Apa Bedanya PPPK dan CPNS? Simak Ulasan Lengkap Bagi Calon ASN

Apa Bedanya PPPK dan CPNS – Bagi banyak orang, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah cita-cita karena dianggap memberikan kepastian kerja, stabilitas, dan pengabdian langsung kepada negara.

Namun, tidak semua orang memahami bahwa ASN terdiri dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski sama-sama ASN, keduanya memiliki sejumlah perbedaan mendasar.

Status Kepegawaian: PNS Permanen, PPPK Kontrak

Perbedaan pertama dan paling mendasar terletak pada status kepegawaian.

  • CPNS adalah tahap awal sebelum seseorang diangkat menjadi PNS. Setelah melewati masa percobaan, CPNS dapat diangkat menjadi PNS penuh yang berstatus permanen.
  • PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu. Status ini tidak otomatis berubah menjadi PNS, meski bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Dengan kata lain, PNS memiliki sifat kepegawaian tetap, sedangkan PPPK lebih fleksibel karena terikat kontrak.

Dasar Hukum yang Mengatur CPNS dan PPPK

Perbedaan status dan mekanisme CPNS serta PPPK memiliki landasan hukum yang jelas. Beberapa regulasi utama yang mengatur adalah:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN – menetapkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN – memperkuat kedudukan PPPK, termasuk membuka peluang untuk mendapatkan jaminan hari tua.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 – mengatur pengelolaan PNS.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK – mengatur rekrutmen, kontrak, hak, serta kewajiban PPPK.

Dengan dasar hukum ini, CPNS/PNS dan PPPK sama-sama memiliki kedudukan resmi sebagai ASN.

Hak, Fasilitas, dan Jaminan Sosial yang Diterima

Baik PNS maupun PPPK berhak atas gaji dan tunjangan sesuai ketentuan pemerintah. Keduanya juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial, termasuk kesehatan, kecelakaan kerja, dan bantuan hukum.

Namun, ada perbedaan penting dalam hak jangka panjang:

  • PNS berhak atas pensiun dan jaminan hari tua. Ini menjadi salah satu daya tarik utama profesi PNS.
  • PPPK pada awalnya tidak memiliki hak pensiun. Akan tetapi, Undang-Undang ASN terbaru (UU No. 20 Tahun 2023) membuka peluang agar PPPK juga mendapatkan skema jaminan hari tua. Saat ini, aturan teknisnya masih dalam pembahasan.

Selain itu, jenjang karier PNS lebih luas karena bisa naik pangkat dan menduduki jabatan struktural, misalnya kepala dinas atau pejabat eselon. PPPK umumnya ditempatkan di jabatan fungsional, seperti guru, tenaga kesehatan, atau penyuluh, dengan kesempatan terbatas untuk jabatan struktural.

Mekanisme Seleksi: Perbedaan Tes CPNS dan PPPK

Seleksi CPNS dan PPPK sama-sama dilaksanakan secara transparan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), tetapi tahapan dan jenis ujian berbeda.

Seleksi CPNS meliputi:

  1. Seleksi administrasi.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai jabatan.
  4. Penetapan sebagai CPNS, dilanjutkan masa percobaan sebelum menjadi PNS penuh.

Seleksi PPPK meliputi:

  1. Seleksi administrasi.
  2. Seleksi kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  3. Wawancara tambahan pada beberapa formasi untuk menilai integritas dan moralitas.

Perbedaan lain adalah pada batas usia pelamar. CPNS umumnya dibatasi maksimal 35 tahun untuk sebagian besar formasi. Sementara PPPK lebih fleksibel, yaitu bisa melamar hingga satu tahun sebelum usia pensiun jabatan yang dipilih.

Masa Kerja dan Batas Usia Pensiun

PNS memiliki masa kerja pasti hingga batas usia pensiun, yang berbeda sesuai jenis jabatan:

  • Pejabat administrasi: pensiun di usia 58 tahun.
  • Pejabat pimpinan tinggi: pensiun di usia 60 tahun.
  • Jabatan fungsional tertentu, seperti dosen atau peneliti: bisa pensiun hingga 65 tahun.

PPPK bekerja berdasarkan kontrak minimal satu tahun. Kontrak ini bisa diperpanjang bila kinerja baik dan instansi masih membutuhkan. Dengan sistem ini, PPPK memiliki kepastian kerja selama kontrak berlaku, meskipun tidak bersifat permanen seperti PNS.

Ringkasan Perbedaan CPNS dan PPPK

AspekCPNS/PNSPPPK
StatusASN tetap (permanen)ASN kontrak (perjanjian kerja)
Hak PensiunAda (pensiun & jaminan hari tua)Tidak ada, tapi ada peluang ke depan sesuai UU ASN 2023
Jenjang KarierBisa naik pangkat & jabatan strukturalLebih banyak di jabatan fungsional
SeleksiSKD (TWK, TIU, TKP) + SKBSeleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara
Usia PendaftaranUmumnya maksimal 35 tahunLebih fleksibel, hingga 1 tahun sebelum pensiun jabatan
Masa KerjaHingga usia pensiun sesuai aturanSesuai kontrak, minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang

Sumber Referensi

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN) – https://www.bkn.go.id.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top