru PPPK Tidak Sama dengan Golongan IX

Guru PPPK merupakan contoh yang sering menimbulkan kebingungan karena istilah Golongan IX cukup populer dalam SK pengangkatan.
Guru PPPK dengan kualifikasi tertentu memang dapat berada pada Golongan IX berdasarkan ketentuan pengadaan dan penggajian PPPK. Namun, Golongan IX tersebut merupakan golongan gaji, bukan otomatis Kelas Jabatan 9.
Di sisi lain, Guru merupakan Jabatan Fungsional. Pengaturan Jabatan Fungsional di bidang pendidik pada 2026 telah diperbarui melalui PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 19 Mei 2026 dan mencabut PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Karena itu, ketika membaca data Guru PPPK, pisahkan setidaknya tiga komponen berikut.
| Komponen | Contoh Informasi |
|---|---|
| Status kepegawaian | PPPK |
| Jabatan | Guru |
| Jenjang JF | Sesuai jenjang Jabatan Fungsional yang ditetapkan |
| Golongan gaji | Sesuai keputusan pengangkatan |
| Kelas jabatan | Sesuai hasil evaluasi dan penetapan kelas jabatan instansi |
Dengan cara ini, pembaca tidak lagi menganggap istilah “Golongan IX”, “Ahli Pertama”, dan “Kelas Jabatan 9” sebagai satu hal yang sama.
Apakah Semua PPPK dengan Jabatan Sama Punya Kelas yang Sama?
Tidak selalu tepat menyimpulkan demikian tanpa melihat aturan instansinya.
Secara konsep, kelas jabatan berasal dari evaluasi terhadap jabatan. Namun, penetapan dan penyesuaian kelas di lingkungan instansi pemerintah tetap mengikuti regulasi serta hasil evaluasi yang telah divalidasi.
PermenPANRB Nomor 39 Tahun 2013 mengatur mekanisme penetapan kelas jabatan di lingkungan instansi pemerintah. Regulasi kelas jabatan juga dapat diterbitkan lebih lanjut oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Praktiknya dapat dilihat dari sejumlah pemerintah daerah yang menerbitkan aturan kelas jabatan sendiri. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, misalnya, menerbitkan Pergub Nomor 8 Tahun 2026 tentang Kelas Jabatan setelah melakukan evaluasi jabatan. Aturan tersebut berlaku sejak 6 Februari 2026.
Karena itu, untuk mengetahui kelas jabatan pribadi secara tepat, PPPK sebaiknya memeriksa:
- Nama jabatan pada SK
- Jenjang jabatan jika merupakan JF
- Dokumen kelas jabatan instansi
- Informasi dari unit kepegawaian atau BKPSDM/BKD
- Regulasi tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan instansi
Cara tersebut jauh lebih akurat daripada menebak kelas jabatan hanya dari pendidikan terakhir atau golongan gaji.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu ASN atau Bukan? Status Resmi, NIP & Peluang Penuh Waktu
Kelas Jabatan Bisa Berubah Jika Jabatan Berubah
Karena kelas melekat pada hasil evaluasi jabatan, perubahan posisi atau struktur organisasi dapat memengaruhi penetapan kelas jabatan.
Perubahan dapat terjadi ketika ada:
- Penataan organisasi
- Perubahan nomenklatur jabatan
- Pembentukan jabatan baru
- Penghapusan jabatan
- Perubahan tugas dan tanggung jawab
- Promosi atau perpindahan ke jabatan berbeda
- Evaluasi ulang terhadap jabatan
Contoh aktual dapat dilihat pada Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi tersebut diterbitkan karena terdapat penambahan, perubahan, dan penghapusan jabatan serta penataan organisasi sehingga daftar kelas jabatan perlu disesuaikan.
Jadi, kelas jabatan tidak selalu menjadi angka yang tidak pernah berubah sepanjang seseorang berstatus PPPK.
Namun, perubahan kelas jabatan juga bukan sesuatu yang dapat dilakukan sendiri oleh pegawai. Penetapannya tetap harus mengikuti evaluasi jabatan, persetujuan yang diperlukan, serta regulasi instansi.
Cara Cek Kelas Jabatan PPPK yang Benar
Cara paling aman untuk mengetahui kelas jabatan bukan dengan mencari “kelas jabatan lulusan S1” atau “PPPK Golongan IX kelas berapa” karena kedua pencarian tersebut dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru.
Gunakan urutan berikut:
- Lihat nama jabatan dalam SK pengangkatan
- Periksa unit kerja dan instansi
- Cari regulasi kelas jabatan instansi
- Cocokkan nama dan jenjang jabatan
- Periksa aturan tunjangan kinerja jika ingin mengetahui nilai tunjangan
- Konfirmasi kepada pengelola kepegawaian jika data jabatan tidak ditemukan
Untuk Jabatan Fungsional, Kamus Kelas Jabatan BKN juga dapat menjadi salah satu rujukan karena Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2021 memuat informasi nilai serta kelas jabatan hasil evaluasi JF. Namun, implementasi pada pegawai tetap perlu dicocokkan dengan penetapan jabatan dan aturan instansi.
Jangan menggunakan tabel dari instansi lain untuk memastikan kelas jabatan pribadi. Sebuah kelas jabatan pada kementerian tertentu belum tentu dapat langsung diterapkan pada PPPK pemerintah daerah atau lembaga yang berbeda.
FAQ Kelas Jabatan PPPK
PPPK Golongan IX kelas jabatan berapa?
Tidak dapat ditentukan hanya dari Golongan IX. Golongan merupakan dasar penggajian PPPK, sedangkan kelas jabatan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap jabatan dan penetapan instansi.
Apakah kelas jabatan PPPK sama dengan golongan?
Tidak. Kelas jabatan menunjukkan tingkat suatu jabatan berdasarkan evaluasi jabatan. Golongan PPPK digunakan bersama Masa Kerja Golongan sebagai dasar penentuan gaji.
Apakah lulusan S1 otomatis mempunyai kelas jabatan tertentu?
Tidak. Pendidikan dapat menjadi persyaratan suatu jabatan, tetapi kelas jabatan tidak ditentukan hanya berdasarkan ijazah. Kelas ditetapkan dari evaluasi terhadap jabatan yang diduduki.
Apakah kelas jabatan memengaruhi tunjangan PPPK?
Kelas jabatan dapat menjadi dasar penentuan tunjangan kinerja atau komponen penghasilan tertentu pada instansi yang menerapkannya. Besaran akhirnya tetap mengikuti regulasi instansi dan ketentuan pembayaran yang berlaku.
Apakah Guru PPPK Golongan IX berarti Kelas Jabatan 9?
Tidak otomatis. Golongan IX merupakan golongan gaji PPPK. Kelas jabatan Guru harus dilihat dari hasil evaluasi dan penetapan kelas jabatan pada instansi tempat guru bekerja.
Di mana melihat kelas jabatan PPPK?
Periksa nama jabatan pada SK, kemudian cocokkan dengan regulasi kelas jabatan instansi. Informasi juga dapat dikonfirmasi melalui unit kepegawaian, BKPSDM, BKD, atau pengelola SDM instansi.
Ringkasan
Kelas jabatan PPPK merupakan tingkat suatu jabatan yang ditetapkan melalui evaluasi jabatan. Sistem ini berbeda dari Golongan I sampai XVII PPPK, yang digunakan bersama Masa Kerja Golongan sebagai dasar gaji.
Karena kelas jabatan melekat pada jabatan dan penetapan instansi, tidak ada rumus yang menyatakan PPPK Golongan IX otomatis Kelas Jabatan 9 atau lulusan S1 otomatis berada pada kelas tertentu. Untuk mengetahuinya secara tepat, lihat nama jabatan dalam SK dan cocokkan dengan regulasi kelas jabatan instansi.
Kelas jabatan juga dapat berkaitan dengan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, tetapi nominalnya tidak seragam secara nasional. Setiap kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah dapat memiliki pengaturan penghasilan dan kelas jabatan sesuai regulasi yang berlaku.
Sumber Referensi
- Kementerian PANRB – PermenPANRB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Digunakan untuk definisi evaluasi jabatan dan mekanisme penentuan kelas jabatan.
- Badan Kepegawaian Negara – Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Digunakan untuk sistem informasi nilai dan kelas jabatan hasil evaluasi JPT, JA, dan JF.
- Pemerintah Republik Indonesia – Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Digunakan untuk membedakan golongan gaji PPPK dengan kelas jabatan serta menjelaskan ketentuan tunjangan.
- Kementerian PPN/Bappenas – Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kelas Jabatan di Kementerian PPN/Bappenas. Digunakan sebagai contoh terbaru penerapan kelas jabatan dan keterkaitannya dengan tunjangan kinerja pada tingkat instansi.
- Kementerian PANRB – PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Digunakan untuk pembaruan regulasi Jabatan Fungsional Guru pada 2026.




