Sertifikasi Khusus, PPPK Bisa Jadi PNS – Pertanyaan Sertifikasi Khusus, PPPK Bisa Jadi PNS? sering muncul di kalangan pegawai pemerintahan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah memiliki sertifikasi tertentu dapat menjadi salah satu syarat bagi PPPK untuk beralih status menjadi PNS. Hingga saat ini, proses pengangkatan dari PPPK menjadi PNS tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, di mana sertifikasi tertentu dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi. Namun, untuk memastikan apakah PPPK bisa jadi PNS dengan sertifikasi tertentu, diperlukan pemahaman mendalam terkait ketentuan dalam peraturan yang ada.
Bisakah PPPK Menjadi PNS?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, apakah prosesnya bisa langsung dilakukan? Jawabannya adalah tidak. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tepatnya Pasal 99, PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa melalui proses tertentu.
Ketentuan Peralihan PPPK ke PNS
Dalam Pasal 99 UU Nomor 5/2014, terdapat beberapa ketentuan mengenai proses PPPK menjadi PNS:
- Tidak Otomatis: PPPK tidak dapat diangkat secara langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Melalui Seleksi: PPPK yang ingin beralih menjadi CPNS harus mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan.
Kesempatan PPPK untuk Mendaftar CPNS
Dalam kebijakan terbaru, PPPK tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai CPNS. Beberapa hal penting terkait kebijakan ini adalah:
- PPPK yang telah bekerja selama satu tahun dapat mendaftar seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari status PPPK mereka.
- Jika tidak lolos seleksi CPNS, PPPK dapat kembali menjalankan tugas dengan status PPPK.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi PPPK untuk mencoba peluang menjadi PNS tanpa kehilangan statusnya sebagai PPPK.
Baca juga: Tes PPPK Apa Saja yang Wajib Dikuasai? Jangan Terlewat!
Membedah Perbedaan Antara PNS dan PPPK
Banyak masyarakat masih mengira bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki status dan hak yang sama. Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar, mulai dari status kepegawaian hingga hak yang diterima. Berikut ini adalah uraian detail mengenai perbedaan PNS dan PPPK.
1. Status Hubungan Kerja PNS dan PPPK
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda:
- PNS: Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan nomor induk pegawai nasional, untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- PPPK: Pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah. PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai nasional seperti PNS.
2. Hak yang Diterima PNS dan PPPK
Meski memiliki kewajiban yang sama, hak yang diterima antara PNS dan PPPK berbeda:
- Hak PNS:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas.
- Cuti.
- Jaminan pensiun dan hari tua.
- Perlindungan hukum.
- Pengembangan kompetensi.
- Hak PPPK:
- Gaji dan tunjangan.
- Cuti.
- Perlindungan.
- Pengembangan kompetensi.
Namun, UU ASN terbaru mengusulkan PPPK berpotensi mendapat jaminan sosial, termasuk pensiun dan hari tua, meski kebijakan ini masih menunggu aturan pelaksanaan lebih lanjut.
3. Masa Kerja PNS dan PPPK
- PNS: Masa kerja sampai usia pensiun (58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi).
- PPPK: Masa kerja berdasarkan perjanjian kerja minimal 1 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai penilaian kinerja dan kebutuhan instansi.
4. Pangkat dan Jabatan
- PNS: Memiliki jenjang karir, pangkat, dan golongan yang terus berkembang. Dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional.
- PPPK: Hanya dapat mengisi jabatan fungsional tanpa jenjang karir.
5. Gaji dan Tunjangan
Komponen gaji antara PNS dan PPPK diatur dalam regulasi berbeda:
- PNS: Diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020.
- PPPK: Diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
6. Proses Seleksi
- PNS: Melalui Seleksi Administrasi, SKD (Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi), dan SKB.
- PPPK: Melalui Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi yang mencakup tes manajerial, teknis, dan sosial kultural.
7. Batas Usia Melamar
- PNS: Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (dapat mencapai 40 tahun untuk jabatan tertentu).
- PPPK: Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
8. Pemberhentian Hubungan Kerja
- PNS: Diberhentikan dengan hormat jika meninggal dunia, mengundurkan diri, mencapai usia pensiun, atau tidak cakap jasmani/rohani.
- PPPK: Hubungan kerja berakhir saat masa perjanjian habis atau jika pegawai melanggar ketentuan perjanjian kerja.
PNS dan PPPK memiliki perbedaan signifikan, baik dalam hak, status, maupun masa kerja. Meskipun demikian, keduanya diharapkan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sesuai perannya sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes
Perbedaan Gaji dan Hak Antara PNS dan PPPK
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pekerja kontrak yang bertugas untuk jangka waktu tertentu, sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai tetap pemerintah. Perbedaan ini tidak hanya mencakup status kepegawaian tetapi juga gaji dan hak-hak yang diterima.
1. Perbedaan Komponen Hak PNS dan PPPK
Dalam Pasal 21 UU ASN, PNS memiliki lima komponen hak yang meliputi:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas.
- Hak cuti.
- Jaminan pensiun dan hari tua.
- Perlindungan hukum.
- Pengembangan kompetensi.
Sementara itu, PPPK hanya menerima:
- Gaji dan tunjangan.
- Hak cuti.
- Perlindungan hukum.
- Pengembangan kompetensi.
Namun, jaminan pensiun dan hari tua belum menjadi hak yang diterima oleh PPPK. Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan untuk diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
2. Besaran Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PNS dan PPPK disesuaikan dengan golongan serta peraturan yang berlaku. Berikut adalah rincian gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah terbaru.
Gaji PNS Berdasarkan Golongan
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V hingga XVII: Rp2.511.500 – Rp7.329.000
3. Mekanisme Penyesuaian Gaji dan Tunjangan
Penyesuaian gaji PPPK dilakukan sesuai dengan instansi pemerintah yang mengangkat serta golongan yang dimiliki. Adapun tunjangan bagi PNS dan PPPK, seperti tunjangan jabatan dan keluarga, berbeda tergantung peraturan yang berlaku.
Baca juga: Pendaftaran PPG Dalam Jabatan: Panduan Lengkap
Sertifikasi Khusus, PPPK Bisa Jadi PNS? Pertanyaan apakah PPPK bisa menjadi PNS dengan sertifikasi khusus tidak memiliki jawaban sederhana. Meskipun sertifikasi khusus memberikan banyak manfaat, pengangkatan PPPK menjadi PNS tetap memerlukan proses seleksi resmi. Oleh karena itu, PPPK disarankan untuk terus meningkatkan kompetensi melalui sertifikasi dan pelatihan guna memperbesar peluang karier di masa depan.
Dengan memiliki sertifikasi khusus, PPPK dapat memperkuat posisi mereka di dunia kerja dan membuka peluang lebih besar, baik di jalur karier PPPK maupun PNS. Jangan lupa, persiapkan diri dengan baik dan selalu ikuti perkembangan informasi terkini terkait kebijakan ASN untuk meraih sukses di karier Anda!
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.