Apa yang Dimaksud PPPK Guru – Penasaran Jabatan Guru ASN? Yuk, Kenali Lebih Dekat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru!

Apa yang Dimaksud PPPK Guru – Dunia pendidikan Indonesia ditopang oleh dedikasi para guru. Namun, tahukah Anda, selain guru berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), terdapat profesi guru dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) lainnya, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru? Bagi Anda yang berminat berkarier di bidang pendidikan namun belum berkesempatan menjadi PNS, PPPK Guru bisa menjadi pilihan yang menarik.

Artikel ini akan mengajak Anda untuk mengenal lebih dalam mengenai PPPK Guru. Kita akan membahas mengenai pengertian, perbedaan dengan guru PNS, persyaratan umum untuk menjadi PPPK Guru, hingga skema penggajiannya. Dengan informasi yang lengkap, Anda bisa menentukan langkah terbaik untuk mewujudkan cita-cita menjadi guru ASN.

PPPK Guru: Guru ASN dengan Kontrak Kerja

PPPK Guru adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru. Sesuai namanya, PPPK Guru merupakan tenaga pendidik yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, PPPK Guru memiliki status ASN namun berbeda dengan guru PNS yang memiliki status sebagai pegawai tetap.

Kontrak kerja untuk PPPK Guru biasanya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Skema kontrak ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan jumlah guru dengan kebutuhan formasi di sekolah negeri.

Meskipun berstatus kontrak, PPPK Guru memiliki hak dan kewajiban yang jelas. Mereka berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan guru PNS, serta memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS di masa depan.

PPPK Guru vs. Guru PNS: Sama-Sama ASN, Beda Status

PPPK Guru dan guru PNS sama-sama berstatus sebagai ASN. Namun, ada beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya. Berikut perbandingan antara PPPK Guru dan guru PNS:

PerbedaanPPPK GuruGuru PNS
Status KepegawaianKontrakTetap
Jangka Waktu Kerja5 tahun (dapat diperpanjang)Sampai batas usia pensiun
Hak dan KewajibanSetara dengan PNSSetara dengan PNS
Peluang Diangkat Menjadi PNSAdaTidak ada

drive_spreadsheetEkspor ke Spreadsheet

Dari tabel di atas, terlihat bahwa perbedaan utama antara PPPK Guru dan guru PNS terletak pada status kepegawaian dan jangka waktu kerja. Guru PNS memiliki status kepegawaian tetap dan bekerja sampai batas usia pensiun, sedangkan PPPK Guru memiliki status kontrak dengan jangka waktu kerja selama lima tahun. Namun, perlu dicatat bahwa PPPK Guru tetap memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan guru PNS dan berpeluang untuk diangkat menjadi PNS di masa depan.

Jadi PPPK Guru, Apa Saja Syaratnya?

Persyaratan untuk menjadi PPPK Guru belum diumumkan secara resmi untuk tahun 2024. Namun, kita dapat melihat kembali persyaratan umum yang berlaku pada seleksi PPPK Guru sebelumnya sebagai acuan awal. Berikut beberapa hal yang mungkin akan menjadi persyaratan untuk menjadi PPPK Guru:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Memiliki ijazah pendidikan profesi guru (PPG) atau sertifikat pendidik sesuai dengan formasi yang dilamar
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berkelakuan baik
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana
  • Tidak sedang atau pernah menjadi PNS, TNI, atau Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat

Selain persyaratan di atas, instansi terkait mungkin akan menetapkan persyaratan khusus tambahan. Misalnya, untuk formasi guru yang mengalami kekurangan guru akut, mungkin saja persyaratan kepemilikan sertifikat pendidik dikesampingkan.

Untuk memastikan persyaratan lengkap dan terbaru, tunggulah pengumuman resmi dari instansi terkait. Setelah persyaratan resmi diumumkan, pastikan Anda segera melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan agar Anda bisa berpartisipasi dalam seleksi PPPK Guru 2024.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Komponen Gaji PPPK Guru:

  • Gaji Pokok: Besaran gaji pokok PPPK Guru berdasarkan golongan ruang dan masa kerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • Tunjangan Umum: PPPK Guru berhak mendapatkan tunjangan umum yang besarannya setara dengan 50% gaji pokok.
  • Tunjangan Profesi Guru: Tunjangan profesi guru (TPG) diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besaran TPG untuk PPPK Guru sama dengan TPG untuk guru PNS.
  • Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP): TPP diberikan kepada PPPK Guru yang bekerja di daerah dengan indeks kemahalan hidup tinggi. Besaran TPP ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK Guru berhak mendapatkan THR dua kali setahun, yaitu pada Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal. Besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan umum.

Perbedaan Gaji dan Tunjangan PPPK Guru dan Guru PNS:

Meskipun gaji dan tunjangan PPPK Guru pada dasarnya setara dengan guru PNS, ada beberapa perbedaan yang perlu diperhatikan:

  • Tunjangan Kinerja: Guru PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) yang besarannya bervariasi berdasarkan kinerja dan penilaian kinerja. PPPK Guru tidak mendapatkan Tukin.
  • Tunjangan Penugasan: Guru PNS yang ditugaskan di daerah terpencil atau daerah khusus berhak mendapatkan tunjangan penugasan. PPPK Guru yang ditugaskan di daerah tersebut kemungkinan besar tidak mendapatkan tunjangan penugasan.

Penutup

Menjadi PPPK Guru bisa menjadi pilihan karir yang menjanjikan bagi Anda yang ingin mengabdi di bidang pendidikan dan mendapatkan penghasilan yang stabil. Meskipun memiliki status kontrak, PPPK Guru memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan guru PNS dan berpeluang untuk diangkat menjadi PNS di masa depan.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang berminat untuk menjadi PPPK Guru. Tetap ikuti perkembangan informasi terbaru mengenai seleksi PPPK Guru 2024 dan persiapkan diri dengan baik untuk meraih peluang ini.

Catatan:

  • Informasi mengenai gaji dan tunjangan PPPK Guru dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda selalu merujuk pada peraturan dan kebijakan terbaru yang berlaku.
  • Artikel ini hanya memberikan informasi umum mengenai PPPK Guru. Untuk informasi yang lebih lengkap dan akurat, silakan merujuk pada pengumuman resmi dari instansi terkait.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top