Badan Kepegawaian Negara PPPK – Bagi para pejuang ASN (Aparatur Sipil Negara), jalur CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) mungkin menjadi pilihan utama. Namun, tahukah Anda bahwa kini ada jalur lain yang bisa Anda tempuh untuk menjadi ASN, yaitu melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)?
Seleksi PPPK hadir sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan jumlah ASN di Indonesia. Tertarik untuk mengetahui lebih banyak tentang PPPK? Langsung saja simak artikel ini untuk mengenal lebih dalam tentang PPPK di bawah Badan Kepegawaian Negara (BKN)!
Sekilas tentang Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Sebelum membahas PPPK, ada baiknya kita mengenal dulu lembaga yang mengelolanya. Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas antara lain:
- Menetapkan kebijakan dan peraturan dalam bidang kepegawaian sipil
- Mengatur sistem informasi dan catatatan kepegawaian sipil
- Menyelenggarakan rekrutmen ASN secara nasional
Dengan fungsinya tersebut, BKN memiliki peran penting dalam mengelola sumber daya manusia aparatur sipil negara di Indonesia.
Pengertian PPPK
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sesuai dengan namanya, PPPK merupakan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Lamanya kontrak kerja PPPK biasanya bervariasi, tetapi bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja yang bersangkutan. Secara umum, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil), tetapi tidak mendapatkan pensiun.
Jenis-jenis PPPK
Saat ini, terdapat dua jenis PPPK yang dibuka oleh pemerintah, yaitu:
- PPPK untuk Jabatan Fungsional: Jenis PPPK ini diperuntukkan bagi jabatan yang menuntut keahlian khusus seperti guru, dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.
- PPPK untuk Jabatan Pelayanan: Jenis ini diperuntukkan bagi jabatan administrasi atau pelayanan umum yang tidak menuntut keahlian khusus.
Perlu diingat bahwa jenis formasi yang dibuka bisa berbeda setiap instansi pemerintah.
Keuntungan Menjadi PPPK
Meskipun tidak sama dengan PNS, menjadi PPPK tetap menawarkan beberapa keuntungan, diantaranya:
- Gaji dan tunjangan yang menarik: PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan dan jabatannya.
- Jenjang karier yang jelas: PPPK memiliki jenjang karier yang jelas dan berkesempatan untuk memperpanjang kontrak kerja atau diangkat menjadi PNS.
- Kesempatan berkontribusi pada negara: Melalui jabatan sebagai PPPK, Anda bisa berkontribusi secara langsung dalam pembangunan negara.
- Seleksi dianggap lebih mudah dibandingkan CPNS.
Testimoni Bimbel PPPK 2024
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!
Keuntungan Menjadi PPPK (Lanjutan)
- Kesempatan bekerja di daerah terpencil: Seleksi PPPK biasanya membuka formasi untuk daerah-daerah terpencil yang memiliki kebutuhan tinggi terhadap tenaga ASN.
Bagi Anda yang ingin berkontribusi di daerah terpencil dan membantu masyarakat disana, menjadi PPPK bisa menjadi pilihan yang tepat.
Syarat Menjadi PPPK
Secara umum, syarat untuk menjadi PPPK adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan jabatan
Selain syarat umum di atas, mungkin ada syarat khusus untuk masing-masing formasi. Informasi lengkap tentang syarat khusus akan diumumkan pada pengumuman resmi seleksi PPPK di instansi yang berwenang.
Proses Seleksi PPPK
Proses seleksi PPPK secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pengumuman Kebijakan dan Jadwal Seleksi:
Instansi pemerintah yang membuka seleksi PPPK akan mengumumkan kebijakan dan jadwal seleksi resmi. Pengumuman ini akan mencakup tanggal penting seperti pendaftaran, seleksi administrasi, tes kompetensi, hingga pengumuman kelulusan.
2. Pendaftaran Peserta:
Calon PPPK bisa melakukan pendaftaran secara online melalui website yang ditunjuk oleh panitia seleksi. Proses pendaftaran meliputi pengisian data diri, unggah dokumen persyaratan, dan pilihan formasi yang dilamar.
3. Seleksi Administrasi:
Panitia seleksi akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan yang diunggah oleh calon PPPK. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
4. Tes Kompetensi:
Para peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes kompetensi yang diselenggarakan secara online atau offline. Tes kompetensi biasanya terdiri dari dua bagian:
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Menguji kemampuan dasar seperti tes penalaran logika, tes numerik, dan tes verbal.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Menguji kemampuan yang spesifik dengan jabatan yang dilamar. SKB bisa berupa tes tertulis, tes pengetahuan kependidikan, dan tes mikromengajar untuk menilai keterampilan menganjar calon guru.
5. Pengumuman Kelulusan:
Setelah seluruh tahapan seleksi diselesaikan, panitia akan mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK. Pengumuman kelulusan biasanya dilakukan secara online melalui website resmi yang ditunjuk.
6. Penetapan Nomor Urut Pendaftaran Pengangkatan (NUP):
Bagi peserta yang lulus seleksi, akan diberikan Nomor Urut Pendaftaran Pengangkatan (NUP). NUP ini merupakan bukti kelulusan