Jadwal Tes PPPK Guru 2023 – Guru honorer dengan prioritas 1, termasuk P1, P2, P3, dan P4 yang berkeinginan mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru untuk tahun 2023, diharuskan mendaftar melalui portal SSCASN BKN. Guru-guru, terutama yang termasuk dalam prioritas P2 dan P3, akan menghadapi tes Situational Judgement Test (SJT) selama proses seleksi.
Pada tahun 2023, pendaftar PPPK Guru dari kelompok P2 dan P3 hanya akan menjalani tes observasi, berbeda dari tahun ini di mana mereka akan mengikuti tes CAT yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tes ini fokus pada proses pembelajaran daripada pengetahuan, sehingga penting bagi para pendaftar untuk mengetahui jadwal tes PPPK Guru 2023.
Menurut informasi dari laman Guru PPPK Kemdikbud, berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru 2023:
- Pengumuman Seleksi: 19 September – 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September – 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September – 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 – 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 – 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 – 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 – 26 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober – 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 – 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November – 2 Desember 2023
- Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November – 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November – 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4 – 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 – 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari – 11 Februari 2024.
Persyaratan untuk mendaftar PPPK Guru 2023 termasuk:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar
- Tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah dipecat sebagai pegawai negeri atau swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak berstatus sebagai calon atau pegawai ASN, TNI, atau Polri
- Tidak pernah melakukan pelanggaran dalam seleksi ASN selama 3 periode terakhir
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang dalam proses penetapan NIP/NI PPPK.
Ada dua kategori pelamar untuk PPPK Guru 2023:
- Kategori Kebutuhan Khusus, termasuk peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021, eks THK-II yang terdaftar di BKN, dan guru non ASN di sekolah negeri dengan minimal 3 tahun pengalaman.
- Kategori Kebutuhan Umum, meliputi lulusan PPG yang terdaftar di database Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.