Pemberkasan PPPK Guru 2023 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan penyesuaian jadwal pemberkasan untuk peserta PPPK Guru tahun 2023-2024. Setelah melewati tahapan seleksi yang panjang, termasuk masa sanggah yang diumumkan pada 9-10 April 2023, peserta yang lolos kini memasuki fase pemberkasan, yang sudah berlangsung sejak 11 April dan akan berakhir pada 30 April 2023.
Penetapan PPPK Guru dijadwalkan pada 24 April 2023, atau H+3 Lebaran 2023. Informasi ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, melalui Surat BKN Nomor: 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023, menggantikan jadwal sebelumnya yang diatur dalam Surat BKN Nomor: 36095/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
Para peserta yang berhasil lolos masa sanggah diharapkan segera melakukan proses pemberkasan sebelum batas waktu 30 April 2023. Berikut adalah dokumen-dokumen yang wajib disiapkan untuk pemberkasan PPPK Guru 2023-2024:
- Scan Surat Pernyataan 5 Poin: Sesuai Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 untuk CPNS dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 untuk PPPK, dengan materai dan tanda tangan, ukuran maksimal 1000 KB.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Ukuran maksimal 1000 KB.
- Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH).
- Scan Bukti Pengalaman Kerja: Difotokopi dan dilegalisir, ukuran maksimal 100 KB.
- Scan NAPZA: Ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, ukuran maksimal 1000 KB.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani: Diperoleh dari dokter PNS atau unit pelayanan kesehatan pemerintah, ukuran maksimal 1000 KB.
- Scan Ijazah Pendidikan Asli: Bagi lulusan luar negeri, gunakan penyetaraan DIKTI, ukuran maksimal 1000 KB.
- Scan Transkrip Nilai Asli: Ukuran maksimal 1000 KB.
- Scan Surat Lamaran CASN: Ditujukan kepada instansi yang dilamar, ukuran maksimal 1000 KB.
- File Pas Foto Formal dengan Latar Belakang Merah.
Peserta diharapkan mempersiapkan dokumen-dokumen ini dengan teliti untuk memastikan kelancaran proses pemberkasan PPPK Guru 2023-2024.