Cara Mendaftar PPPK 2023 – Pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 Segera Berakhir
Waktu pendaftaran untuk seleksi PPPK 2023 akan berakhir dalam lima hari mendatang. Pendaftaran ini telah dimulai sejak 20 September dan ditetapkan untuk berakhir pada 9 Oktober 2023. Pada tanggal tersebut, seluruh pendaftaran untuk PPPK 2023 akan ditutup secara bersamaan. Calon pelamar yang belum mendaftar diimbau untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui situs resmi SSCASN BKN.
Berikut adalah panduan untuk mendaftar akun SSCASN BKN:
- Kunjungi laman resmi SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.
- Daftarkan akun SSCASN dengan mengisi data pribadi, termasuk email aktif, nomor handphone, NIK, dan Nomor Kartu Keluarga.
- Klik ‘Lanjutkan’ setelah mengisi data pribadi.
- Pilih ‘Proses Pendaftaran Akun’.
- Setelah akun terdaftar, masuk menggunakan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
- Lengkapi data diri sesuai permintaan laman dan unggah swafoto.
- Pilih jenis seleksi ‘CPNS’ atau ‘PPPK’, dan pilih formasi pendidikan yang tersedia.
- Unggah dokumen yang diminta dengan ukuran dan format yang tepat.
- Periksa kembali data yang diunggah, kemudian selesaikan proses pendaftaran.
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran.
Sebelum mendaftar, penting bagi pelamar untuk mengetahui syarat-syarat pendaftaran PPPK 2023. Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Usia minimal 20 tahun dan memenuhi batas usia tertentu sesuai jabatan.
- Kesehatan jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dihukum penjara selama dua tahun atau lebih karena tindak pidana.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
- Tidak sedang menjadi calon atau anggota PNS, TNI, atau kepolisian.
- Tidak terlibat dalam aktivitas partai politik atau politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai.
- Memiliki kompetensi dan sertifikasi keahlian yang relevan dan masih berlaku.
- Tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi CASN dalam tiga periode sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses penetapan NIP/NI PPK.
- Memiliki pengalaman terkait bidang tugas yang dilamar.
Syarat-syarat ini didasarkan pada PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2023.