Golongan PPPK Guru Berdasarkan Apa – Dunia pendidikan Indonesia mengalami transformasi signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya adalah adanya program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru. Para pendidik non-PNS kini memiliki kesempatan untuk menggapai kesejahteraan yang lebih baik dengan menjalani seleksi dan menjadi guru PPPK.
Nah, setelah lolos seleksi dan resmi menjadi guru PPPK, pernahkah kamu bertanya-tanya tentang golongan yang akan disandang? Jangan khawatir, artikel ini akan membahas secara lengkap tentang faktor-faktor yang mempengaruhi golongan guru PPPK dan bagaimana menghitungnya. Yuk, simak penjelasannya!
Mengenal Golongan Guru PPPK
Sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru PPPK juga memiliki golongan yang menentukan besaran gaji dan tunjangan mereka. Golongan ini merujuk pada pangkat dan tingkat jabatan yang disandang oleh seorang guru PPPK. Semakin tinggi golongan guru PPPK, maka semakin besar pula gaji dan tunjangan yang akan diterima.
Penting untuk dicatat bahwa sistem golongan guru PPPK berbeda dengan golongan PNS. Jika PNS menggunakan sistem golongan berdasarkan masa kerja dan jabatan struktural, maka guru PPPK menggunakan skema yang disebut Masa Kerja Golongan (MKG). Dengan demikian, golongan guru PPPK lebih berfokus pada durasi mereka menjabat sebagai guru profesional.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Golongan Guru PPPK
Ada dua faktor utama yang mempengaruhi golongan guru PPPK, yaitu:
- Jenjang Pendidikan: Kualifikasi akademik guru PPPK akan menentukan golongan awal ketika pertama kali diangkat. Secara umum, semakin tinggi ijazah yang dimiliki seorang guru PPPK, maka semakin tinggi pula golongan awalnya.
- Masa Kerja Golongan (MKG): Setelah diangkat menjadi guru PPPK, golongan mereka akan naik secara periodik berdasarkan masa kerja. Lama waktu yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci tentang kedua faktor tersebut:
1. Jenjang Pendidikan
- Guru PPPK dengan ijazah S1 Pendidikan Guru (PG) atau S1 dengan program studi pendidikan lainnya yang telah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) akan diangkat dengan golongan IX.
- Guru PPPK dengan ijazah Diploma IV (D4) Pendidikan Guru (PG) atau D4 dengan program studi pendidikan lainnya yang telah mengikuti PPG akan diangkat dengan golongan IX.
- Guru PPPK dengan ijazah Diploma III (D3) atau ijazah setara D3 di bidang pendidikan akan diangkat dengan golongan VII.
- Guru PPPK dengan ijazah SMA/SMK/sederajat akan diangkat dengan golongan V.
Testimoni Bimbel PPPK 2024
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!
2. Masa Kerja Golongan (MKG)
Kenaikan golongan guru PPPK melalui MKG diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut adalah tabel yang menunjukkan lama waktu yang dibutuhkan untuk kenaikan golongan guru PPPK berdasarkan MKG:
Golongan | MKG (Tahun) |
---|---|
IX | 4 |
X | 4 |
XI | 4 |
XII | 4 |
XIII | 4 |
drive_spreadsheetEkspor ke Spreadsheet
Contoh:
Seorang guru PPPK dengan ijazah S1 Pendidikan Guru (PG) diangkat pada tahun 2023 dengan golongan IX. Berdasarkan tabel di atas, guru tersebut akan naik golongan ke X pada tahun 2027, golongan XI pada tahun 2031, dan seterusnya.
Perlu diperhatikan bahwa tabel di atas hanya merupakan gambaran umum. Kenaikan golongan guru PPPK juga dapat dipercepat melalui pencapaian prestasi kerja yang baik.
Menghitung Golongan Guru PPPK
Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung golongan guru PPPK:
- Tentukan golongan awal guru PPPK berdasarkan jenjang pendidikannya.
- Tentukan tahun pengangkatan guru PPPK.
- Hitung jumlah MKG yang telah ditempuh guru PPPK dari tahun pengangkatan hingga tahun saat ini.
- Rujuk pada tabel MKG untuk menentukan golongan guru PPPK saat ini.
Contoh:
Seorang guru PPPK dengan ijazah S1 Pendidikan Guru (PG) diangkat pada tahun 2023. Saat ini tahun 2026, maka guru tersebut telah menempuh MKG selama 3 tahun. Berdasarkan tabel MKG, guru tersebut masih berada di golongan IX.
Penutup
Memahami sistem golongan guru PPPK penting untuk merencanakan karir dan keuangan di masa depan. Dengan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi golongan dan cara menghitungnya, guru PPPK dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk mencapai kesejahteraan yang diharapkan.