Daftar Gaji PPPK 2024 – Siap Wujudkan Karier Impian? Intip Besaran Gaji PPPK 2024!

Daftar Gaji PPPK 2024
Daftar Gaji PPPK 2024

Daftar Gaji PPPK 2024 – Memiliki karier sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu menjadi dambaan banyak orang. Stabilitas kerja, tunjangan hari tua, dan tentunya gaji yang menjanjikan jadi daya tarik tersendiri. Nah, kalau kamu termasuk salah satu yang berminat menjadi PPPK, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu besaran gaji yang akan diterima di tahun 2024 ini.

Perlu kamu ketahui, gaji PPPK didasarkan pada golongan ruang dan masa kerja, sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya, semakin tinggi golongan ruang dan semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula gaji yang diterima. Yuk, simak penjelasan lengkapnya mengenai daftar gaji PPPK 2024 beserta informasi penting lainnya!

Kenaikan Gaji PPPK 2024

Kabar baik bagi para ASN, termasuk PPPK, di tahun 2024 pemerintah mengumumkan adanya kenaikan gaji. Kenaikan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Besaran kenaikan gaji bervariasi tergantung pada golongan ruang. Sebagai gambaran, untuk golongan I, kenaikannya sekitar Rp 377.700, sedangkan untuk golongan tertinggi, yaitu XVII, kenaikannya mencapai Rp 173.500.

Daftar Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan

Berikut ini adalah daftar gaji pokok PPPK 2024 terbaru berdasarkan golongan ruang:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 3.046.600 – Rp 4.943.400
  • Golongan IX: Rp 3.243.800 – Rp 5.342.700
  • Golongan X: Rp 3.454.300 – Rp 5.753.900
  • Golongan XI: Rp 3.677.700 – Rp 6.177.500
  • Golongan XII: Rp 3.909.400 – Rp 6.615.700
  • Golongan XIII: Rp 4.151.800 – Rp 7.067.700
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Perlu dicatat bahwa gaji yang tertera di atas belum termasuk tunjangan. PPPK berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan pangan, dan lain sebagainya. Besarnya tunjangan tersebut bervariasi tergantung pada status, lokasi kerja, dan peraturan daerah setempat.

Faktor yang Mempengaruhi Gaji PPPK

Selain golongan ruang dan masa kerja, ada beberapa faktor lain yang dapat mempengaruhi besaran gaji PPPK, yaitu:

  • Jabatan fungsional: Jabatan fungsional tertentu, seperti dokter spesialis atau dosen, berpotensi mendapatkan penghasilan tambahan berupa tunjangan jabatan fungsional.
  • Lokasi kerja: PPPK yang ditugaskan di daerah tertentu, seperti daerah tertinggal, perbatasan, atau terdepan, bisa mendapatkan tunjangan khusus sesuai dengan peraturan daerah setempat.

Prestasi Kerja dan Masa Depan Karier PPPK

Prestasi kerja juga menjadi faktor yang dapat meningkatkan gaji PPPK. Pencapaian kinerja yang baik, seperti mendapatkan penghargaan atas dedikasi atau menyelesaikan tugas dengan hasil memuaskan, dapat membuka peluang untuk mendapatkan kenaikan gaji atau tunjangan kinerja.

Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga berhak mendapatkan hak-hak lain seperti cuti, pensiun, dan jaminan kesehatan. Hal ini tentu menjadi nilai tambah yang menunjang stabilitas dan kesejahteraan para PPPK.

Bagi kamu yang tertarik untuk menjadi PPPK, penting untuk mempersiapkan diri dengan baik. Pastikan kamu memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan usia. Kamu juga bisa mengikuti informasi terbaru mengenai rekrutmen PPPK di website resmi instansi terkait.

Menjadi PPPK merupakan pilihan tepat bagi kamu yang ingin membangun karir yang stabil dan menjanjikan di sektor publik. Dengan dedikasi, kerja keras, dan prestasi yang gemilang, kamu bisa meraih masa depan yang gemilang sebagai PPPK.

Ingatlah, gaji dan tunjangan hanyalah salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam memilih karir. Yang terpenting adalah kamu memilih pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat, dan passion kamu. Dengan begitu, kamu akan lebih termotivasi untuk bekerja dengan giat dan mencapai kesuksesan di bidang yang kamu pilih.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
KODE PROMO JADIPPPK September
KODE PROMO JADIPPPK 28 -30 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Bagikan:

Khusus untuk kamu:

KODE PROMO JADIPPPK September
KODE PROMO JADIPPPK 28 -30 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Daftar Isi

Blog

Temukan berita PPPK lainnya:

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya Makin Jelas! Cek Peluang Penuh Waktu & Kebijakan 2027

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya semakin jelas setelah pemerintah menerbitkan aturan khusus dan mulai menjalankan pengalihan sejumlah pegawai menjadi PPPK penuh waktu. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak 26 Juni 2026 mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, hingga pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK. Perkembangan paling konkret saat ini datang dari sektor pendidikan. Pemerintah menyatakan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan mulai dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 1 Januari 2027. Namun, kebijakan

PPPK Paruh Waktu 2027

PPPK Paruh Waktu 2027 Mulai Jadi Penuh Waktu? Cek 242 Ribu Guru & Aturan Terbaru

PPPK paruh waktu 2027 menjadi perhatian setelah pemerintah mengumumkan perkembangan baru mengenai pengalihan status pegawai. Informasi paling konkret saat ini datang dari sektor pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan mulai dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 1 Januari 2027. Sekitar 6 ribu pegawai paruh waktu yang melaksanakan tugas sebagai guru tetapi memiliki SK sebagai pelaksana juga masuk dalam rencana pengalihan. Namun, kebijakan tersebut tidak berarti semua PPPK paruh waktu dari seluruh

PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu? Cek Syarat dan Prosesnya

Peluang PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu kini memiliki dasar aturan yang lebih jelas. Pemerintah telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, hingga pengalihan status menjadi PPPK. Namun, perubahan status tersebut tidak terjadi otomatis setelah pegawai bekerja selama satu tahun. Instansi harus mempertimbangkan kebutuhan pegawai, kemampuan anggaran, dan hasil evaluasi kinerja sebelum mengajukan pengalihan. Prosesnya juga melibatkan penetapan kebutuhan oleh pemerintah dan pertimbangan teknis BKN. Aturan Terbaru yang

PPPK Jadi PNS Syarat

PPPK Jadi PNS Syarat 2027 Masa Kerja, Usia & Peluang Guru

Peluang PPPK menjadi PNS semakin mendapat perhatian menjelang 2027. Secara aturan, PPPK memang dapat melamar dalam pengadaan PNS, tetapi prosesnya bukan perubahan status otomatis. PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 mensyaratkan PPPK yang ingin mengikuti pengadaan PNS telah menjalani Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun serta memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB). Khusus sektor pendidikan, perkembangan pada September 2026 membuat peluang tersebut semakin konkret. Pemerintah menyampaikan rekrutmen guru CPNS akan dilakukan secara bertahap mulai 2027