Apakah PPPK 2025 Dapat THR dan Gaji 13? Info penting!

Apakah PPPK 2025 Dapat THR dan Gaji 13
Apakah PPPK 2025 Dapat THR dan Gaji 13

Apakah PPPK 2025 Dapat THR dan Gaji 13 – Apakah PPPK 2025 Dapat THR dan Gaji 13 menjadi pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menantikan kepastian tunjangan tahunan. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai apakah PPPK 2025 dapat THR dan Gaji 13, namun jika mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah cenderung memberikan hak tersebut kepada PPPK seperti halnya PNS.

Meski demikian, kepastian mengenai apakah PPPK 2025 dapat THR dan Gaji 13 tetap harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah dan alokasi anggaran dalam APBN. Oleh karena itu, para pegawai perlu terus memantau informasi terbaru untuk mengetahui apakah PPPK 2025 dapat THR dan Gaji 13 akan tetap diberikan seperti tahun-tahun sebelumnya.

THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Tetap Cair, Ini Kepastiannya!

Apakah PPPK 2025 Dapat THR dan Gaji 13

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para pensiunan! Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan tetap diberikan pada tahun 2025. Pernyataan ini sekaligus membantah isu penghapusan tunjangan akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto. Menkeu memastikan bahwa anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan sehingga tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghematan.

Tujuan dan Manfaat THR serta Gaji ke-13

Pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya menjadi tradisi tahunan, tetapi juga memiliki manfaat penting bagi ASN dan perekonomian:

  • Gaji ke-13 bertujuan membantu ASN, khususnya PNS, dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan biaya sekolah.
  • THR berfungsi sebagai dorongan bagi daya beli masyarakat, terutama selama bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri.
Baca juga: Syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK 2025, Jangan Sepelekan!

Komponen Gaji ke-13 PNS

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, gaji ke-13 bagi PNS terdiri atas beberapa komponen, yakni:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Perbedaan Komponen untuk Pensiunan

Bagi pensiunan PNS, komponen gaji ke-13 akan sedikit berbeda dari PNS aktif. Detail terkait hal ini akan diatur lebih lanjut dalam regulasi pemerintah yang akan diterbitkan.

Komponen Tunjangan yang Tidak Termasuk dalam Pembayaran Gaji ke-13

Sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2024, terdapat beberapa tunjangan yang tidak termasuk dalam gaji ke-13, di antaranya:

  • Insentif kinerja dan insentif kerja
  • Tunjangan pengelolaan arsip statis
  • Tunjangan risiko, bahaya, kompensasi, dan sejenisnya
  • Tunjangan pengamanan
  • Tunjangan khusus bagi guru dan dosen
  • Tunjangan khusus untuk ASN di Papua
  • Tunjangan pengabdian di daerah terpencil
  • Tunjangan operasi pengamanan wilayah perbatasan

Kepastian ini memungkinkan ASN untuk lebih nyaman dalam mengatur keuangan mereka. Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan ini?

Baca juga: Link resmi pendaftaran PPPK 2025, Biar Gak Nyasar!

Rincian THR dan Gaji ke-13 ASN 2025

Apakah PPPK 2025 Dapat THR dan Gaji 13

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. ASN yang berhak menerima THR mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Beberapa tunjangan yang tidak termasuk di antaranya adalah tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan posisi atau tunjangan reguler, serta tunjangan kinerja.

Berikut ini adalah besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima ASN pada tahun 2025:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp23.420.250
  • Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

3. Klasifikasi Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Lama Pengabdian

A. SD/SMP/Sederajat
  • Masa kerja <10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja >20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I
  • Masa kerja <10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja >20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III
  • Masa kerja <10 tahun: Rp4.573.800
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
  • Masa kerja >20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV
  • Masa kerja <10 tahun: Rp5.492.550
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
  • Masa kerja >20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III
  • Masa kerja <10 tahun: Rp6.470.100
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
  • Masa kerja >20 tahun: Rp7.542.150

Sumber: fahum.umsu.ac.id

Baca juga: Bagaimana Cara Daftar CPNS 2025? Nomor 7 Sering Terlewat!

Meskipun belum ada pengumuman resmi terkait apakah PPPK 2025 akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, tren kebijakan sebelumnya menunjukkan kemungkinan besar tunjangan tersebut tetap diberikan. Pemerintah cenderung memperlakukan PPPK setara dengan PNS dalam hal hak keuangan, termasuk pemberian THR dan gaji ke-13, yang bersumber dari APBN. Oleh karena itu, para pegawai PPPK disarankan untuk terus memantau perkembangan kebijakan resmi agar mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru.

Keberlanjutan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PPPK, bergantung pada keputusan pemerintah serta alokasi anggaran dalam APBN 2025. Dengan adanya kepastian bahwa ASN tetap akan menerima tunjangan ini, diharapkan kebijakan tersebut dapat mendukung kesejahteraan pegawai dan meningkatkan daya beli masyarakat. Bagaimana menurut Anda, apakah kebijakan ini sudah cukup adil bagi seluruh ASN?

Sumber:

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

KODE PROMO JADIPPPK
KODE PROMO JADIPPPK 30 - 9 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Bagikan:

Khusus untuk kamu:

KODE PROMO JADIPPPK
KODE PROMO JADIPPPK 30 - 9 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Daftar Isi

Blog

Temukan berita PPPK lainnya:

cpns guru 2027

CPNS Guru 2027 Siapkan 139 Ribu Formasi, Cek Syarat

Kabar CPNS Guru 2027 semakin jelas setelah pemerintah menyiapkan sekitar 139 ribu kebutuhan guru untuk tahap awal pemenuhan kekurangan tenaga pendidik. Pemerintah menyebut kebutuhan guru secara nasional mencapai sekitar 464.856 orang dan pemenuhannya akan dilakukan secara bertahap mulai 2027. Kesempatan tersebut tidak hanya ditujukan bagi guru yang sudah berpengalaman. Kemendikdasmen menyampaikan bahwa seleksi dapat diikuti guru honorer yang memenuhi syarat, lulusan baru jenjang S1/D-IV, serta lulusan PPG. Sertifikat PPG juga disebut bukan syarat wajib untuk mengikuti seleksi, meskipun peserta yang

cpns guru 2027

Formasi CPNS Guru 2027 Capai 464 Ribu, Peluang bagi Guru Honorer dan Lulusan Baru

Pemerintah telah menyiapkan rencana pemenuhan kebutuhan guru secara bertahap mulai 2027 untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut kebutuhan guru nasional mencapai sekitar 464.856 orang. Pemenuhan kebutuhan tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui seleksi CPNS formasi guru mulai 2027 hingga 2029. CPNS Guru 2027 Dibuka dengan Kebutuhan 464 Ribu Formasi Pemerintah menyusun roadmap pemenuhan kebutuhan guru dengan jumlah sekitar 464 ribu guru yang akan dipenuhi secara bertahap. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya Makin Jelas! Cek Peluang Penuh Waktu & Kebijakan 2027

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya semakin jelas setelah pemerintah menerbitkan aturan khusus dan mulai menjalankan pengalihan sejumlah pegawai menjadi PPPK penuh waktu. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak 26 Juni 2026 mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, hingga pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK. Perkembangan paling konkret saat ini datang dari sektor pendidikan. Pemerintah menyatakan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan mulai dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 1 Januari 2027. Namun, kebijakan

PPPK Paruh Waktu 2027

PPPK Paruh Waktu 2027 Mulai Jadi Penuh Waktu? Cek 242 Ribu Guru & Aturan Terbaru

PPPK paruh waktu 2027 menjadi perhatian setelah pemerintah mengumumkan perkembangan baru mengenai pengalihan status pegawai. Informasi paling konkret saat ini datang dari sektor pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan mulai dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 1 Januari 2027. Sekitar 6 ribu pegawai paruh waktu yang melaksanakan tugas sebagai guru tetapi memiliki SK sebagai pelaksana juga masuk dalam rencana pengalihan. Namun, kebijakan tersebut tidak berarti semua PPPK paruh waktu dari seluruh