Tunjangan PPPK 2023 – Gaji PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah diumumkan untuk calon pelamar yang tertarik menjadi guru. Pendaftaran PPPK guru tahun 2023 terdiri dari dua kategori, yaitu kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Bagi tenaga pengajar yang masuk dalam kategori kebutuhan umum, mereka dapat mendaftar jika mereka adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan guru di Kemendikbudristek, atau jika mereka adalah guru yang tercatat dalam Dapodik Kemendikbudristek. Pendaftaran untuk kategori ini akan dibuka hingga tanggal 9 Oktober 2023.
Sementara itu, untuk kebutuhan khusus, pelamar yang memiliki prioritas, mantan tenaga honorer kategori II, atau guru non-ASN di sekolah negeri dapat mengajukan pendaftaran hingga tanggal 29 September 2023. Meskipun jalur pendaftarannya berbeda, gaji PPPK secara keseluruhan tetap sama untuk semua golongan.
Besaran gaji PPPK guru tahun 2023 bervariasi berdasarkan golongan masing-masing. Selain gaji pokok, PPPK baik guru maupun non-guru juga berhak mendapatkan berbagai jenis tunjangan. Tunjangan ini akan dibayarkan secara rutin setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.
Besaran gaji PPPK diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut adalah besaran gaji PPPK berdasarkan golongan yang telah diatur dalam PP tersebut:
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga berhak mendapatkan tunjangan yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Selanjutnya, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini menyetujui aturan mengenai kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK. Sebelumnya, tidak ada peraturan mengenai kenaikan gaji untuk PPPK, termasuk kenaikan gaji berkala dan istimewa. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan MenPAN-RB No. 7 Tahun 2023.
Kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan memenuhi persyaratan tertentu. Kenaikan ini juga akan diberikan kepada PPPK yang telah mendapatkan penilaian kinerja “baik” dalam dua tahun terakhir, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN). Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Perpres No. 98 Tahun 2020.
Seluruh ketentuan mengenai besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa untuk PPPK akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri yang memiliki wewenang dalam urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Harap diingat bahwa besaran gaji PPPK yang disebutkan di atas adalah sebelum potongan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pajak penghasilan.