PPPK 2023 Guru – Bagi para guru yang berencana mendaftar PPPK Guru 2023, penting untuk memahami batas pendaftaran serta persyaratan yang diperlukan. Tahun 2023, Pemerintah Daerah (Pemda) membuka formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 296.059 orang, dari total kebutuhan 601.174 guru PPPK. Dari jumlah tersebut, 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1. P1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru pada tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan PPPK Guru 2023 yang perlu diketahui:
- Pengumuman Seleksi: 19 September hingga 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September hingga 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September hingga 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 hingga 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 hingga 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 hingga 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 hingga 26 Oktober 2023
- Penarikan Data Final: 27 hingga 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober hingga 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 hingga 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November hingga 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November hingga 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November hingga 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4 hingga 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari hingga 11 Februari 2024
Join Grup Belajar Gratis PPPK 2023 Sekarang Juga!! Klik Tombol dibawah ini yah!!
Persyaratan PPPK Guru 2023 yang harus dipenuhi untuk mendaftar adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Batas pendaftaran PPPK Guru 2023 masih terbuka hingga tanggal 9 Oktober. Pastikan Anda memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mendaftar sesuai dengan persyaratan yang berlaku.