SKCK Untuk Pemberkasan PPPK – Lolos Seleksi PPPK 2024? Yuk, Lengkapi Syarat dengan SKCK!

SKCK Untuk Pemberkasan PPPK – Meraih kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu membahagiakan. Namun, perjuangan belum selesai sampai disitu. Proses selanjutnya adalah menyiapkan berkas administrasi untuk pengangkatan. Nah, salah satu dokumen penting yang biasanya diperlukan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bingung cara membuatnya? Tenang, mari kita bahas secara lengkap tentang SKCK untuk keperluan PPPK 2024!

SKCK: Bukti Kelakuan Baik untuk PPPK

SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan berisi riwayat kelakuan seseorang dalam jangka waktu tertentu. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon tidak pernah terlibat dalam kasus pidana atau sedang menjalani hukuman. Dalam proses pengangkatan PPPK, SKCK diperlukan untuk menjamin bahwa calon ASN memiliki rekam jejak yang baik dan dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Jenis SKCK untuk PPPK: Pilih yang Sesuai!

Ada dua jenis SKCK yang dapat diurus, yaitu SKCK untuk kepentingan perorangan dan SKCK untuk kepentingan instansi pemerintah. Untuk keperluan pengangkatan PPPK, biasanya diperlukan SKCK untuk kepentingan instansi pemerintah. Jenis ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan harus diurus melalui badan kepegawaian daerah (BKD) tempat Anda akan bertugas.

Syarat dan Prosedur Pembuatan SKCK PPPK: Siapkan Diri dengan Baik

Setelah mengetahui jenis SKCK yang diperlukan, mari kita lihat persyaratan dan prosedur pembuatannya:

Syarat Administrasi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Pas foto ukuran 4×6 cm berlatar belakang biru sebanyak 6 lembar.
  • Sidik Jari yang biasanya akan diambil langsung di kantor polisi.
  • Surat Pengantar dari BKD tempat Anda akan bertugas. Untuk mendapatkan surat pengantar ini, Anda harus menghubungi pihak BKD terkait dan menyerahkan fotokopi berkas lamaran PPPK Anda.
  • Bagi yang pernah berdomisili di luar daerah selama 2 tahun atau lebih, diperlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari daerah domisili sebelumnya.

Prosedur Pembuatan:

  1. Datangi Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai dengan domisili KTP Anda.
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan petugas.
  3. Serahkan semua berkas persyaratan yang sudah disiapkan kepada petugas.
  4. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh petugas.
  5. Lakukan proses pengambilan sidik jari.
  6. Bayarkan biaya pembuatan SKCK sesuai dengan peraturan yang berlaku (biasanya sekitar Rp 30.000).
  7. Tunggu proses penerbitan SKCK yang biasanya memerlukan waktu beberapa hari. Anda akan diberikan tanda terima sebagai bukti bahwa sudah melakukan permohonan SKCK.
  8. Datang kembali ke kantor polisi pada tanggal yang tertera pada tanda terima untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.
  9. Pastikan Anda membawa tanda terima dan KTP asli saat mengambil SKCK.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Tips:

  • Sebaiknya urus SKCK jauh-jauh hari sebelum batas waktu pengumpulan berkas pengangkatan PPPK agar tidak terburu-buru.
  • Pastikan semua berkas persyaratan lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
  • Jika Anda memiliki catatan kepolisian, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan petugas polisi untuk memastikan apakah Anda masih bisa mendapatkan SKCK.

Biaya Pembuatan SKCK:

Biaya pembuatan SKCK berbeda-beda di tiap daerah. Biaya resmi pembuatan SKCK biasanya sekitar Rp 30.000. Namun, ada beberapa daerah yang memberlakukan biaya tambahan untuk administrasi dan pendapatan daerah. Sebaiknya tanyakan biaya resmi pembuatan SKCK ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Kesimpulan:

Membuat SKCK untuk keperluan pengangkatan PPPK tidak rumit. Dengan mempersiapkan berkas dan mengikuti prosedur yang berlaku, Anda dapat mendapatkan SKCK dengan mudah. Segera urus SKCK Anda dan lengkapi syarat untuk menjadi ASN yang berintegritas dan berkualitas!

Sumber Informasi:

Catatan:

Informasi yang tercantum dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa informasi terbaru dari sumber resmi terkait.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top