Apa itu P1 P2 dan P3 dalam PPPK – Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi salah satu metode utama dalam merekrut tenaga kerja di sektor publik. Dalam PPPK, terdapat konsep prioritas yang digunakan untuk menentukan urutan pentingnya kandidat yang melamar. Prioritas ini dibagi menjadi tiga tingkatan: P1, P2, dan P3. Memahami konsep prioritas ini sangat penting bagi para pelamar dan penyelenggara seleksi untuk memastikan proses seleksi yang adil dan efisien.
1. Prioritas P1: Ketentuan Utama
Prioritas P1 dalam PPPK diberikan kepada kandidat yang memenuhi syarat sebagai tenaga honorer Kategori II yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu persyaratan utama adalah kandidat tersebut harus memiliki masa kerja sebagai tenaga honorer Kategori II selama minimal 1 tahun sebelum tanggal 31 Desember 2015. Masa kerja ini harus tercatat dan diakui oleh instansi terkait.
Selain itu, kandidat dengan prioritas P1 harus memenuhi syarat pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar. Mereka juga harus lolos dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) dan kompetensi bidang (SKB) yang dilaksanakan oleh instansi penyelenggara seleksi.
Prioritas P1 diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian jangka panjang kandidat sebagai tenaga honorer sebelum adanya PPPK. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang telah lama berkontribusi dalam sektor publik untuk mendapatkan status pegawai dengan perjanjian kerja yang lebih stabil.
2. Prioritas P2: Penyandang Disabilitas dan Keluarga Korban Peperangan
Prioritas P2 diberikan kepada kandidat penyandang disabilitas dan keluarga korban peperangan yang memenuhi syarat. Penyandang disabilitas yang memiliki sertifikat cacat dari instansi yang berwenang memiliki hak untuk mengajukan PPPK dengan prioritas P2. Begitu juga dengan keluarga korban peperangan yang telah diakui oleh instansi yang berwenang.
Prioritas P2 memberikan kesempatan lebih kepada kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus dalam dunia kerja. Hal ini sejalan dengan semangat inklusi sosial dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua lapisan masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan negara.
3. Prioritas P3: Lulusan Terbaik
Prioritas P3 diberikan kepada lulusan terbaik dari perguruan tinggi atau sekolah menengah atas (SMA) yang telah diakui oleh pemerintah. Kandidat dengan prioritas P3 harus memiliki prestasi akademik yang unggul dan memenuhi syarat pendidikan yang ditentukan untuk jabatan yang dilamar.
Pemberian prioritas P3 bertujuan untuk mendorong semangat kompetisi dan prestasi di kalangan pelajar dan mahasiswa. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang akan bergabung dalam sektor publik, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan negara.
Kesimpulan
Konsep prioritas P1, P2, dan P3 dalam PPPK memberikan landasan yang jelas dalam menentukan urutan pentingnya kandidat dalam proses seleksi. Prioritas ini memperhitungkan faktor-faktor seperti pengabdian dalam sektor publik, kebutuhan perlindungan khusus, serta prestasi akademik. Dengan memahami tingkat prioritas ini, diharapkan proses seleksi PPPK dapat berlangsung dengan lebih adil dan efisien, serta memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon pegawai.
Testimoni Bimbel PPPK 2024
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.