
PPPK Golongan 1 adalah – Melamar untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kini menjadi pilihan menarik bagi mereka yang ingin bergabung dengan sektor publik, namun belum memperoleh kesempatan untuk menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Untuk Anda yang tertarik dengan jalur ini, penting untuk memahami sistem golongan dalam PPPK, salah satunya adalah Golongan 1.
Apa Itu PPPK Golongan 1?
PPPK Golongan 1 adalah tingkat awal dalam struktur penggolongan PPPK. Sistem kenaikan golongan bagi pegawai PPPK mengikuti aturan yang serupa dengan PNS, yakni berdasarkan lama bekerja dan capaian kinerja yang telah tercapai.
Penggolongan dalam PPPK mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 72 Tahun 2020 yang mengatur tentang pangkat, golongan, dan gaji bagi PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional.
Penting untuk dicatat, penggolongan dalam PPPK tidaklah sama dengan PNS. Pada PNS, golongan berhubungan dengan jabatan dan pangkat, sedangkan di PPPK, golongan lebih menggambarkan tingkat gaji yang diterima pegawai.
Tugas dan Tanggung Jawab PPPK Golongan 1
Tugas dan tanggung jawab bagi pegawai PPPK Golongan 1 sangat bergantung pada jenis jabatan yang dijalani. Secara umum, PPPK Golongan 1 menjalankan kewajiban pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban. Beberapa contoh jabatan yang biasanya diisi oleh PPPK Golongan 1 termasuk:
- Guru SD
- Guru SMP
- Perawat
- Bidan
- Penyuluh Pertanian
Selain itu, PPPK Golongan 1 juga memiliki kewajiban untuk:
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan tugas dengan integritas dan tanggung jawab tinggi
- Menjaga profesionalisme sebagai pegawai negeri
- Meningkatkan keterampilan dan kompetensi secara berkelanjutan
Besaran Gaji PPPK Golongan 1
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, gaji pokok untuk PPPK Golongan 1 berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900 per bulan. Besaran gaji ini dapat bervariasi tergantung pada lama masa kerja dari pegawai yang bersangkutan.
Selain gaji pokok, PPPK Golongan 1 juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan, seperti:
- Tunjangan keluarga bagi pegawai yang telah menikah dan memiliki anak
- Tunjangan jabatan struktural jika menjabat posisi tertentu dalam organisasi
- Tunjangan jabatan fungsional untuk pegawai dengan keahlian khusus
- Tunjangan perumahan, khususnya bagi pegawai yang ditempatkan di daerah tertentu
Harap dicatat, besaran gaji dan tunjangan bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi penempatan dan kebijakan pemerintah daerah.
Lulusan S1 Jadi Lulusan PPPK Golongan Berapa?
Bagi lulusan S1 yang tertarik untuk bergabung dengan PPPK, penting untuk mengetahui golongan yang akan ditempati. Lulusan S1 akan tergolong dalam Golongan IX. Golongan ini berlaku bagi mereka yang memiliki kualifikasi pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV.
Penempatan golongan ini akan mempengaruhi besaran gaji yang diterima serta hak-hak lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan di sektor pemerintah.
Gaji PPPK Lulusan SMA Golongan Berapa?
Lulusan SMA/SMK atau sederajat yang mendaftar PPPK akan ditempatkan dalam Golongan V. Gaji pokok untuk PPPK Golongan V berkisar antara Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900 per bulan. Besaran gaji ini bervariasi tergantung pada pengalaman kerja dan tempat penempatan kerja yang ditentukan oleh pemerintah.
Tunjangan PPPK Apa Saja?
Selain memperoleh gaji utama, para PPPK juga berhak menerima sejumlah tunjangan tambahan. Tunjangan yang diterima akan mendukung kesejahteraan pegawai selama bekerja. Beberapa tunjangan yang umum diberikan kepada PPPK antara lain:
- Tunjangan Keluarga: Bagi pegawai yang sudah menikah dan memiliki anak.
- Tunjangan Jabatan Struktural: Jika pegawai menduduki posisi tertentu dalam struktur organisasi pemerintahan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional: Untuk pegawai dengan keahlian khusus dalam bidang tertentu.
- Tunjangan Perumahan: Diberikan bagi PPPK yang ditempatkan di daerah tertentu yang memerlukan dukungan tempat tinggal.
Besaran dan jenis tunjangan ini bisa berbeda-beda, tergantung pada peraturan yang diterapkan oleh pemerintah daerah serta posisi yang dipegang oleh masing-masing PPPK.
Berapa Lama Kontrak PPPK?
Kontrak PPPK bersifat sementara dan berlaku selama satu tahun. Setelah kontrak berakhir, PPPK akan dievaluasi berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi. Jika kinerja memadai, kontrak dapat diperpanjang.
Namun, ada kemungkinan kontrak tidak diperpanjang jika kinerja tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Meskipun kontrak bersifat sementara, ada peluang bagi PPPK untuk terus bekerja di sektor pemerintahan jika dapat mempertahankan kualitas kerja yang baik.
Dengan memahami informasi ini, lulusan S1 atau SMA yang tertarik mendaftar PPPK bisa lebih siap menghadapi proses seleksi dan memahami apa yang diharapkan selama masa kontrak mereka.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.