Apakah PPPK 2024 Dapat THR dan Gaji 13 – Lebaran dan akhir tahun menjadi momen yang dinantian oleh para pekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, pada periode tersebut, mereka biasanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Lantas, bagaimana dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Apakah mereka juga berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024? Mari kita kupas bersama jawaban atas pertanyaan tersebut.
PPPK dan Status Kepegawaian
Munculnya pertanyaan mengenai hak THR dan gaji ke-13 untuk PPPK tidak lepas dari status kepegawaian mereka yang berbeda dengan PNS. PNS merupakan pegawai tetap, sedangkan PPPK memiliki status sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.
Namun, perlu dicatat bahwa perbedaan status ini tidak selalu berdampak pada hak dan kewajiban yang diterima oleh kedua kelompok tersebut.
Regulasi THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK
Merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014, penetapan THR dan gaji ke-13 tidak secara khusus ditujukan kepada PNS saja. Pasal 87 ayat (4) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa:
“Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan kepada pegawai non-ASN yang mengabdi pada instansi pemerintah.”
Perlu dicatat, penggunaan kata “dapat” dalam pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memutuskan apakah akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada tenaga non-ASN, termasuk di dalamnya PPPK.
Kabar THR dan Gaji ke-13 PPPK 2024
Menjelang Lebaran dan akhir tahun 2024, pemerintah telah memberikan sinyal positif terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, termasuk PNS. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah melaporkan rencana tersebut kepada Presiden Joko Widodo pada Februari 2024.
Namun, terkait dengan <b>khusus PPPK</b>, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai kepastian mereka untuk menerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2024. Beberapa kemungkinan yang bisa terjadi, antara lain:
- Pemerintah daerah memutuskan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PPPK, sama seperti yang diberikan kepada PNS.
- Pemerintah daerah memutuskan untuk tidak memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PPPK, dengan pertimbangan tertentu.
- Pemerintah daerah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PPPK, namun dengan besaran yang berbeda daripada yang diterima PNS.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih pasti, disarankan untuk menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah masing-masing terkait dengan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PPPK.
Biasanya, informasi ini akan diumumkan beberapa bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri dan akhir tahun. Selain itu, Anda dapat menghubungi instansi tempat Anda bekerja untuk menanyakan langsung mengenai kebijakan tersebut.
Memahami Hak dan Kewajiban sebagai PPPK
Terlepas dari apakah PPPK menerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2024, penting bagi para PPPK untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai pegawai pemerintah.
Beberapa hak yang umumnya diterima oleh PPPK:
- Gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan dan masa kerja
- Cuti tahunan
- Hak untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan karir
- Jaminan kesehatan dan jaminan sosial lainnya (sesuai dengan kebijakan instansi)
Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPPK:
- Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
- Mematuhi peraturan dan kode etik yang berlaku
- Menjaga integritas dan profesionalisme
- Menjaga rahasia jabatan
Meskipun status kepegawaian antara PNS dan PPPK berbeda, namun keduanya memiliki peran dan kontribusi yang sama pentingnya dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, diharapkan agar hak dan kewajiban keduanya seimbang dan terpenuhi dengan baik.
Kesimpulan
Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PPPK di tahun 2024 belum bisa dipastikan secara pasti. Keputusan tersebut berada di tangan pemerintah daerah masing-masing.
Hal yang terpenting adalah memahami hak dan kewajiban sebagai PPPK, serta terus mengabdi dan berkontribusi secara optimal untuk kemajuan instansi tempat Anda bekerja.
Testimoni Bimbel PPPK 2024
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.