PPPK Pertanian 2023 – Kementerian Pertanian Indonesia telah mengumumkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023. Pengumuman ini termaksud dalam surat bernomor B-2626/Kp.110/A2/09/2023 yang ditandatangani pada 19 September 2023. Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, membenarkan pembukaan seleksi PPPK tersebut.
Dalam rekrutmen ini, Kementerian Pertanian menyediakan sebanyak 113 formasi yang tersedia untuk lulusan SMK hingga S2, dengan rentang gaji mulai dari Rp 2,6 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Proses pendaftaran dilaksanakan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id. Pengumuman tersebut juga menjelaskan bahwa ada dua jenis kriteria pelamar: khusus dan umum. Pelamar khusus diperuntukkan bagi mantan Tenaga Honorer Kategori II dan non-ASN yang telah dan masih aktif bekerja di Kementerian Pertanian hingga periode pendaftaran PPPK 2023. Selain itu, pelamar ini harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan posisi yang dilamar. Sedangkan pelamar umum adalah mereka yang memenuhi syarat umum serta pelamar penyandang disabilitas.
Untuk mendaftar, pelamar harus memenuhi persyaratan seperti:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun untuk lulusan SMK, D3, D4, dan S1, serta maksimal 62 tahun untuk lulusan S2
- Tidak pernah dihukum penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, TNI, atau polisi
- Tidak pernah terlibat pelanggaran dalam seleksi CASN
- Tidak berstatus lulus seleksi ASN yang sedang dalam pengusulan NIP atau NI PPPK
- Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
- Bersedia ditempatkan di unit kerja Kementerian Pertanian
- Tidak memiliki riwayat kriminal atau penggunaan narkoba
- Memiliki kompetensi terbukti dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku
Pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang relevan, kecuali untuk jabatan fungsional dosen. Pelamar dosen harus memiliki pengalaman mengajar di perguruan tinggi minimal dua tahun.
Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan paling sedikit satu tahun dan maksimal lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan kebutuhan dan batas usia pensiun.
Proses pendaftaran melibatkan pembuatan akun di situs sscasn.bkn.go.id, diikuti dengan pemilihan instansi dan jenis formasi yang tersedia. Pelamar harus mengisi data diri, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan mengonfirmasi proses pendaftaran.