Apa Itu CPNS PPPK – Sejak pemerintah menetapkan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2025, istilah CPNS, PPPK, dan PNS semakin sering muncul dalam berita maupun perbincangan sehari-hari.
Namun, masih banyak yang bingung membedakan ketiganya. Apakah CPNS dan PPPK itu sama? Bagaimana kaitannya dengan PNS? Dan apakah PPPK juga bisa disebut sebagai pegawai negeri?

Apa Itu ASN?
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebutan untuk pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan digaji melalui APBN atau APBD. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terdapat dua jenis ASN:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil): pegawai tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): pegawai dengan status kontrak berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Dengan aturan terbaru ini, baik PNS maupun PPPK sama-sama termasuk ASN, hanya berbeda dari segi status kepegawaian, hak, dan mekanisme kariernya.
Apa Itu CPNS?
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah status awal bagi seseorang yang lulus seleksi PNS namun masih menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS penuh. Tujuan adanya CPNS adalah untuk:
- Menyaring calon aparatur yang benar-benar kompeten.
- Memberikan masa adaptasi sekaligus penilaian integritas dan kinerja.
- Menjamin hanya pegawai yang layak yang bisa diangkat sebagai PNS.
Biasanya, masa percobaan CPNS berlangsung selama 1 tahun. Jika memenuhi syarat kinerja dan integritas, CPNS akan diangkat menjadi PNS secara penuh.
Apa Itu PPPK?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah ASN yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi. Tujuan adanya PPPK antara lain:
- Memenuhi kebutuhan tenaga profesional tertentu (misalnya guru, tenaga kesehatan, penyuluh).
- Memberikan kepastian hukum dan status bagi tenaga honorer atau non-ASN.
- Mendorong fleksibilitas manajemen SDM aparatur.
PPPK memiliki hak dasar sebagai ASN, seperti gaji, tunjangan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, tetapi berbeda dalam hal pensiun, jenjang karier, dan masa kerja.

Bedanya CPNS, PNS, dan PPPK dalam ASN
Untuk lebih mudah dipahami, berikut ringkasannya:
1. Status Kepegawaian
- CPNS: status sementara sebelum menjadi PNS penuh.
- PNS: pegawai tetap dengan hak pensiun.
- PPPK: pegawai kontrak dengan masa kerja sesuai perjanjian.
2. Masa Kerja dan Pensiun
- PNS: bekerja hingga batas usia pensiun (58–65 tahun sesuai jabatan).
- PPPK: masa kerja minimal 1 tahun, dapat diperpanjang. Saat ini belum mendapat pensiun penuh, meski UU ASN 2023 memberi peluang skema jaminan hari tua.
3. Jenjang Karier
- PNS: bisa menduduki jabatan struktural dan fungsional, dengan kesempatan promosi luas.
- PPPK: lebih difokuskan pada jabatan fungsional, kesempatan struktural lebih terbatas.
4. Mekanisme Seleksi
- CPNS: seleksi administrasi -> SKD (Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, Tes Karakteristik Pribadi) -> SKB (tes bidang sesuai jabatan).
- PPPK: seleksi administrasi -> tes kompetensi teknis, manajerial, sosial-kultural, ditambah wawancara di beberapa formasi.
Prospek Karier CPNS dan PPPK
Bagi yang diterima sebagai CPNS, prospek karier cukup jelas karena bisa naik golongan, promosi jabatan, mutasi antar-instansi, hingga menduduki jabatan pimpinan tinggi. Selain itu, PNS berhak atas pensiun dan jaminan hari tua.
Sedangkan PPPK meski berbasis kontrak, tetap punya prospek karena rekrutmen ini semakin diperluas oleh pemerintah, terutama untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan. Keuntungan lain, gaji PPPK kini setara dengan PNS di golongan yang sama sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dan bisa diperpanjang kontraknya bila kinerja baik.
Sumber Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN – BPK RI
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK
- Laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) – bkn.go.id
- Kementerian PANRB – menpan.go.id
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.