Penerimaan PPPK 2023 – Cek Daftar Instansi dan Formasi Sekarang Juga!

Penerimaan PPPK 2023 – Pada hari Selasa, 19 September 2023, pengumuman tentang seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah disampaikan. Informasi terkini mencakup daftar instansi yang membuka rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk tahun 2023.

Berdasarkan informasi dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahun ini ada 596 instansi yang berpartisipasi dalam seleksi CASN, termasuk 72 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, dan 491 pemerintah kabupaten/kota. Total keseluruhan formasi yang dibuka adalah 572.496, dengan 543.593 di antaranya khusus untuk PPPK.

Calon peserta yang tertarik untuk bergabung sebagai CASN pada tahun 2023 perlu mengetahui daftar instansi yang membuka rekrutmen PPPK. Berikut adalah daftar instansi beserta jumlah formasi yang tersedia untuk PPPK 2023:

  1. Kementerian Agama: 4.057 formasi
  2. Kementerian Hukum dan HAM: 1.015 formasi
  3. Kementerian ESDM: 240 formasi
  4. Kementerian PANRB: 11 formasi
  5. Kementerian Perhubungan: 803 formasi
  6. Kementerian Kesehatan: 30 formasi
  7. Kementerian Pemuda dan Olahraga: 101 formasi
  8. Kementerian Dalam Negeri: 20 formasi
  9. Kementerian Kominfo: 1.286 formasi
  10. KPK: 214 formasi
  11. KASN: 7 formasi
  12. Komnas HAM: 34 formasi
  13. Mahkamah Agung: 240 formasi
  14. Kejaksaan RI: 1.669 formasi
  15. BRIN: 500 formasi
  16. BIN: 1.000 formasi
  17. BPS: 347 formasi
  18. BKN: 149 formasi
  19. BIG: 126 formasi
  20. BPIP: 31 formasi
  21. POLRI: 350 formasi
  22. LKPP: 63 formasi
  23. PPATK: 50 formasi

Syarat pendaftaran PPPK 2023, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 18 dan maksimal 35 tahun
  • Kesehatan jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dihukum penjara
  • Tidak pernah dipecat atau berhenti tidak dengan hormat dari Polisi, TNI, atau kepolisian
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan dengan posisi yang dilamar
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia atau luar negeri sesuai kebutuhan instansi

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran mencakup:

  • Surat Lamaran
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Foto terbaru dengan latar belakang merah

Pendaftaran PPPK 2023 dapat dilakukan melalui situs resmi SSCASN, dengan link berikut: https://sscasn.bkn.go.id/.

Seleksi PPPK 2023

1. Jadwal Seleksi:

Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Join Grup Belajar Gratis PPPK 2023 Sekarang Juga!! Klik Tombol dibawah ini yah!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top