Apa Beda CPNS dan PPPK? Penjelasan Status, Hak, dan Mekanisme Seleksi

Apa Beda CPNS dan PPPK – Perbincangan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin ramai beberapa tahun terakhir, terutama sejak pemerintah membuka formasi besar-besaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keduanya sama-sama bagian dari ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Meski demikian, status, hak, hingga mekanisme seleksi antara CPNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan mendasar.

Memahami CPNS, PNS, dan PPPK

CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) adalah status awal bagi seseorang yang telah lulus seleksi CPNS tetapi belum resmi diangkat sebagai PNS penuh. Pada tahap ini, seseorang menjalani masa percobaan dan evaluasi kinerja. Jika lolos evaluasi, barulah statusnya berubah menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

PNS sendiri adalah ASN dengan status pegawai tetap. Mereka memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), hak pensiun, serta jenjang karier yang jelas dalam birokrasi pemerintahan.

Berbeda dengan itu, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah ASN yang diangkat berdasarkan kontrak perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Masa kontrak ditentukan sesuai kebutuhan instansi, minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.

Memahami CPNS, PNS, dan PPPK

Regulasi yang Mengatur

Perbedaan CPNS, PNS, dan PPPK diatur dalam beberapa regulasi resmi, antara lain:

  • UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN → dasar utama yang membagi ASN menjadi PNS dan PPPK.
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
  • PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang membawa pembaruan, termasuk kemungkinan penguatan hak PPPK di masa depan.

Perbedaan Status Kepegawaian

PNS adalah pegawai tetap yang bekerja sampai batas usia pensiun, biasanya antara 58 hingga 65 tahun tergantung jenis jabatan. Selama periode tersebut, mereka memiliki stabilitas pekerjaan yang tinggi karena status kepegawaiannya bersifat permanen.

PPPK di sisi lain bersifat kontrak. Meski diakui sebagai ASN, mereka tidak otomatis memiliki status permanen. Masa kerja ditentukan dalam kontrak dan dapat diperpanjang jika kinerjanya baik dan instansi masih membutuhkan. Dengan demikian, meski sama-sama ASN, PNS identik dengan status karier jangka panjang, sedangkan PPPK lebih fleksibel namun terbatas oleh durasi kontrak.

Hak dan Fasilitas

Baik CPNS maupun PPPK sama-sama mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai peraturan pemerintah. Mereka juga dilindungi dengan jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum ketika menghadapi permasalahan hukum terkait pekerjaannya.

  • PNS memiliki hak pensiun dan jaminan hari tua. Inilah salah satu daya tarik utama yang membuat status PNS masih banyak diminati hingga sekarang.
  • PPPK pada awalnya tidak memiliki jaminan pensiun. Namun, Undang-Undang ASN terbaru mulai membuka ruang agar PPPK bisa mendapatkan skema jaminan hari tua. Meski demikian, aturan teknisnya masih dalam tahap pembahasan.

Selain itu, jalur karier juga berbeda. PNS memiliki jenjang kepangkatan yang bisa naik dari golongan rendah ke tinggi, dengan peluang menduduki jabatan struktural seperti kepala dinas atau pejabat eselon. PPPK lebih banyak ditempatkan di jabatan fungsional, contohnya guru, tenaga kesehatan, atau penyuluh dengan peluang terbatas untuk naik ke jabatan struktural.

Mekanisme Seleksi

Seleksi CPNS umumnya lebih panjang karena melibatkan beberapa tahap:

  1. Seleksi administrasi.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sesuai formasi jabatan yang dilamar.

Peserta yang lolos seluruh tahap akan diangkat sebagai CPNS dan menjalani masa percobaan sebelum resmi menjadi PNS.

Seleksi PPPK sedikit berbeda. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, tahapan yang dilalui meliputi:

  1. Seleksi administrasi,
  2. Seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial-kultural),
  3. Wawancara pada beberapa jabatan, untuk mengukur integritas dan moralitas.

Untuk usia pendaftar, PPPK lebih fleksibel: bisa mendaftar hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Mekanisme Seleksi

Masa Kerja dan Batas Usia

  • PNS bekerja hingga batas usia pensiun yang jelas, misalnya 58 tahun untuk pejabat administrasi, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi, dan bahkan 65 tahun untuk jabatan fungsional tertentu.
  • PPPK bekerja sesuai kontrak. Masa kerja minimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi. Kontrak bisa terus diperbarui hingga mendekati batas usia jabatan.

Dengan skema ini, PNS identik dengan kepastian jangka panjang, sedangkan PPPK lebih fleksibel tapi tetap memiliki perlindungan hukum selama masa kontrak berlaku.

Sumber Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 11/2017
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
  6. Badan Kepegawaian Negara (BKN), Apa Bedanya PNS dan PPPK?
  7. Kementerian PANRB, Informasi Seleksi ASN

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top