Gaji PPPK Kesehatan 2023 – Memahami skala upah untuk bisa menjadi dorongan bagi mereka yang berkeinginan mengikuti seleksi CASN. Informasi dari Kementerian PANRB menyatakan bahwa perekrutan PPPK akan diadakan pada September 2023, dengan jumlah kuota khusus sebanyak 154.724 untuk tenaga kesehatan.
Pemerintah menekankan pentingnya tenaga kesehatan, termasuk dokter, perawat, dan bidan, dalam seleksi CASN 2023, mengingat peran penting mereka dalam pembangunan masyarakat dan penyediaan layanan kesehatan berkualitas. Regulasi terkait upah dan tunjangan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Detail upah PPPK Tenaga Kesehatan 2023 adalah sebagai berikut:
- Dokter dengan jabatan ahli pertama dan pendidikan magister linier di golongan X mendapat upah antara Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000. Untuk golongan XI dan XIII, upahnya berkisar antara Rp3.222.700 sampai Rp5.750.100, tergantung pada jabatan dan jenjang pendidikan.
- Dokter Gigi di golongan X dengan pendidikan yang sama menerima upah serupa.
- Bidan dengan jenjang pendidikan diploma tiga atau empat menerima upah antara Rp2.647.200 sampai Rp4.872.000, tergantung pada jabatan dan golongan.
- Perawat dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan serupa juga mendapat upah dalam kisaran yang sama.
- Terapis Gigi dan Mulut di golongan VII dan IX mendapat upah antara Rp2.647.200 sampai Rp4.872.000.
- Apoteker di golongan X mendapat upah antara Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000.
- Asisten Apoteker di golongan VII mendapat upah antara Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900.
- Pranata Laboratorium Kesehatan, bergantung pada pendidikan dan jabatan, mendapat upah antara Rp2.647.200 sampai Rp4.872.000.
- Teknisi Elektromedis di golongan VII dan IX mendapat upah serupa.
- Perekam Medis, tergantung pada pendidikan dan jabatan, mendapat upah antara Rp2.647.200 sampai Rp4.872.000.
Dengan informasi ini, calon peserta CASN diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk seleksi CASN 2023.