Passing Grade Teknis PPPK 2023 – Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2023 masih berlangsung hingga 4 November 2023 mendatang. Bagi peserta, melebihi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 652 Tahun 2023 adalah kunci untuk lulus tahap ini.
Seleksi Kompetensi ini mencakup aspek teknis, manajerial, dan sosial kultural. Peserta memiliki waktu 150 menit untuk menjawab 145 soal, dan terdapat tambahan 15 menit untuk sesi wawancara. Total nilai tertinggi yang bisa diperoleh peserta dalam seleksi ini adalah 670 poin.
Untuk lulus, peserta harus mencapai nilai ambang batas atau nilai minimal yang telah ditetapkan untuk seleksi kompetensi dan wawancara. Namun, ada juga peluang untuk mendapatkan tambahan nilai jika peserta memiliki sertifikat kompetensi.
Passing Grade PPPK Teknis 2023
Passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara PPPK Teknis 2023 berbeda-beda tergantung pada jabatan yang dilamar. Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural memiliki nilai ambang batas 117, sementara seleksi wawancara memiliki nilai ambang batas 24.
Berikut adalah daftar passing grade seleksi kompetensi teknis untuk beberapa jabatan:
- Ahli Madya-Analis Kebijakan: 270
- Ahli Madya-Analis Ketahanan Pangan: 225
- Ahli Madya-Analis Prasarana dan Sarana Pertanian: 252
- Ahli Madya-Arsiparis: 225
- Ahli Madya-Dokter Pendidikan Klinis: 158
- Ahli Madya-Dokter Spesialis: 158
- Ahli Madya-Pekerja Sosial: 293
- Ahli Madya-Pembina Jasa Konstruksi: 270
- Ahli Madya-Penata Ruang: 180
- Ahli Madya-Pengawas Benih Tanaman: 252
Untuk melihat seluruh passing grade PPPK Teknis 2023, Anda dapat menemukannya di sumber yang telah disediakan.
Cara Tambah Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2023
Penambahan nilai dalam Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2023 diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 650 Tahun 2023. Namun, penambahan nilai harus dilakukan sesuai dengan persyaratan wajib tambahan yang berbeda untuk setiap jabatan fungsional.
Jika Anda memiliki lebih dari satu jenis sertifikat, Anda hanya dapat memilih satu jenis sertifikat sebagai tambahan nilai. Sebagai contoh, untuk jabatan Pemadam Kebakaran.
Persyaratan wajib tambahan yang harus dipenuhi meliputi:
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas
Terdapat beberapa jenis sertifikat yang dapat digunakan sebagai tambahan nilai, antara lain:
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh Pejabat Kemendagri: Tambahan nilai 25%
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota: Tambahan nilai 12,5%
- Jenis sertifikat lain di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh kepala lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan: Tambahan nilai 5%
Jika Anda memiliki ketiga jenis sertifikat tersebut, Anda dapat memilih jenis sertifikat yang paling sesuai dengan syarat yang ditentukan.
Untuk informasi lebih detail mengenai jenis sertifikat dan persyaratan wajib tambahan PPPK Teknis 2023 untuk menambah nilai, Anda dapat merujuk ke sumber yang telah disediakan.