Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 – Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengumumkan hasil kelulusan PPPK Guru 2022 tidak lebih dari tanggal 10 Maret 2023. Informasi ini dapat dilihat pada situs BKN di https://sscasn.bkn.go.id/ dan situs Kemendikbud di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Perjanjian ini dicapai oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pengumuman jadwal ini disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni pada tanggal 2 Maret 2023.
Alex Denni juga menyerukan agar para honorer, khususnya guru, bersabar menantikan pengumuman tersebut. “Ini dilakukan untuk memaksimalkan pemenuhan kebutuhan guru, sehingga masalah kuota pengaturan guru dapat terselesaikan,” ujar Alex.
Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022:
- Pada Laman SSCASN BKN:
- Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id.
- Klik tombol login.
- Masukkan NIK dan password yang telah terdaftar.
- Klik ‘Masuk’.
- Hasil seleksi akan muncul di dashboard.
2. Pada Laman Kemendikbud:
- Kunjungi situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu ‘Pengumuman’.
- Masukkan NIK dan nomor peserta.
- Masukkan hasil penjumlahan angka dan klik ‘Cari’.
- Hasil kelulusan akan muncul di laman.
Menurut Aris Windiyanto, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, pihaknya terus berkoordinasi dengan Panselnas untuk memaksimalkan pengisian formasi guru sesuai dengan kondisi terkini. Optimalisasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Pada pasal 37 ayat (1), dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas, yang terdiri dari:
- Prioritas 1: Tenaga honorer eks kategori II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021.
- Prioritas 2: Tenaga honorer eks kategori II.
- Prioritas 3: Guru non-ASN sekolah negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Sedangkan untuk pelamar umum PPPK Guru 2022 adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan yang terdaftar di Dapodik. Aris berterima kasih kepada para peserta seleksi atas kesabaran mereka menunggu hasil dan berharap hasil yang diharapkan dapat tercapai.