Arti Dari PPPK Guru – Pernahkah Anda bertanya-tanya, apakah semua guru yang mengajar di sekolah memiliki status yang sama? Faktanya, ada beberapa jenis kepegawaian guru, salah satunya adalah guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Profesi guru PPPK kini menjadi sorotan seiring dengan fokus pemerintah pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, belum banyak orang yang memahami secara jelas tentang arti dari guru PPPK, hak dan kewajiban yang mereka miliki, serta perbedaannya dengan guru PNS (Pegawai Negeri Sipil). Nah, artikel ini akan membahas secara lengkap tentang dunia guru PPPK. Yuk, simak baik-baik!
Mengenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK merupakan jenis kepegawaian pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Pengangkatan PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sistem kepegawaian ini tidak hanya berlaku untuk guru, tetapi juga untuk jabatan lain di instansi pemerintah. Misalnya, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga administrasi.
Guru PPPK: Status dan Pengangkatan
Guru PPPK adalah guru yang menyandang status sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) jenis PPPK. Mereka diangkat untuk menjalankan tugas pendidik di sekolah negeri dengan sistem kontrak. Lamanya kontrak kerja guru PPPK biasanya bervariasi tergantung pada kebutuhan pemerintah daerah dan kesepakatan yang ditetapkan.
Pengangkatan guru PPK dilakukan melalui proses seleksi khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah. Seleksi ini bertujuan untuk mendapatkan guru yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
Hak dan Kewajiban Guru PPPK
Sama seperti guru PNS, guru PPPK juga memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan tugasnya. Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki oleh guru PPPK:
- Menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan dan gaji yang ditetapkan pemerintah
- Mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua
- Memiliki hak untuk cuti tahunan dan cuti sakit
- Memiliki peluang untuk mengembangkan karir melalui pelatihan dan diklat
Selain hak, guru PPPK juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan secara profesional. Berikut adalah beberapa kewajiban guru PPPK:
- Mengajar sesuai dengan kurikulum dan jadwal pelajaran yang ditetapkan
- Melaksanakan penilaian hasil belajar siswa
- Membimbing dan membina siswa dalam proses belajar mengajar
- Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh sekolah sesuai dengan kebutuhan
- Menjaga nama baik profesi guru dan instansi pendidikan
Testimoni Bimbel PPPK 2024
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!
Meskipun sama-sama ASN dan menjalankan tugas sebagai guru, guru PPPK memiliki beberapa perbedaan dengan guru PNS. Berikut adalah beberapa perbedaan tersebut:
Status Kepegawaian:
- Guru PNS: Merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat secara tetap hingga batas usia pensiun. Status ini dianggap lebih prestise dan menjanjikan jaminan pekerjaan jangka panjang.
- Guru PPPK: Merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat untuk jangka waktu tertentu. Kontrak kerja bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pemerintah dan kinerja guru yang bersangkutan.
Proses Pengangkatan:
- Guru PNS: Diangkat melalui tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang diselenggarakan secara nasional. Seleksi ini biasanya sangat ketat karena diikuti oleh jutaan peserta dari seluruh Indonesia.
- Guru PPPK: Diangkat melalui seleksi khusus guru PPPK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Seleksi ini biasanya lebih terfokus pada kebutuhan guru di daerah tersebut dan peluang lolos bisa lebih besar dibandingkan tes CPNS.
Gaji dan Tunjangan:
- Guru PNS: Menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan dan gaji PNS yang ditetapkan pemerintah.
- Guru PPPK: Juga menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan dan gaji yang ditetapkan pemerintah, namun biasanya jumlahnya sedikit lebih rendah dibandingkan guru PNS.
Jaminan Pensiun:
- Guru PNS: Mendapatkan jaminan pensiun dari negara setelah purna tugas.
- Guru PPPK: Tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti guru PNS. Namun, mereka tetap ikut serta dalam program jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peluang Peningkatan Karier:
- Guru PNS: Memiliki peluang untuk naik pangkat dan jabatan melalui penilaian kinerja dan diklat. Dalam jangka panjang, guru PNS bisa menempati posisi struktural di sekolah, seperti kepala sekolah atau wakil kepala sekolah.
- Guru PPPK: Peluang untuk naik pangkat dan jabatan bisa terbatas tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan ketersediaan formasi. Namun, guru PPK tetap berpeluang untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka.
Kesimpulan
Profesi guru PPPK merupakan salah satu jalur yang bisa ditempuh untuk menjadi ASN di bidang pendidikan. Meskipun memiliki perbedaan status dengan guru PNS, guru PPPK tetap memiliki peran penting dalam menjalankan tugas pendidik dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Bagi Anda yang memiliki cita-cita menjadi guru dan ingin mengabdikan diri di dunia pendidikan, menjadi guru PPPK bisa menjadi pilihan yang menarik. Dengan dedikasi dan kinerja yang baik, guru PPPK juga bisa berkontribusi dalam membangun generasi