Aturan Pakaian Dinas PPPK 2024-Pada tahun 2024, pemerintah tidak hanya memperbarui kebijakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam kerja atau baju resmi yang harus dikenakan oleh pegawai PPPK. Seragam ini mencerminkan kedisiplinan dan identitas sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi para PPPK yang akan diangkat tahun 2024, penting untuk memahami aturan terbaru ini agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara lengkap aturan mengenai seragam PPPK 2024, jenis-jenisnya, dan kapan seragam tersebut harus dikenakan.
Pentingnya Perhatikan Aturan Seragam
Sebagai ASN, PPPK memiliki tugas untuk melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Salah satu cara untuk menunjukkan profesionalisme adalah melalui penggunaan seragam yang tepat. Seragam PPPK tidak hanya menjadi simbol identitas pegawai pemerintah, tetapi juga memperkuat citra disiplin, kerapian, dan etika kerja yang baik di mata publik.
Selain itu, seragam juga berfungsi sebagai alat pengenal antara pegawai pemerintah dan masyarakat, memudahkan masyarakat dalam berinteraksi dengan pegawai yang bertugas.
Aturan Terbaru Seragam PPPK 2024
Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait seragam PPPK. Seragam ini disesuaikan dengan peraturan tentang pakaian dinas harian (PDH) yang diberlakukan bagi seluruh ASN, termasuk PPPK. Peraturan ini mencakup beberapa jenis seragam, hari penggunaan, serta spesifikasi bahan dan desain seragam yang harus diikuti oleh setiap pegawai.
Baca juga: Info PPPK Tendik 2024: Syarat Tendik Untuk Jadi PPPK
Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan seragam PPPK 2024:
1. Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk PPPK
Seragam PPPK terdiri dari beberapa elemen penting, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), batik KORPRI, serta batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, berikut adalah rincian penerapan PDH untuk PPPK:
- Senin hingga Rabu: PPPK diwajibkan mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan celana atau rok hitam. Kombinasi ini memberikan kesan formal dan profesional dalam kegiatan sehari-hari.
- Kamis dan/atau Jumat: Pada hari-hari ini, PPPK dapat mengenakan batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah. Pilihan ini memungkinkan pegawai untuk mengekspresikan kekayaan budaya lokal mereka melalui seragam.
- Kemeja Putih dan Celana/Rok Hitam: Digunakan dari hari Senin hingga Rabu, memberikan tampilan yang konsisten dan mudah diingat.
- Batik/tenun/lurik atau Pakaian Khas Daerah: Pada hari Kamis dan/atau Jumat, memberi kesempatan untuk menampilkan kebanggaan budaya daerah masing-masing.
2. Batik KORPRI dan Atribut Khusus
Batik KORPRI adalah seragam khusus yang dikenakan pada kesempatan tertentu, seperti:
- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI: Merupakan momen penting bagi anggota KORPRI untuk berkumpul dan merayakan pencapaian serta kontribusi mereka.
- Tanggal 17 Setiap Bulan: Menjadi tradisi rutin yang memperingati hari nasional dengan mengenakan batik KORPRI.
- Upacara Hari Besar Nasional: Menandai perayaan hari-hari penting di tingkat nasional dengan memakai batik KORPRI.
- Rapat dan Pertemuan KORPRI: Digunakan dalam berbagai rapat resmi untuk menunjukkan kesatuan dan identitas anggota KORPRI
Atribut yang menyertai seragam KORPRI: Celana/Rok Biru Tua dan Jilbab Biru Tua. Untuk pegawai perempuan, seragam batik KORPRI dipadukan dengan celana/rok biru tua serta jilbab berwarna senada.
Pentingnya Disiplin dalam Menggunakan Seragam
Disiplin dalam menggunakan seragam menunjukkan sikap profesional dan rasa hormat terhadap instansi tempat PPPK bekerja. Seragam bukan hanya sekadar pakaian kerja, tetapi juga simbol tanggung jawab dan integritas sebagai ASN. Oleh karena itu, setiap PPPK harus mematuhi aturan seragam yang telah ditetapkan.
Mengenakan seragam dengan benar juga membantu menjaga citra pemerintah di mata masyarakat. Sebagai pegawai yang berinteraksi langsung dengan publik, PPPK harus menunjukkan sikap yang baik, termasuk dalam hal berpakaian yang rapi dan sesuai aturan.
Aturan seragam PPPK 2024 merupakan bagian penting dari kedisiplinan yang harus diikuti oleh seluruh pegawai pemerintah. Dengan memahami jenis-jenis seragam, hari penggunaan, serta spesifikasi yang telah ditetapkan, PPPK dapat menjalankan tugas dengan profesional dan menjaga citra positif sebagai ASN.
Bagi Anda yang akan diangkat sebagai PPPK, penting untuk mematuhi aturan ini agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selalu pastikan bahwa seragam yang Anda kenakan mencerminkan disiplin dan tanggung jawab sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Sumber:
https://www.asninstitute.id/seragam-pppk/?srsltid=AfmBOor3jAUk1KuEVFuFCecLiUdXWLXQ1_LPQJcyQoG7Zt65mUVdrE7T
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240911065332-4-570849/aturan-baru-mendagri-pakaian-dinas-pns-dan-pppk-resmi-disamakan
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.