Gaji ASN PPPK 2023 – Pada tahun 2023, sebuah Rancangan Undang-Undang baru tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI. RUU ini menggantikan UU No. 5 Tahun 2014 dan memuat peraturan-peraturan baru terkait struktur gaji, jaminan sosial, serta pendapatan ASN, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
RUU ASN 2023 ini memperkenalkan sejumlah perubahan penting. Salah satunya adalah kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, termasuk dalam hal penghasilan, penghargaan, tunjangan, dan fasilitas. Sebelumnya, dalam UU No. 5 Tahun 2014, penghasilan PNS dan PPPK berbeda berdasarkan statusnya. RUU baru ini bertujuan untuk mengatasi isu kesejahteraan PPPK, yang sebelumnya tidak mendapatkan jaminan pensiun.
Dalam RUU ini, penghasilan ASN tidak hanya mencakup gaji, tetapi juga berbagai bentuk penghargaan dan pengakuan, yang meliputi tunjangan, fasilitas, serta jaminan sosial seperti kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Terdapat juga penekanan pada lingkungan kerja yang kondusif, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
Menurut Wakil Ketua Komisi II, Syamsurizal, RUU ini terdiri dari 15 bab dan 76 pasal, dengan fokus pada tujuh klaster agenda transformasi ASN. Ini termasuk perubahan terminologi dari ‘gaji’ menjadi ‘penghasilan’ dan definisi baru untuk beberapa istilah seperti PPPK instansi daerah dan sistem merit.
Untuk penghasilan PPPK, RUU ini mengatur bahwa mereka berhak atas penghargaan dan pengakuan berupa materiil dan/atau nonmateriil. Hal ini mencakup penghasilan (gaji atau upah), penghargaan motivasi (finansial dan/atau nonfinansial), tunjangan, fasilitas, serta jaminan sosial yang komprehensif. PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema kontribusi yang ditentukan.
RUU ini memperluas perlindungan sosial untuk ASN, termasuk PPPK, menjamin kesinambungan penghasilan mereka di masa pensiun sebagai penghargaan atas dedikasi mereka. Selain itu, presiden memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian pada komponen penghargaan dan pengakuan ASN, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sosial akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional yang berlaku.