![Apakah PPPK Bisa Jadi PNS Melalui Seleksi CPNS](https://storage.googleapis.com/wpc-storage/jadipppk.id/2025/01/e0bda9f6-apakah-pppk-bisa-jadi-pns-melalui-seleksi-cpns-1024x576.webp)
Apakah PPPK Bisa Jadi PNS Melalui Seleksi CPNS – Banyak yang bertanya, apakah PPPK bisa jadi PNS melalui seleksi CPNS? Hingga saat ini, mekanisme peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya dapat dilakukan melalui proses seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, PPPK bisa jadi PNS melalui seleksi CPNS, namun tidak secara otomatis. Bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi, mereka harus memenuhi syarat dan menjalani tahapan tes sebagaimana peserta CPNS lainnya.
Perbedaan PPPK dan PNS: Status dan Peluang Beralih Status
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah individu yang bekerja untuk pemerintah dengan status berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja. Sementara itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai tetap pemerintah yang memiliki masa kerja hingga mencapai usia pensiun. Meskipun sama-sama tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS sering dianggap lebih menguntungkan dibandingkan PPPK, baik dari segi hak maupun jenjang karier. Oleh karena itu, banyak PPPK yang berkeinginan untuk beralih menjadi PNS.
Apakah PPPK Dapat Beralih Menjadi PNS?
Saat ini, belum ada regulasi yang memungkinkan PPPK untuk secara otomatis diangkat menjadi PNS. Namun, berdasarkan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK tetap memiliki peluang menjadi PNS dengan syarat mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut poin penting dari pasal tersebut:
- PPPK Tidak Dapat Diangkat Secara Otomatis Menjadi PNS
PPPK tidak bisa secara langsung dialihkan menjadi PNS tanpa melalui tahapan seleksi. - Proses Seleksi untuk Beralih ke PNS
PPPK yang ingin menjadi PNS diwajibkan mengikuti seluruh proses seleksi CPNS seperti pelamar lainnya, sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021, tidak ada larangan bagi PPPK untuk mendaftar seleksi CPNS. Artinya, PPPK yang ingin mencoba peruntungan untuk menjadi PNS tetap memiliki peluang yang sama seperti pelamar lain, asalkan memenuhi persyaratan.
Baca juga: R3 PPPK 2025 Perbedaan dengan Kode Lain
Gaji Pokok PPPK Tahun 2025: Rincian Berdasarkan Golongan
![Apakah PPPK Bisa Jadi PNS Melalui Seleksi CPNS](https://storage.googleapis.com/wpc-storage/jadipppk.id/2025/01/e8df2edd-apakah-pppk-bisa-jadi-pns-melalui-seleksi-cpns-1024x585.webp)
Gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 berkisar dari Rp 1,9 juta hingga lebih dari Rp 7 juta, tergantung pada golongan masing-masing. Selain gaji pokok, PPPK juga dapat menerima tambahan dari berbagai jenis tunjangan. Berikut rincian gaji pokok PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Dengan gaji yang kompetitif dan tambahan tunjangan, diharapkan kesejahteraan PPPK dapat terus meningkat sehingga mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes
Jenis Tunjangan yang Diterima PPPK Tahun 2025
![Apakah PPPK Bisa Jadi PNS Melalui Seleksi CPNS](https://storage.googleapis.com/wpc-storage/jadipppk.id/2025/01/7564a95c-apakah-pppk-bisa-jadi-pns-melalui-seleksi-cpns-1024x585.webp)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa kontrak kerja. Mekanisme pembayaran tunjangan ini diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah. Berikut rincian tunjangan yang dapat diterima PPPK:
1. Tunjangan Keluarga
- Diberikan untuk suami/istri dan anak dengan batas maksimal dua anak.
2. Tunjangan Pangan
- Meliputi uang makan dan tunjangan beras untuk kebutuhan sehari-hari.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
- Diperuntukkan bagi PPPK yang menduduki jabatan seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
- Besaran tunjangan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jabatan fungsional.
5. Tunjangan Khusus Lainnya
Beberapa tunjangan lainnya diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Tunjangan Pengamanan Persandian
- Tunjangan Bahaya Radiasi
- Tunjangan Bahaya Nuklir
- Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
- Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
- Tunjangan Khusus Provinsi Papua
- Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
- Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
- Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan di pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
- Tunjangan Guru dan Dosen untuk tenaga pengajar.
Dengan berbagai tunjangan ini, kesejahteraan PPPK diharapkan dapat meningkat sehingga mereka dapat lebih produktif dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kontrak kerja.
Baca juga: Prinsip Etik Keperawatan dan Kasus Pelanggaran, Pembelajaran dari Isu Etik dalam Praktik Keperawatan
Apakah PPPK Bisa Jadi PNS Melalui Seleksi CPNS? Jawabannya adalah iya, dengan syarat dan ketentuan tertentu. PPPK memiliki peluang yang sama dengan pelamar lainnya, asalkan memenuhi persyaratan dan mampu bersaing dalam seleksi. Pengalaman kerja sebagai PPPK juga dapat menjadi nilai tambah yang signifikan. Oleh karena itu, bagi PPPK yang ingin beralih menjadi PNS, persiapkan diri dengan matang, pelajari materi seleksi, dan manfaatkan pengalaman kerja sebaik mungkin.
Baik PPPK maupun PNS memiliki kelebihan masing-masing. Keputusan untuk mengikuti seleksi CPNS harus didasarkan pada tujuan karier jangka panjang dan kesiapan individu dalam menghadapi proses seleksi yang kompetitif. Dengan persiapan yang tepat, peluang untuk sukses akan semakin besar.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.