Gaji PNS dan PPPK – Ketahui Perbedaan Besarnya Sekarang!

Gaji PNS dan PPPK
Gaji PNS dan PPPK

Gaji PNS dan PPPK – Di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah untuk menjalankan berbagai tugas pemerintahan. Kedua jenis pegawai ini memiliki status kepegawaian, hak, dan tunjangan yang berbeda. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang gaji PNS dan PPPK, perbedaannya, serta faktor-faktor yang mempengaruhi besaran gaji tersebut.

Apa Itu PNS dan PPPK?

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS adalah pegawai yang diangkat secara permanen oleh pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan. Mereka memiliki status kepegawaian tetap dan diatur oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS menikmati berbagai tunjangan dan hak yang stabil, serta memiliki jalur karir yang jelas.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Mereka diatur oleh peraturan yang sama dengan PNS, tetapi dengan status kepegawaian yang berbeda. PPPK biasanya dipekerjakan untuk mengisi posisi tertentu yang memerlukan keahlian khusus dan tidak dapat diisi oleh PNS.

Struktur Gaji PNS dan PPPK

Gaji Pokok PNS

Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Gaji pokok PNS dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah tabel gaji pokok PNS per 1 Januari 2019:

GolonganMasa Kerja 0 TahunMasa Kerja 20 TahunMasa Kerja 30 Tahun
I/aRp 1.560.800Rp 2.335.800Rp 2.686.500
II/aRp 2.022.200Rp 3.373.600Rp 3.876.900
III/aRp 2.579.400Rp 4.797.000Rp 5.661.700
IV/aRp 3.044.300Rp 5.882.100Rp 7.579.500

Gaji Pokok PPPK

Gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020. Gaji pokok PPPK juga dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja, namun besaran gajinya sedikit berbeda dengan PNS. Berikut adalah tabel gaji pokok PPPK:

GolonganMasa Kerja 0 TahunMasa Kerja 20 TahunMasa Kerja 30 Tahun
I/aRp 1.794.900Rp 2.576.000Rp 2.979.000
II/aRp 2.301.800Rp 3.540.300Rp 4.067.800
III/aRp 2.734.800Rp 4.735.300Rp 5.607.600
IV/aRp 3.349.900Rp 6.437.500Rp 8.051.300

Tunjangan PNS dan PPPK

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:

  1. Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan penilaian kinerja.
  2. Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 5% dari gaji pokok.
  3. Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal 3 anak.
  4. Tunjangan Beras: Sebesar 10 kg beras per bulan per anggota keluarga.
  5. Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.

Tunjangan PPPK

PPPK juga menerima tunjangan, namun tidak sebanyak PNS. Tunjangan yang diterima PPPK antara lain:

  1. Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan penilaian kinerja, namun besaran bisa berbeda dengan PNS.
  2. Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 5% dari gaji pokok.
  3. Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal 3 anak.

Perbedaan Utama antara Gaji PNS dan PPPK

Status Kepegawaian

PNS memiliki status kepegawaian tetap, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Tunjangan

PNS menerima lebih banyak tunjangan dibandingkan PPPK. Beberapa tunjangan seperti tunjangan beras dan tunjangan jabatan hanya diterima oleh PNS.

Kenaikan Pangkat

PNS memiliki jalur kenaikan pangkat yang jelas, sementara PPPK tidak memiliki jalur kenaikan pangkat seperti PNS.

Masa Kerja

Masa kerja PNS dihitung sejak pertama kali diangkat hingga pensiun. Sementara itu, masa kerja PPPK dihitung berdasarkan durasi perjanjian kerja.

Gaji PNS dan PPPK

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji

Golongan dan Pangkat

Gaji pokok baik untuk PNS maupun PPPK sangat dipengaruhi oleh golongan dan pangkat. Semakin tinggi golongan dan pangkat, semakin besar pula gaji yang diterima.

Masa Kerja

Masa kerja juga berpengaruh terhadap besaran gaji. Semakin lama masa kerja, semakin besar gaji yang diterima.

Kinerja

Kinerja yang baik dapat meningkatkan tunjangan kinerja yang diterima. Baik PNS maupun PPPK yang memiliki penilaian kinerja yang baik akan menerima tunjangan kinerja yang lebih tinggi.

Lokasi Penugasan

Lokasi penugasan juga mempengaruhi besaran tunjangan yang diterima. PNS dan PPPK yang bertugas di daerah terpencil atau perbatasan akan menerima tunjangan tambahan.

Contoh Perhitungan Gaji PNS dan PPPK

Mari kita lihat contoh perhitungan gaji untuk PNS dan PPPK dengan golongan III/a dan masa kerja 10 tahun.

Gaji PNS Golongan III/a dengan Masa Kerja 10 Tahun:

  • Gaji Pokok: Rp 3.094.800
  • Tunjangan Suami/Istri (5%): Rp 154.740
  • Tunjangan Anak (2% per anak, 2 anak): Rp 123.792
  • Tunjangan Beras: Rp 100.000
  • Tunjangan Kinerja: Rp 500.000 (misalnya)

Total Gaji PNS: Rp 3.973.332

Gaji PPPK Golongan III/a dengan Masa Kerja 10 Tahun:

  • Gaji Pokok: Rp 3.349.800
  • Tunjangan Suami/Istri (5%): Rp 167.490
  • Tunjangan Anak (2% per anak, 2 anak): Rp 133.992
  • Tunjangan Kinerja: Rp 500.000 (misalnya)

Total Gaji PPPK: Rp 4.151.282

Kesimpulan

Perbedaan gaji antara PNS dan PPPK terutama terletak pada besaran tunjangan yang diterima. Meskipun gaji pokok keduanya hampir setara, PNS cenderung menerima lebih banyak tunjangan dibandingkan PPPK. Penting bagi calon pegawai untuk memahami perbedaan ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Baca juga: https://jadipppk.id/cara-menghitung-masa-kerja-pppk/

Ajakan untuk Mengikuti Bimbingan Belajar (Bimbel)

Untuk Anda yang sedang mempersiapkan diri menghadapi proses seleksi PPPK, mengikuti bimbingan belajar (bimbel) dapat menjadi pilihan yang bijak. Bimbel akan membantu Anda memahami seluruh aspek seleksi, termasuk pengetahuan tentang gaji dan tunjangan, serta strategi menghadapi tes. Dengan bimbingan dari para ahli dan latihan soal yang mendalam, Anda dapat meningkatkan peluang untuk lulus seleksi dan meraih karier yang diimpikan.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
KODE PROMO JADIPPPK
KODE PROMO JADIPPPK 13 - 16 Oktober 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Bagikan:

Khusus untuk kamu:

KODE PROMO JADIPPPK
KODE PROMO JADIPPPK 13 - 16 Oktober 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Daftar Isi

Blog

Temukan berita PPPK lainnya:

Pendaftaran PPPK Sekolah Rakyat 2026 Sampai Kapan

Pendaftaran PPPK Sekolah Rakyat 2026 Sampai Kapan? Cek Batas Akhir 15 Oktober

Pendaftaran PPPK Sekolah Rakyat 2026 sampai kapan? Untuk seleksi terbaru PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti, pendaftaran resmi berlangsung 9–15 Oktober 2026 melalui SSCASN BKN. Artinya, per 14 Oktober 2026 pelamar tinggal memiliki waktu sampai 15 Oktober 2026 untuk menyelesaikan pendaftaran sesuai jadwal Kementerian Sosial. Seleksi ini menyediakan 331 formasi Guru Agama dan Budi Pekerti untuk enam agama. Pengadaan tersebut tercantum dalam Pengumuman Kementerian Sosial Nomor 3935/1/KP.01.01/10/2026 dan ditujukan kepada pelamar yang memenuhi kriteria khusus, termasuk Guru Agama

Persyaratan PPPK Sekolah Rakyat

Persyaratan PPPK Sekolah Rakyat 2026, 331 Formasi Guru Agama Dibuka sampai 15 Oktober

Persyaratan PPPK Sekolah Rakyat 2026 terbaru berlaku untuk seleksi 331 formasi PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti. Pendaftaran dibuka melalui SSCASN BKN pada 9–15 Oktober 2026 berdasarkan Pengumuman Kementerian Sosial Nomor 3935/1/KP.01.01/10/2026. Pelamar harus memenuhi ketentuan pendidikan, usia, IPK, sertifikat pendidik, pengalaman mengajar, hingga kemampuan membaca kitab suci. Seleksi ini secara khusus ditujukan bagi Guru Agama dan Budi Pekerti yang memenuhi kriteria resmi Kementerian Sosial. Persyaratan PPPK Sekolah Rakyat 2026 untuk Siapa? Seleksi terbaru ini khusus untuk Jabatan Fungsional Guru

tabel pangkat dan golongan pppk

Tabel Pangkat dan Golongan PPPK 2026 Lengkap dari Golongan I sampai XVII

Tabel pangkat dan golongan PPPK terdiri dari Golongan I sampai XVII. Berbeda dengan PNS yang menggunakan golongan ruang seperti II/a, III/a, atau IV/a, PPPK menggunakan golongan gaji yang menjadi dasar penetapan penghasilan bersama Masa Kerja Golongan atau MKG. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 secara resmi mengatur gaji PPPK berdasarkan golongan dan MKG. Besaran gaji yang berlaku saat ini mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang memperbarui lampiran gaji PPPK. Karena itu, tabel PPPK tidak cukup dibaca berdasarkan pendidikan saja. Pelamar

Pangkat dan Golongan PPPK

Pangkat dan Golongan PPPK 2026 Lengkap, Bedanya Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Pangkat dan golongan PPPK sering disamakan dengan sistem PNS seperti II/a, III/a, atau IV/a. Padahal, PPPK menggunakan golongan gaji dengan angka Romawi I sampai XVII, bukan pangkat dan golongan ruang seperti PNS. Besaran gaji PPPK penuh waktu saat ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan ditentukan berdasarkan golongan serta Masa Kerja Golongan atau MKG. Untuk PPPK Paruh Waktu, statusnya juga termasuk ASN dan memperoleh nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN. Namun, mekanisme upahnya tidak menggunakan tabel

JadiPPPK hadir sebagai solusi belajar digital untuk membantu peserta mempersiapkan seleksi PPPK secara lebih efektif, terstruktur, dan fleksibel melalui materi pembelajaran, latihan soal, tryout, serta pembahasan yang relevan.

@ 2026. Copyright by JadiPPPK | All rights reserved PT Cerebrum Edukanesia Nusantara​