Jadwal Tes PPPK Kemenag 2023 – Informasi terkini mengenai jadwal rekrutmen Kementerian Agama telah tersedia dan diumumkan pada situs web resmi mereka. Artikel ini menyediakan tautan langsung ke jadwal tersebut, sehingga penting untuk membaca sampai selesai agar tidak melewatkan detail penting.
Jadwal rekrutmen PPPK Kemenag untuk tahun 2023 dirilis melalui Surat Kementerian Agama dengan nomor P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 dan P-7545 l/SJ/B.II.2/KP.00.2/11.2023. Proses ini dimulai pada 22 September dan berlangsung hingga 6 Oktober 2023, di mana pengumuman seleksi akan disampaikan kepada para kandidat.
Proses pendaftaran seleksi akan diadakan mulai 23 September hingga 9 Oktober 2023. Seleksi administratif akan berlangsung dari 24 September hingga 12 Oktober 2023, diikuti dengan pengumuman hasil seleksi administratif dari tanggal 13 hingga 16 Oktober 2023. Masa sanggah akan berlangsung dari 17 hingga 21 Oktober 2023, diikuti dengan pengumuman pasca-sanggah dari 20 hingga 26 Oktober 2023.
Proses penarikan data final akan dilakukan pada 27 hingga 29 Oktober 2023, dengan penjadwalan seleksi kompetensi dari 30 Oktober hingga 2 November 2023. Daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi akan diumumkan pada bulan November 2023. Pelaksanaan seleksi kompetensi dijadwalkan dari 9 November hingga 2 Desember 2023, dan seleksi kompetensi teknis tambahan akan diadakan dari 13 November hingga 4 Desember 2023. Proses pengolahan nilai seleksi kompetensi akan berlangsung dari 28 November hingga 7 Desember 2023, dengan pengumuman kelulusan dari tanggal 4 hingga 13 Desember 2023.
Calon peserta PPPK Kemenag 2023 harus memenuhi beberapa persyaratan umum seperti kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum usia pensiun untuk jabatan yang dilamar, tidak pernah dihukum penjara minimal 2 tahun, tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya, tidak terlibat dalam kegiatan partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri, serta memiliki pengalaman relevan dengan jabatan yang dilamar. Khusus untuk jabatan Penghafal Al-Qur’an, pelamar harus memiliki sertifikat Tahfiz 30 Juz dari institusi resmi atau pondok pesantren berizin Kementerian Agama.
Untuk informasi lebih lanjut tentang jadwal PPPK Kemenag, silakan mengunjungi situs resmi Kementerian Agama pada tautan yang disediakan dalam artikel ini.